BAB 5
HAK ASASI MANUSIA
Dalam berbagai literature menyatakan bahwa
Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual
tidak lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of
Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang
dalam peradaban sejarah manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditanda
tangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis
formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung dalam PBB. Upaya konseptualisasi
hak-hak asasi manusia jauh sebelumnya telah muncul di tengah-tengah masyarfakat
umat manusia, baik di barat maupun di timur kendatipun upaya tersebut masih
bersifat lokal, partial dan sporadikal.
1.
Perkembangan HAM : Tahun 1215 John Lackland (Raja Inggris) menandatangani
“Magna Charta”, yang mencantumkan ketentuan, bahwa kemerdekaan seseoarang tidak
boleh dirampas jika tidak berdasarkang Undang-Undan dan keputusan hakim.
Pajak-pajak hanya boleh dipungut bila ada persetujuan dari dewan permusyawaratan,
dan tidak hanya atas perintah raja saja. (Saat itu Magna Charta diakui sebagai
konstitusi yang mengadopsi kebebasan dan kemerdekaan rakyat). Kemudian pada
Tahun 1679 hak kebebasan rakyat semakin diakui dgn dikeluarkannya : “Habeas
Corpus Act”. Undang-Undang ini menegaskan, bahwa sekali-kali orang tidak boleh
ditahan apabila tidak ada perintah dari hakim. Tahun 1689 di Inggris
diberlakukan “Bill of Rights’, yang memberikan pengakuan Raja Inggris terhadap
hak-hak rakyatnya. Termasuk dalam ketentuan ini adalah, tidak bolehnya anggota
parlemen dituntut apabila dalam persidangan parlemen berbicara tentang sesuatu
yang berbeda dengan keinginan Raja. Ketentuan ini merupakan perwujudan “freedom
of Speech” bagi rakyat Inggris yang dihormati dan diakui Rajanya. Pada tahun
1776 di Amerika Serikat terjadi pula penguatan terhadap HAM melalui
“Declaration of Independence”. Deklarasi kemerdekaan AS dan Inggris itu juga
mengandung muatan HAM, seperti pernyataan, bahwa:
a). Semua orang 60 diciptakan sama dan setara,
b).Tuhan
pencipta telah mengkaruniakan dan menganugerahkan kepada tiap-tiap manusia
dengan hak-hak yang tidak dapat dirampas, seperti: hak hidup. Hak atas
kemerdekaan, dan lain-lain Demikianlah banyak riwayat diberbagai belahan dunia
yang menunjukkan gerakan rakyat untuk mendapatkan hak-hak asasinya sebagai
manusia. Sehingga akhirnya pada tgl 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB telah
menerima “Universal Declaration of Human Rights”. Dalam akar kebudayaan
Indonesiapun pengakuan pengakuan serta peghormatan tentang hak asasi manusia
telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal dengan
istilah : “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh
penguasa seperti hak mengemukakan pendapat. Walaupun hal tersebut bertentangan
dengan kemauan penguasa (Baut & Berry, 1988 :
3) dalam
Kaelan,2008. Dalam teori ilmu hukum disebutkan bahwa segala hak asasi yang
dimiliki oleh manusia akan selalu diikuti oleh kewajiban asasinya. Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak-hak pokok/ dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai
pembawaan sejak lahir, yang berkaitan dengan harkat martabat manusia. Atau ada
yang menyebutkan HAM sering pula diartikan sebagai hak-hak kemanusiaan (human
rights), yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga. HAM tidak bias dipisahkan
dengan Kewajiban Asasi Manusia KAM), adalah kewajiban-kewajiban yang pokok /
dasar yang harus dilakukan setiap manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagi
contoh, kewajiban asasi antara lain : kewajiban untuk tunduk dan melaksanakan
peraturan perundangan yang berlaku; kewajiban untuk saling membantu; kewajiban
untuk hidup rukun dan damai; dan kewajiban untuk bekerja agar dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya. Negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis, atau
negara kesejahteraan (welfare state), yang membawa implikasi bagi para
penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara luas dan
komprehensif dilandasi ide-ide kreatif dan inovatif.
Dimana pun suatu negara hukum tujuan
pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi
warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum 61 menjadi prasyarat bagi
terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar filosofi
perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi manusia
adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam
kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya.
Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD
Negara RI 1945 Sebelum berbicara lebih lanjut tentang hak dan kewajiban negara
dan warga negara menurut UUD 1945 perlu kiranya meninjau sedikit perkembangan
hak asasi manusia di Indonesia. Bagir Manan (2001) banyak dikutip juga oleh
Bakry (2009) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode
yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan
(1945- sekarang). Periode sebelum kemerdedaan dijumpai dalam organisasi
pergerakan seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai
Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia, Pendidikan
Nasional Indonesia dan Perdebatan dalam BPUPKI. Adapun periode setelah
kemerdekaan dibagi dalam periode 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998,
1998-sekarang. Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), terlihat pada
kesadaran beserikat dan mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Boedi
Oetomo melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah Kolonial Belanda.
Perhimpunan Indonesia menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri
(the right of self determination), Sarekat Islam menekankan pada usaha-usaha
untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
deskriminasi, Partai Komunis Indonesia menekankan pada hak sosial dan menyentuh
isu-isu terkait dengan alat-alat produksi, Indische Partij pada hak mendapatkan
kemerdekaan serta perlakukan yang sama, Partai Nasional Indonesia pada hak
politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, hak
berserikat dan berkumpul, hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam
penyelengaraan negara (Bakry, 2009: 243-244).
Adapun setelah kemerdekaan, pada periode awal
kemerdekaan (1945- 1950) hak asasi manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis
dalam UUD 1945 meskipun pelaksanaannya masih belum optimal. Atas dasar hak
berserikat dan berkumpul memberikan keleluasaan bagi pendirian partai partai
politik sebagaimana termuat 62 dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November
1945. Akan tetapi terjadi perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan
Indonesia dari Presidensial menjadi parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah
tanggal 14 November 1945 (Bakry, 2009: 245). HAM di Indonesia dimuat dalam UUD
1945, yang keseluruhan itu dirumuskan berdasarkan Pancasila, atau dapat
dikatakan Pancasila menjiwai seluruh materi UUD 1945. Dengan pemahaman seperti
itu maka apabila UUD 1945 telah nyata-nyata memuat HAM, maka muatan itu
tentunya dijiwai oleh Pancasila. Apabila diperhatikan dgn sungguh-sungguh maka
diketahui, bahwa Pembukaan UUD 1945 banyak memuat HAM.
Sejak alinea pertama hingga keempat
materinya sarat dengan HAM. Pada Alinea pertama pada hakekatnya adalah
pengakuan terhadap hak untuk merdeka atau “freedom to be free”. Sedangkan
alinea kedua memuat asas merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang
mrpk bagian dari HAM. Demikian juga pada alinea ketiga juga memuat HAM :
Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, sebagai ekspresi HAM. Dan
pada alinea keempat yang memuat empat tujuan didirikannya Negara juga merupakan
HAM sebagai individu & sebagai bangsa. Termasuk dalam hal ini dimuat
Pancasila yang nilai2nya juga merupakan HAM. Pada periode 1950-1959 dalam
situasi demokrasi parlementer dan semangat demokrasi liberal, semakin tumbuh
partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pemilihan umum yang
bebas, adil dan demokratis. Pemikiran tentang HAM juga memiliki ruang yang
lebar hingga muncul dalam perdebatan di Konstituante usulan bahwa keberadaan
HAM mendahului bab-bab UUD. Pada periode 1959-1966, atas dasar penolakan
Soekarno terhadap demokrasi parlementer, sistem pemerintahan berubah menjadi
sistem demokrasi terpimpin.
Pada era ini terjadi pemasungan hak asasi
sipil dan politik seperti hak untuk beserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pikiran dengan tulisan (Bakry, 2009: 247). Periode 1966-1998 muncul gagasan
tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan
HAM untuk wilayah Asia. Gagasan tersebut muncul dalam berbagai seminar tentang
HAM yang dilaksanakan tahun 1967. Pada awal 1970-an sampai akhir 1980-an
persoalan HAM mengalami kemunduran, 63 terjadi penolakan terhadap HAM karena
dianggap berasal dari Barat dan bertentangan dengan paham kekeluargaan yang
dianut bangsa Indonesia. Menjelang tahun 1990 muncul sikap akomodatif pemerintah
terhadap tuntutan penegakan HAM yaitu dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni
1993 (Bakry, 2009: 249). Periode 1998-sekarang, setelah jatuhnya rezim Orde
Baru terjadi tuntutan reformasi yang antara lain terjadi perkembangan luar
biasa pada HAM. Pada periode ini dilakukan pengkajian terhadap kebijakan
pemerintah Orba yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM.
Penyusunan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM berupa Amandemen UUD 1945, yang diawali
dengan peninjauan TAP MPR, yang di tindak lanjuti dengan Undang-Undang dan
ketentuan perundang-undangan yang lain. Berdasarkan Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, dan kandungan HAM menjadi semakin efektif terutama
dengan pula diwujudkanbya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak hak Asasi Manusia. MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 yaitu
pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, pasal-pasal yang terkait dengan HAM juga
berkembang pada tiap-tiap amandemennya. Sehingga selain pada Pembukaan UUD
1945, HAM juga termuat dalam batang tubuh UUD 1945 seperti pada pasal 27, 28,
29, 31, 32, 33, dan 34, serta ditambah lagi pada pasal 28 A sampai dengan 28 J yang
khusus mengatur penerapan HAM pada BAB X
A. Sehingga setelah dilakukan amandemen
keempat. Dengan demikian yang mengatur tentang HAM ada 17 pasal dalam batang
tubuh UUD 1945 yang dijiwai oleh Pancasila, yang mengatur tentang penerapan HAM
di Indonesia. Peristiwa monumental lainnya dalam penerapan HAM di Indonesia
adalah diberlakukannya UU. No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut
Pasal 1 Angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26
Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia (HAM)
merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta pelindungan harkat dan 64 martabat manusia.
HAM tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama,
warna kulit, pekerjaan, jabatan, dan sebagainya.
2.
Pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengelompokan HAM di dunia internasional
mencakup hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial, dan budaya; serta hak
pembangunan. Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.
a. Hak Sipil
dan Politik mencakup sebagai berikut.
1) Hak untuk menetukan nasib sendiri.
2) Hak untuk hidup. 3) Hak untuk tidak dihukum
mati.
4) Hak untuk tidak disiksa 5) Hak untuk tidak
ditahan sewenang – wenang. 6) Hak atas peradilan yang adil.
b. Hak ekonomi, sosial, dan budaya Hak
ekonomi, sosial dan budaya antara lain sbb :
1) Hak untuk
bekerja.
2) Hak untuk
mendapat upah yang adil.
4) Hak untuk cuti. 5) Hak atas makanan.
6) Hak atas
peumahan.
7) Hak atas
kesehatan.
8) Hak atas pendidikan.
c. Hak Pembangunan Hak Pembangunan mencakup
tiga hak berikut.
1) Hak untuk
memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
2) Hak untuk memperoleh perumahan yang layak.
3) Hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Adapun menurut Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, HAM dikelompokan sebagai berikut:
a. Hak untuk
hidup 65 Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meninggikan taraf
kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
c. Hak mengembangkan diri Setiap orang berhak
untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. d. Hak memperoleh
keadilan Setiap orang tanpa terkecuali, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana,
perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas
dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara
objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan
benar. e. Hak atas kebebasan pribadi Setiap orang bebas untuk memilih dan
mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat dimuka umum dan memeluk
agama masing-masing.
f. Hak atas rasa aman Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman
dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.
g. Hak atas
kesejahteraan Setiap orang berhak mempunyai milik, bagi sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pemngembangan dirinya, bangsa dan
masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial
yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak, dan berhak
mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h. Hak turut
serta dalam pemerintahan Setiap warga Negara berhak turut serta dalam
pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas
dan dapat diangkat kembali dalam setiap 66 jabatan pemerintahaan.
i. Hak Politik Seorang berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi, dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
j. Hak anak
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan
Negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri
dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Berdasarkan pengelompokan
tersebut, secara garis besar HAM di Indonesia dapat dikelompokan menjadi
sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi (personal rights). b. Hak
asasi ekonomi (property rights).
c. Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahaan (rights of
legal equality). d. Hak asasi politik (political rights).
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and
cultural rights).
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara perlindungan hokum (procedural rights).
B. RULE OF LAW
a. Pengertian
Rule of Law Sekretaris Jenderal mendefinisikan Rule of Law sebagai
"prinsip tata pemerintahan di mana semua orang, lembaga dan badan, publik
dan swasta, termasuk Negara itu sendiri, bertanggung jawab kepada hukum yang
diberlakukan secara umum, sama-sama ditegakkan dan independen diadili, dan yang
konsisten dengan norma dan standar hak asasi manusia internasional. Hal ini
membutuhkan, juga, langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap
prinsip-prinsip supremasi hukum, persamaan di depan hukum, pertanggungjawaban
hukum, keadilan dalam penerapan hukum, pemisahan kekuasaan, partisipasi dalam
pengambilan keputusan, kepastian hukum, menghindari kesewenang-wenangan dan
transparansi prosedural dan hukum. "( Laporan Sekretaris Jenderal PBB : Aturan
67 hukum dan keadilan transisional dalam konflik dan pasca konflik masyarakat
"(2004)
b. Institusi-institusi yang terkait dengan
Rule of Law Momentum politik tahun 1998 yang seringkali disebut ‘reformasi,’
melahirkan Institusi-institusi baru di dalam sistem hukum. Mahkamah Konstitusi
dan Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan amanah amendemen-amendemen
konstitusional, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (2002), Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia yang ‘diperkuat’ (dibentuk tahun 1993, kemudian diberikan dasar
hukum yang baru yang memperkuat posisinya pada tahun 1999), dan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (2008) kesemuanya dibentuk berdasarkan undang-
undang yang disahkan pasca-reformasi. Adapun Institusi-institusi tersebut ada
sembilan institusi yang sangat relevan dengan isu-isu negara hukum bagi hak
asasi manusia yaitu :
a. Mahkamah
Agung (MA),
b. Mahkamah
Konstitusi (MK),
c. Komisi Yudisial (KY),
d. Kejaksaan
Agung (Kejagung),
e. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
f. Pengadilan
Hak Asasi Manusia,
g. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
h. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan
i. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, adanya kondisi profesi hukum
(advokat) yang akan dibahas secara singkat untuk memberikan latar belakang yang
lebih kuat pada 9 institusi tersebut. Selanjutnya akan dijelaskan secara
singkat masing-masing institusi tersebut.
a. Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA)
merupakan pengadilan tertinggi dalam sistem yudisial Indonesia. Di bawah MA
terdapat empat cabang badan peradilan:
(i) peradilan
jurisdiksi umum, yang memiliki jurisdiksi atas kasus-kasus pidana dan perdata;
(ii) peradilan agama (untuk hukum keluarga Islam)
; (iii)
peradilan tata 68 usaha negara; dan
(iv) peradilan militer. Di bawah MA, terdapat
Pengadilan Negeri (PN) di tingkat kotamadya/kabupaten dan Pengadilan Tinggi
(PT) I tingkat propinsi. Masing- masing cabang badan peradilan di atas memiliki
Pengadilan Tinggi. UndangUndang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
menetapkan ketentuan-ketentuan dasar menyangkut pengadilan-pengadilan tingkat
rendah. Kasus-kasus di semua tingkatan diadili oleh sebuah sidang yang terdiri
dari tiga orang hakim, kecuali untuk pengadilan-pengadilan khusus tertentu yang
berada di bawah Jurisdiksi Pengadilan Umum. (Lihat Lampiran tentang Struktur
Mahkamah Agung). MA merupakan pengadilan banding terakhir atau kasasi. MA
memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu kasus akan diperiksa kembali
atau hanya sebatas pemeriksaan atas putusan-putusan Pengadilan Tinggi (putusan-
putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkup Peradilan Umum,
Khusus, Tata Usaha Negara dan Militer yang dapat dikasasi ke MA).
MA tidak memeriksa temuan-temuan fakta yang
ditetapkan oleh pengadilan- pengadilan di bawahnya tetapi hanya mendengarkan
banding mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum. Berdasarkan undang-undang, MA
juga berwenang untuk memeriksa kesesuaian Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan
Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda). Terdapat 51 orang hakim MA dan
total 7.390 orang hakim di semua tingkatan di bawah MA.
b. Mahkamah
Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan produk reformasi. Kewenangan dan
tanggung jawabnya termasuk memeriksa konstitusionalitas undang-undang terhadap
Konstitusi, memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Konstitusi, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga berwenang untuk
memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, publik atau badan hukum, dan lembaga
negara dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK, tetapi hanya
dengan syarat bahwa si pemohon dapat membuktikan bahwa hakhak 69 konstitusionalnya
dirugikan akibat diberlakukannya suatu undang-undang. MK terdiri dari sembilan
orang hakim.
Tiga
dari sembilan orang hakim tersebut dipilih oleh pemerintah, tiga dipilih oleh
DPR dan tiga lainnya dipilih oleh MA. Kesembilan orang hakim tersebut menerima
permohonan pengujian dan mengambil keputusan hanya apabila kesembilan orang
hakim hadir Penting untuk dicatat, pengujian undang-undang (undangundang yang
dibentuk oleh parlemen) terhadap Konstitusi dilakukan oleh MK, sedangkan
pengujian peraturanperaturan di bawah undang-undang di dalam hirarki Peraturan
Perundang-undangan (PP, Perpres dan Perda) terhadap undang-undang dilakukan
oleh MA. Akibatnya, peraturan- peraturan di bawah undang-undang tidak dapat
diuji terhadap prinsip-prinsip konstitusional. b. Komisi Yudisial (KY),
Berdampingan dengan MA dan MK adalah Komisi Yudisial (KY). Berdasarkan
Konstitusi hasil amendemen, KY berwenang untuk mengajukan calon- calon hakim
MA, dan memiliki kewenangan lebih lanjut untuk menjaga dan menjamin kehormatan,
martabat dan perilaku para hakim. Ketentuan-ketentuan konstitusional ini diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang
menetapkan rincian mengenai bagaimana KY mengajukan calon-calon hakim MA dan
mekanisme pengawasan KY terhadap tindakan para hakim MA dan MK.
Namun, ketentuan-ketentuan mengenai
mekanisme pengawasan tersebut telah diputus tidak konstitusional oleh MK pada
tanggal 16 Agustus 2006 atas dasar bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak
diatur dengan jelas sehingga memungkinkan terjadinya ketidakpastian. Oleh
karena itu, sebelum Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 diubah, maka kewenangan KY
hanya sebatas mengajukan calon-calon hakim MA ke DPR. Terdapat tujuh orang
Komisioner KY. Para calon komisioner dinominasikan oleh Presiden dan dipilih
oleh DPR. Para Komisioner menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk masa jabatan kedua. 70 c. Kejaksaan Agung (Kejagung),
Fungsi-fungsi kunci Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah melakukan penuntutan atas
nama negara dan melaksanakan perintah dan putusan akhir pengadilan yang
mengikat. Kejagung juga dapat melakukan\ investigasi atas kejahatan-kejahatan
tertentu dan melakukan investigasi lanjutan untuk melengkapi bukti-bukti
sebelum menyerahkannya kepada pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berwenang untuk
bertindak atas nama negara atau pemerintah untuk masalah-masalah perdata dan
administratif, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain tugas-tugas
penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan, Kejagung juga bertugas untuk,
antara lain, mengamankan kebijakan tentang pelaksanaan undang-undang;
pengawasan distribusi barang-barang cetakan; pengawasan keyakinan beragama yang
mungkin berbahaya bagi negara dan masyarakat; serta pencegahan penyalahgunaan
agama dan/atau penodaan. Struktur Kejagung dapat dikatakan unik mengingat
Kejagung memiliki unit intelijen kendati tugas-tugas utamanya adalah untuk
melakukan penuntutan. UndangUndang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung
merupakan undang-undang pasca reformasi. Jaksa Agung diangkat oleh presiden dan
merupakan anggota kabinet. Berkaca pada struktur pengadilan, terdapat
kantorkantor\ kejaksaan di tingkat kotamadya dan propinsi\ (Kejaksaan Tinggi).
d. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 50 Tahun 1993 dan
diletakkan di bawah pengawasan Presiden. Setelah jatuhnya pemerintahan
Soeharto, UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan
sebuah fondasi baru bagi Komnas HAM. Tugas-tugas Komnas HAM adalah: untuk
melakukan riset, pengawasan, pendidikan publik, dan mediasi terkait dengan
kasus-kasus hak asasi manusia. Komnas HAM menyediakan konsultasi, negosiasi,
mediasi, rekonsiliasi, dan dapat merekomendasikan para pihak untuk pergi ke
pengadilan. Komnas HAM juga 71 memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada
Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. Peran
utama Komnas HAM adalah untuk mendidik pemerintah dan publik mengenai hak asasi
manusia, membentuk jaringan para pembela hak asasi manusia, dan menerima
pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang Hak Asasi
Manusia Tahun 1999 menetapkan bahwa terdapat 35 orang komisioner yang dinominasikan
oleh Komnas HAM untuk kemudian dipilih oleh DPR untuk maksimum dua kali masa
jabatan masing-masing lima tahun. Namun, pada proses pemilihan tahun 2007, DPR
menerima masukan dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memilih
Komisioner Komnas HAM dalam jumlah yang lebih kecil agar lebih efektif. Saat
ini terdapat sebelas orang Komisioner yang bertugas sampai tahun 2012. Komnas
HAM memiliki Kantor-kantor Perwakilan di tiga propinsi: Aceh, Maluku dan
Sulawesi Tengah.
Ketiga kantor tersebut memiliki tanggung jawab
umum untuk membantu penyampaian program-program Komnas HAM di bawah pimpinan
Sub-sub Komisi terkait. Komnas HAM juga memiliki Perwakilan- perwakilan
(Komisionerkomisioner Daerah) dan staf pendukung di tiga propinsi lainnya:
Papua, Kalimantan Barat dan Sumatra Barat. e. Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Pengadilan khusus tentang hak asasi manusia yang dibentuk pada tahun 2000
berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang
berada di bawah jurisdiksi Pengadilan Umum, mengadili pelanggaran berat hak
asasi manusia yang mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah
satu ciri utama dari pengadilan khusus ini adalah jumlah hakim. Kasus-kasus
diperiksa oleh 5 (lima) orang hakim, (tiga) orang di antaranya adalah hakim
ad-hoc. Terdapat 12 (dua belas) orang hakim ad-hoc yang dipilih oleh MA untuk
maksimum dua kali masa jabatan masing-masing lima tahun. 72 f. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban dan mulai berfungsi pada tahun 2008. Terdapat
tujuh orang anggota LPSK yang dipilih oleh DPR berdasarkan caloncalon yang
dinominasikan oleh Presiden. Pada bulan Desember 2009, LPSK menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas HAM untuk membentuk sebuah
komite bersama untuk merumuskan pedoman teknis tentang perlindungan para korban
pelanggaran berat hak asasi manusia.
g. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) diatur oleh UndangUndang No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kewenangan POLRI berdasarkan undang
undang mencakup meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu
menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum, tetapi tugas pokok POLRI adalah melakukan penyidikan berdasarkan KUHP dan
undang-undang pidana lainnya. Polisi memiliki kewenangan untuk menyidik hampir
semua jenis kejahatan atas inisiatifnya sendiri. Namun, KUHAP melarang polisi
melakukan investigasi atas kejahatan-kejahatan yang mensyaratkan adanya
permohonan dari ‘pihak terkait’ untuk mengambil tindakan melawan orang yang
diduga melakukan kejahatan. Kejahatan-kejahatan ini disebut ‘delik aduan’ dan
mencakup sejumlah masalah hukum keluarga, kejahatan penghinaan, dan
pengungkapan informasi rahasia. Kepala POLRI (Kapolri) dipilih oleh Presiden
dengan persetujuan DPR dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Struktur POLRI mencerminkan struktur pemerintahan administratif. POLRI memiliki
perwakilan di tingkat propinsi, yakni Kepolisian Daerah (Polda) dengan seorang
Kapolda. Setiap Polda memiliki kewenangan untuk menyusun perwakilan di tingkat
sub-propinsi sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pada
umumnya, kantor-kantor kepolisian berlokasi di tingkat kabupaten atau kotamadya
(Kepolisian Resort atau Polres) dan di tingkat kecamatan (Kepolisian Sektor
atau Polsek). 73 h. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi dan mulai berfungsi pada tahun 2003. KPK
berhubungan dengan pencegahan dan investigasi korupsi dan juga penuntutan
terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/ atau menyangkut kerugian
negara paling sedikit satu milyar rupiah atau sekitar 114.000 dollar AS. KPK
memiliki lima orang komisioner yang dipilih oleh DPR berdasarkan calon- calon
yang dinominasikan oleh Presiden. Kasus-kasus dari KPK diajukan hanya ke
Pengadilan Khusus Anti Korupsi yang juga didirikan berdasarkan undang-undang
yang sama. Pengadilan Khusus tersebut memiliki 5 (lima) orang hakim, 3 (tiga)
orang di antaranya adalah hakim ad-hoc. Hakim-hakim ad-hoc tersebut dipilih
oleh sebuah Komite pemilihan khusus di bawah MA.
C. WARGA NEGARA
Dalam Konferensi Menteri Pendidikan Negara-negara berpenduduk besar di New
Delhi tahun 1996, menyepakati bahwa pendidikan Abad XXI harus berperan aktif
dalam hal; (1) Mempersiapkan pribadi sebagai warga negara dan anggota
masyarakat yang bertanggung jawab; (2) Menanamkan dasar pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) bagi kesejahteraan manusia dan
kelestarian lingkungan hidup; (3) Menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi
pada penguasaan, pengembangan, dan penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni demi kepentingan kemanusiaan. Dalam kaitannya pada butir 1 tersebut diatas
yaitu mempersiapkan pribadi sebagai warga Negara dan anggota masyarakat yang
bertanggung jawab, maka Sub Bab pada Modul ini membahas mengenai Hak dan
Kewajiban sebagai Warga Negara. Untuk itu sebelum membahas lebih jauh hal
tersebut perlu kiranya dalam Modul ini akan dipaparkan tentang organisasi
negara yang mengatur kehidupan warga negara tersebut. 74 1. Pengertian Negara
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan
masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu
negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara
sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku
bagi orang-orang tersebut.
Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban
tertentu terhadap orang-orang yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan
bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan
tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan
kesejahteraan masyarakat. Tanpa melalui organisasi negara kondisi masyarakat
yang semacam itu sulit untuk diwujudkan, karena tidak ada pemerintahan yang
mengatur kehidupan mereka bersama. Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari
keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial
manusia memiliki dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok
dan bekerjasama, Menurut Wirjono Prodjodikoro (1983:2), negara adalah suatu organisasi
di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tadi. Pendapat lain dikemukakan oleh Notohamidjojo, yang menyatakan
bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Sedangkan menurut Soenarko
negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein.
(Lubis, 1982: 26). Dengan memperhatikan
beberapa pendapat di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa negara adalah
organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah
pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara
merupakan konstruksi yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola hubungan
antar manusia dalam kehidupan masyarakat. 2. Unsur-unsur Negara Dengan
memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukaka oleh 75 beberapa pemikir
kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa Negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a. Rakyat Rakyat suatu negara dapat dibedakan
antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan
bertempat tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai
kapan tempat tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan bukan dalam
maksud untuk menetap. Penduduk yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari
suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang
bersangkutan dinamakan warga negara. Sedangkan di luar itu semua dinamakan
orang asing atau warga Negara asing. Warga negara yang lebih erat hubungannya
dengan bangsa di negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan
pengertiannya dengan warga negara keturunan. Perbedaan antara penduduk dan
bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara terkait dengan perbedaan
hak dan kewajiban di antara orang-orang yang berada di wilayah negara. Di
antara status orang-orang dalam negara tentunya status yang kuat dan memiliki
hubungan yang erat dengan pemerintah negara yang bersangkutan adalah status
warga negara. Status kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai
berikut (Samekto dan Kridalaksana, 2008:59):
1) Hak atas
perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan hak kewarganegaraan. Suatu
Negara berhak melindungi warganya di luar negeri;
2)
Kewarganegaraan menuntut kesetiaan, dan salah satu bentuk kesetiaan tersebut
adalah kewajiban melaksanakan wajib militer;
3) Suatu
negara berhak untuk menolak mengekstradisi warga negaranya kepada negara lain;
4) Berdasarkan praktek, secara garis besar
kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh karena :
a)
Berdasarkan kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis); b) Berdasarkan tempat
kelahiran (Ius Soli);
c)
Berdasarkan asas Ius Sanguinis dan Ius Soli. 76 d) Melalui naturalisasi
(melalui perkawinan, misalnya seorang istri yang mengambil kewarganegaraan
suami, atau dengan permohonan yang diajukan kepada negara).
b. Wilayah
dengan Batas-batas Tertentu Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah
darat, wilayah laut, dan wilayah udara.
Walaupun ada negara tertentu yang karena
letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti
Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya. Di
samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas tertentu, ada juga
wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra teritorial
adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor perwakilan diplomatik
suatu negara di negara lain. Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam
perjanjian dengan negara lain yang berbatasan. Batas wilayah negara Indonesia
ditentukan dalam beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh
pemerintah Belanda dengan beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5 Persetujuan
perpindahan yang ditetapkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB),
perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang berlaku juga bagi Negara
Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah Konvensi London 1814 di mana
Inggris menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda kepada Kerajaan Belanda, dan
beberapa traktat lainnya berkenaan dengan wilayah negara (Utrecht, 1966: 308).
Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3
(tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
1) Batas Laut
Teritorial Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu
negara dan berada di bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut
teritorial tersebut semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut territorial Indonesia adalah 12
mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik
terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke
titik lain yang dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas
negara kepulauan 77 sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan
dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal
31 Desember 1985.
2) Batas Landas Kontinen Landas kontinen
(continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi
morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969
pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia
sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
a) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat
dalam kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
b) Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan
negara-negara tetangga melalui perundingan;
c) Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka
batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di
tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara
tetangga;
d) Tuntutan
(claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan status perairan di atas landas
kontinen serta udara di atas perairan itu. Batas landas kontinen dari garis
dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200 mil. Kalau ada dua negara
atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas landas kontinen
negara-negara itu ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai
contoh adalah batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka
sebelah selatan.
Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas
kontinen adalah kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang
terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.
D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD
1945 Manusia oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi kemampuan akal, perasaan dan
indera agar bisa membedakan benar dan salah, baik dan buruk, indah dan jelek.
78 Kemampuan-kemampuan tersebut akan mengarahkan dan membimbing manusia dalam kehidupannya.
Kemampuan tersebut juga menjadikan manusia menjadi makhluk yang memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihan tindakannya. Oleh karena kebebasan yang
dimiliki oleh manusia itulah maka muncul konsep tentang tanggung jawab.
Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pengingkaran akan kebebasan berarti
pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk
negara, pemerintah dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak
asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Bakry, 2009: 228). Pengertian Hak,
menurut Prof. Dr. Notonagoro : Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian Kewajiban berasal dari kata Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Dengan demikian maksud
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Pengertian warga negara adalah
warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(Penjelasan UUD 1945 Psl 26). Sehingga tidak sama dengan kawula negara atau
anggota sebuah negara. Berikut akan kita bahas berkenaan dengan hak dan
kewajiban negara, dan hak dan kewajiban warga Negara : Kewajiban negara
1. Melindungi segenap bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
2.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
3. menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
4. Untuk pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan 79 keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (Pasal 30, ayat 2) 5.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
6. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4). 7. membiayai pendidikan dasar (Pasal
31, ayat 2)
8. mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak muli dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangs (Pasal 31, ayat 3)
9.
memprioritaskan anggaran pendidika sekurang-kurangnya dua puluh persen dar
anggaran pendapatan dan belanja negara sert dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraa pendidikan nasional
(Pasal 31, ayat 4)
10. memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologidengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
(Pasal 31 ayat 5) 11. memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32, ayat 1).
12.
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
(Pasal 32, ayat 2). 13. mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat 3).
14.
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1) 15.
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal
34, ayat 2) 80 16. bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayananumum yang layak (Pasal 34, ayat 3) Hak warga
Negara :
1. Pekerjaan
dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
2. Berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
3. Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat
1) 4. hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
5. mengembangkan diri melelui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni
dan budaya (Pasal 28C ayat 1) 6. memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat
2)
7. pengakuan, jaminan, pelindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D
ayat 1) 8. bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
9. memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
10. status
kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
11. memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
12. kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
(Pasal 28E ayat 2)
13. kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
14.
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, 81
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia (Pasal 28F)
15. perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1) 16. bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari Negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
17. hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal
28H,ayat1).
18. mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
19. jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat (Pasal 28H, ayat 3). 20. mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal
28H, ayat 4).
21. hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
22. bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
(Pasal 28I, ayat 2)
23. identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
24. ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1) mendapat
pendidikan (Pasal 31, ayat 1) 82 Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
1. Karena
kelahiran
2. Karena
pengangkatan
3. Karena
dikabulkannya permohonan
4. Karena pewarganegaraan
5. Karena
perkawinan
6. Karena turut ayah dan atau ibu
7. Karena
pernyataan Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia
1. Akta kelahiran
2. Surat
bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak
asing)
3. Surat
bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn
permohonan/pewarganegaraan
4. Surat
bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor. 12 tahun. 2006 pasal. 4 meyatakan
:
1. Orang-orang bangsa Indonesia dan orang
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
2. Setiap
orang yang berdasarkan Peraturan Perundang- undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah
menjadi warga negara Indonesia.
3. Anak yang
lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara
Indonesia
4. Anak yang
lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara Indonesia dan ibu asing
5. Anak yang
lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara Indonesia
6. Anak yang
lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia dan ayah
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak itu. 83
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga
negara Indonesia 8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang
warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
dan atau tidak kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
11. Anak yang lahir di wilayah negara RI dari
seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari
seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji
setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar