BAB
9 PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
A. Pengertian PPh pasal
25
Pajak
Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode
tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan
penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan.
Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini
harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data
penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data
penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan
cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat
diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak
dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme
pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran
angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi PPh pasal
25 mengatur tentang penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan.
B. Cara menghitung PPh
pasal 25
Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya,
cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun
sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan
penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan
kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai
kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan
PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini
dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang
telah dilakukan.
Pada
umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak
Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak. Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00 dikurangi :
· Pajak Penghasilan yang dipotong
Pemberi
kerja (Pasal 21)
Rp
15.000.000,00
· Pajak Penghasilan yang dipungut
Oleh
pihak lain (Pasal 22)
Rp 10.000.000,00
· Pajak Penghasilan yang dipotong
Oleh
pihak lain (Pasal 23)
Rp 2.500.000,00
· Kredit Pajak Penghasilan luar
Negeri
(Pasal 24)
Rp 7.500.000,00
———————
(+)
Jumlah
kredit pajak
Rp 35.000.000,00
———————
(-)
Selisih
Rp 15.000.000,00
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp
1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 12).
Contoh
2 :
Apabila
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi
masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus
dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar Rp 2.500.000,00
(Rp 15.000.000,00 dibagi 6).
1.
Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan
DisampaikanBesarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh
:
Apabila
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada
bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak
untuk bulan Januari dan Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan
Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00.
2.
Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP
Apabila
dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak
yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
Contoh
:
Berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan
Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah
diterbit surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya
angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00
Berdasarkan
ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001
adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan
surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari
angsuran pajak sebelumnya berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan.
3.
Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
Kompensasi
kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding,
sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi
kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan
neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi kompensasi kerugian
dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 atau banyaknya bula dalam
bagian pajak.
Contoh
:
Penghasilan
PT. Dira tahun 2009 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00. Sisa kerugian tahun 2007
yang masih dikompensasikan adalh sebesar Rp. 300.000.000,00. Sisa kerugian yang
belum dikompensasikan sebesar Rp. 50.000.000. pada tahun 2009 PPh yang dipotong
atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp. 8.000.000,00 dan tidak ada pajak
yang dibayar atau terhutang di luar negeri.
Perhitangan
PPh pasal 25 tahun 2010 :
Penghasilan
yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar Rp.
250.000.000,00 – Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000.000,00
PPh
terhutang :
28
% x Rp. 200.000.000,00 = Rp.
56.000.000,00
PPh
dipotong atau dipungut = Rp. 8.000.000,00
Rp.
48.000.000,00
Besarnya
angsuran pajak bulanan PT. Dira tahun 2010
=
1/12 x Rp. 48.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
4.
Angsuran PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan
teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari
kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak
termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing
dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan
penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat
insidentil.
Besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak
teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi
dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan tersebut dikurangi dengan Pajak
Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar
atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21,
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang PPh, dibagi 12 atau banyaknya
bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh
:
Pada
tahun 2009 abas memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp. 52.000.000 sedangkan
penghasilan tidak teratur abas tahun 2009 adalah sebesar Rp. 18.000.000.
penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitangan pajak penghasilan pasal 25
pada tahun 2010 abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar Rp.
52.000.000
5.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Baru
a.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
b.
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
· Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung
besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung
berdasarkan pembukuannya;
· Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari
pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan,
penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
c.Untuk
Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang
disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
d.Dalam
hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak
badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala
pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
6.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan sewa guna usa dengan hak opsi
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha
dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan
terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar
atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua
belas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar