AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah
Akuntansi keuangan daerah adalah proses
pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi
(keuangan) dari entitas pemerintah daerah-pemda (kabupaten, kota, atau provinsi)
yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi
yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda (kabupaten, kota atau
provinsi). Pihak-pihak eksternal entitas pemda yang memerlukan informasi yang
dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan pengawas keuangan, investor, kreditur,
dan donatur, analisis ekonomi dan pemerhati pemda, rakyat, pemda lain dan
pemerintah pusat, yang seluruhnya berada dalam lingkungan akuntansi keuangan
daerah.
Sistem Pencatatan
Yang dimaksud dengan Pengidentifikasian
adalah Pengidentifikasian transaksi ekonomi, agar dapat membedakan transaksi
yang bersifat ekonomi dan yang tidak. Pada dasarnya , transaksi ekonomi adalah
aktivitas yang berhubungan dengan uang. Proses selanjutnya adalah pengukuran
transaksi ekonomi, yaitu dengan menggunakan satuan uang. Jadi seluruh transaksi
dalam akuntansi harus dinyatakan dalam satuan uang. Proses berikutnya adalah
pencatatan transaksi ekonomi, yaitu pengolahan data transaksi ekonomi tersebut
melalui penambahan dan atau pengurangan sumber daya yang ada. Pelaporan
transaksi ekonomi akan menghasilkan laporan keuangan yang merupakan hasil akhir
proses akuntansi. Laporan keuangan dalam pemerintah daerah adalah sebagai
berikut :
a.
Laporan Realisasi Anggaran
b.
Laporan Neraca
c.
Laporan Arus Kas
d.
Catatan atas Laporan Keuangan
Single Entry
Sistem pencatatan single entry sering
disebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku. Dalam sistem ini,
pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi
yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan
transaksi yang berkaitan berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran.
Sistem pencatatan single entry ini memiliki
beberapa kelebihan, yaitu sederhana dan mudah dipahami. Namun, sistem ini
memiliki kelemahan, antara lain kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan
penyusunan laporan), sulit untuk menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi,
dan sulit di kontrol. Oleh karena itu, dalam akuntansi terdapat sistem
pencatatan yang lebih baik dan dapat mengatasi kelemahan tersebut.
Double Entry
Sistem pencatatan double entry sering juga
disebut dengan sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya
suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Pencatatan dengan sistem ini
disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut, sisi debit berada
disebelah kiri sedangkan sisi kredit berada disebelah kanan. Setiap pencatatan
harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi
terbentuk sebagai berikut :
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA +
PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat bertambahnya
aktiva akan dicatat pada sisi debit sedangkan yang berakibat berkurangnya
aktiva akan dicatat pada sisi kredit.
Triple Entry
Sistem pencatatan triple entry adalah
pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry,
ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi, sementara sistem
pencatatan double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD
juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan
tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
v
DASAR AKUNTANSI
Setelah memahami sistem pencatatan, masih
terdapat satu hal lagi yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut
adalah masalah pengakuan (recognition). Oleh karena itu Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) telah ditetapkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Standar
Akuntansi Keuangan Daerah pun mengikuti aturan tersebut.
Definisi pengakuan dalam akuntansi menurut
SAP adalah “Proses Penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian
atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang
melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan
pembiayaan.
Basis Kas
Basis kas (cash basis) menetapkan bahwa
pengakuan/ pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi
tersebut menimbulkan perubahan pada kas.
Basis Akrual
Basis akrual adalah dasar akuntansi yang
mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa
tersebut terjadi (dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar). Oleh karena itu, transaksi-transaksi atau peristiwa-peristiwa dicatat
dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan pada periode
terjadinya. Basis akrual telah ditetapkan dalam SAP dan dalam Permendagri Nomor
13 Tahun 2006 untuk pemda, sehingga seluruh pemda di Indonesia sudah harus
menerapkannya mulai tahun 2007.
Basis Kas Modifikasian
Menurut butir (12) dan (13) lampiran XXIX
(tentang Kebijakan Akuntansi) Kepmendagri nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa
:
(12) Basis/dasar kas modifikasian merupakan
kombinasi dasar kas dengan dasar akrual.
(13) Transaksi penerimaan atau pengeluaran
kas dibukukan (dicatat atau dijurnal) pada saat uang diterima atau dibayar
(dasar kas). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi
dan kejadian dalam periode berjalan meskipun penerimaan atau pengeluaran kas dari
transaksi Dan kejadian dimaksud belum terealisasi.
Basis Akrual Modifikasian
Basis akrual modifikasian mencatat
transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan
menggunakan basis untuk sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan dasar
akrual dilandasi oleh pertimbangan kepraktisan, contohnya adalah pengakuan
piutang pendapatan.
v
SIKLUS AKUNTANSI
Akuntansi adalah suatu sistem, yaitu suatu
kesatuan yang terdiri atas subsistem-subsistem atau kesatuan lebih kecil yang
saling berhubungan dan mempunyai tujuan tertentu. Suatu sistem mengolah input
(masukan) menjadi output (keluaran). Input sistem akuntansi adalah bukti-bukti
transaksi dalam bentuk dokumen atau formulir. Outputnya adalah laporan
keuangan.
Analisis Transaksi
Pada saat pembentukan suatu entitas, para
pemilik menyetorkan sejumlah uang atau barang pada entitas tersebut. Kontribusi
para pemilik menyebabkan entitas tersebut memiliki harta atau aktiva.
Kesepakatan akuntansi menghendaki kontribusi para pemilik (dalam hal ini
rakyat) secara nyata menjadi aktiva pemda yang dipisahkan dari kekayaan
pemiliknya, yaitu rakyat.
v
SIKSLUS AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Pada dasarnya siklus akuntansi keuangan
daerah mengikuti siklus akuntansi yang telah dijelaskan di atas, perbedaan yang
ada adalah pada proses penyusunan laporan keuangan pemda. Setelah menyusun
neraca saldo setelah penyesuaian, dapat disusun laporan Perhitungan APBD. Namun
demikian, untuk lebih mempermudah penyusunan laporan keuangan yang lain, yaitu
laporan perubahan ekuitas dana atau R/K Pemda, laporan aliran kas dan Neraca,
biasanya terlebih dahulu dilakukan proses tutup buku dengan membuat jurnal
penutup. Kemudian, setelah jurnal penutup ini diposting, barulah disusun ketiga
laporan keuangan tersebut.
v
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI
NOMOR 13 TAHUN 2006
Sistem akuntansi pemerintahan daerah
menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 232 ayat (3) meliputi serangkaian
prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan
peringkasan atas transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan
dalam rangka pertanggungjawaban APBD yang dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan aplikasi komputer. Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapkan
suatu entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem
akuntansi pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan
oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) dan sistem akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dilaksanakan oleh pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar
terdiri atas empat prosedur akuntansi yaitu : prosedur akuntansi penerimaan
kas, pengeluaran kas, selain kas, dan aset.
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
1.
Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.
Dokumen yang digunakan :
a)
Surat ketetapan pajak daerah.
b)
Surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
c)
Surat tanda bukti Penerimaan (STBP)
d)
Surat tanda setoran (STS)
e) Bukti transfer
f)
Nota kredit bank
g)
Buku jurnal penerimaan kas
h)
Buku besar
i)
Buku besar pembantu.
3.
Laporan yang dihasilkan
v
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada
SKPD terdiri atas:
1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada
SKPKD terdiri atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
1.
Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD,sedangkan pada SKPKD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.
Dokumen yang digunakan:
a)
Surat penyediaan dana (SPD)
b)
Surat perintah membayar (SPM)
c)
Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran lainnya
d)
SP2D
e)
Bukti Transfer
f)
Nota debit bank
g) Buku jurnal pengeluaran kas
h)
Buku besar
i)
Buku besar pembantu
3.
Laporan yang dihasilkan
v
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada
SKPD terdiri atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada
SKPKD terdiri atas :
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Selain Kas
1.
Fungsi Terkait dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD. Sedangkan, pada SKPKD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.
Dokumen yang digunakan:
a)
Berita acara penerimaan barang
b)
Surat keputusan penghapusan barang
c)
Surat pengiriman barang
d)
Surat keputusan mutasi barang
e)
Berita acara pemusnahan barang
f)
Berita acara serah terima barang
g)
Berita acara penilaian
h)
Bukti memorial
i)
Buku jurnal umum
j)
Buku besar
k)
Buku besar pembantu
3.
Laporan yang dihasilkan
v
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD
terdiri atas:
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
v
Laporan yang dihasilkan dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD
terdiri atas :
1)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2)
Neraca
3)
Laporan Arus Kas
4)
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar