BAB 3 PAJAK PENGHASILAN
(UMUM)
A.DASAR HUKUM
Undang-undang
no. 7 Tahun 1984 tentang Pajang Panghasilan (PPH) berlaku sejak 1 Januari 1984.
Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali di
ubah dengan Undang-undang no. 17 Tahun 2000.
Undang-undang
Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghsilan (laba) yang diterima
atau diperoleh orang pribadi maupun badan.
Undang-undang
PPh mengatur subjek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang
terutang. Undang-undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan
keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang
PPh mengasut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang
tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
B.SUBJEK PAJAK DAN
WAJIB PAJAK
Pajak
penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam Tahun Pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
1.
a. Orang pribadi
b.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2.
Badan, teridi dari PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisani massa politik, atau organisasi yang sejejenis, lembaga, dan
bentuk badan lainnya.
3.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek
Pajak dapat dibedakan menjadi :
1.
Subjek Pajak dalam negeri yang terdiri dari :
a.
Subjek Pajak orang pribadi, yaitu :
•
Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183
hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan, atau
•
Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai
niat bertempat tinggal di Indonesia.
b.
Subjek Pajak badan, yaitu :
Badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c.
Subjek Pajak Warisan, yaitu :
Warisan
yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2.
Subjek Pajak luar negeri yang terdiri dari :
a.
Subjek Pajak orang pribadi, yaitu :
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang :
•
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia
•
Dapat menerima atau memperoleh penghsiland dari Indonesia bukan dari
menjalankan usaha atu melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indinesia.
b.
Subjek Pajak badan, yaitu
Badan
yang didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang :
•
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
•
Dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari
menjalankan usaha atu melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
Subek
Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh
panghasilan. Sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak,
sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di
Indonesia atau memperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata
lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban
subjektif dan objektif.
C.WAJIB PAJAK DALAM
NEGERI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI 1.Dikenakan pajak atas
penghasilan baik yang diterimCa atau diiperoleh dari Indonesia dan luar
Indonesia
2.Dekenakan
pajak berdasarkan penghasilan netto
3.Tarid
pajak yang digunakan adalah tariff umum (Tarif UU PPh pasal 17).
4.Wajib
menyampaikan SPT 1.Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari
sumber penghasilan di Indonesia.
2.Dikenakan
pajak berdasarkan penghsasilan bruto.
3.Tarif
pajak yang digunakan adalah tariff sepadan (tariff UU PPh pasal 26).
4.Tidak
wajib meny ampaikan SPT.
D.KEWAJIBAN PAJAK
SUBJEKTIF
Untuk
lebih memperjelas pengertian, kapan mulai dan berakhirnya sebagai subjek pajak
dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri, berikut ini diberikan table mulai
dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
E.MULAI BERAKHIR
a.
Subjek pajak dalam negeri orang pribadi :
•
Saat dilahirkan
•
Saat berada di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia Subjek pajak dalam
negeri orang pribadi :
•
Saat meninggal
•
Saat meninggal Indonesia untuk selama-lamanya.
b.Subjek
pajak dalam negeri badan :
•
Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Subjek pajak dalam negeri
badan :
c.Subjek
pajak luar negeri melalui BUT :
•
Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
•
Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT.
•
Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Subjek pajak luar
negeri melalui BUT :
•
Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di
Indonesia.
•
Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT.
•
Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
d.Warisan
belum terbagi :
•
Saat timbulnya warisan yang belum terbagi. Warisan belum terbagi :
•
Saat warisan telah selesai di bagikan.
F.TIDAK TERMASUK SUBJEK
PAJAK
Yang
tidak termasuk subjek pajak adalah :
1.
Badan perwakilan negeri asing.
2.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negeri asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
•
Bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
•
Negara yang bersangkutan memberikan pelakuan timbale balik.
3.
Oraganisasi internasional sebagai mana dimaksud dalam keputusan menteri
keuangan no 661/KMK.04./1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagai mana telah diubah
terkhir dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 juni
1998, dengan syarat :
•
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
•
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untnuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota.
4.
Pejabat perwakilan oraganisasi internasional sebagai mana dimaksud dalam
keputusan Menteri Keuangan no 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994
sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 314/KMK.04/1998
tanggal 15 juni 1998, dengan syarat :
•
Bukan warga Negara Indonesia
•
Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia.
G.OBJEK PAJAK
Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dari bentuk
apapun.
Yang
termasuk dalam pengertian penghasilan adalah :
1.
Pengertian atau imbalan berkenaan dengan pakerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini.
2.
Hadiah dari undian pekerjaan atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3.
Laba usaha
4.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
•
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar