Aspek Hukum/Legalitas
2.1 Pengertian aspek hukum
Aspek
hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan
dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun
di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di
wilayah tersebut. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data dan cara
memperoleh data dan cara menganalisis data yang terkait dengan aspek hukum.
1. Jenis data dan sumber data
Jenis
data yang diperlukan secara umum yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang
bentuk badan usaha, ijin usaha dan ijin lokasi pendirian proyek atau bisnis.
Semua
ini dapat diperoleh dari sumber ekstern seperti notaries, pemda, departemen
terkait maupun pemerintah setempat.
2. Cara memperoleh dan menganalisis data
Untuk
memperoleh gambaran kelengkapan data dasar
dan data yang harus dipenuhi
tentang ijin usaha dan ijin lokasi pendirian dapat digali dengan teknik
wawancara dan dokumentasi.
2.2 Tujuan
Berdasarkan
aspek hukum, suatu ide bisnis dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai
dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di
wilayah tersebut. Secara spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan
bisnis bertujuan untuk:
a. Menganalisis legalitas usaha yang
dijalankan
b. Menganalisis ketepatan bentk badan hukum
dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan
c. Menganalisis kemampuan bisnis yang akan
diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan
d. Manganalisis jaminan-jaminan yang bisa
disediakan jika bisnis akna dibiayai dengan pinjaman
2.3 Jenis Badan Usaha
Kegiatan
bisnis tidak dapat dilepas dari bentuk badan usaha dan perizinan yang
diperlukan untuk menjalankan usaha.Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung
pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan
oleh beberapa pertimbangan sbagai berikut:
a. Besarnya modal yang diperlukan untuk
menjalankann bisnis
b. Tingkat kemampuan dan tanggung jawab
hukum dan keuangan
c. Bidang industry yang dijalankan
d. Persyaratan perundang-undangan yang
berlaku
Untuk
memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasr pertimbangan tersebut.
Perlu mengetahui defnisi dari badan hukum, berikut bentuk badan hukum:
a. Perusahaan Perseroan
Merupakan
bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak pribadai dengan hak
milik perusahaan (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan
perseroan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh sesorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
b. Firma (Fa)
Merpakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan
dengan firma adalah persekutan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama
bersama.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Merupakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama, dimana sebagian anggota merupakan anggota aktif, sedangkan
anggota yang lain merupakan anggota pasif.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas
untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
e. Yayasan
Pengertian
yayasan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan
yang tidak mempunyai anggota.
f. Koperasi
Koperasi
menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai garakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2.3.1 Langkah-langkah Mendirikan Badan Usaha
a. Langkah-langkah Mendirikan Perusahaan
Perseroan
1) Persiapan
· Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pihak yang akan mendirikan perusahaan
· Menentukan calon nama perusahaan
· Menentukan tempat kedudukan perusahaan
· Menentukan maksud dan tujuan yang
spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah
semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris
untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
b. Langkah-langkah Mendirikan Perserikatan
Komanditer (CV)
1) Persiapan
· Membuat kesepakatan antarpihak yang
akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
· Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pihak yang akan membentuk Perseriaktan Komanditer (CV)
· Menentukan calon nama yang akan
digunkan oleh Perserikatan Komanditer (CV)
· Menentukan tempat kedudukan
Perserikatan Komanditer (CV)
· Menentukan pihak yang akan bertindak
selaku persero aktif dan pihak yang akan bertindak selaku persero diam
· Menentukan maksud dan tujuan yang
spesifik dari Perserikatan Komanditer (CV) tersebut
2) Pendaftaran ke notaris
Setelah
semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendaftar ke notaris
untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian Peserikatan Komanditer (CV).
3) Untuk memperkokoh posisi Perserikatan
Komanditer (CV), sebaiknya Perserikatan (CV) yang telah didirikan dengan akta
notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.
c. Langkah-langkah Mendirikan Perseroan
Terbatas (PT)
1) Pembuatan akta notaris
Akta
pendirian Perseran Terbatas (PT) memuat anggaran dan keterangan sebagai
berikut:
· Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
· Susunan, nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi
dan Komisaris yang kali pertama diangkat
· Nama pemegang saham yang telah
mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai
yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disektor pada saat
pendirian
2) Anggaran dasar
Anggaran
dasar berisi:
· Nama dan tempat kedudukan perseroan
· Maksud dan tujuan serta kegiatan
perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Jangka waktu berdirinya perseroan
· Besarnya jumlah modal dasar, modal
yang ditempatkan, dan modal yang disetor
· Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham
apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada
setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
· Susunan, jumlah, dan nama anggota
direksi dan komisaris
· Penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
· Tata cara pemilihan, pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
· Tata cara pengguanaan laba dan
pembagian deviden
· Ketentuan-ketentuan lain menurut
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3)
Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta
notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk
mendapatkan status sebagai badan hukum.
4) Pendaftaran wajib
Akta
Pendirian/ Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari
setelah tanggal pengesahan Perseroan Terbatas (PT) atau tanggal diterimanya
pengesahan.
5) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
(TBN)
Apabila
pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan
pemohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dalam
waktu paling lambat 30 hari, terhitung sejak pendaftaran tersebut.
d. Langkah-langkah Mendirikan Yayasan
1) Penyampaian dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang meliputi:
· Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
· Nama yayasan
· Maksud dan tujuan yayasan serta
kegiatan usaha yayasan
· Jangka waktu berdirinya yayasan
· Modal awal yayasan
· Susunan badan pendiri, badan pembina,
dan badan yayasan
2) Penandatanganan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
Usaha Perseroan Terbatas (PT)
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di
Dep. Keh dan HAM
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republic
Indonesia (BNRI)
e. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
1) Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi
oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya.
2) Pelaksnaan rapat pendirian yang dihadiri
oleh para pendiri ini dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan dan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
3) Apabila diperlukan, dan atas permohonan
para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam
wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
4) Para pendiri koperasi mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada pejabat.
5) Permohonan pengsahan akta pendirian
kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya
wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
6) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya
permintaan.
7) Pengesahan akta pendirian dalam jangka
waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
8) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Ø Berkaitan dengan keberadaan secara legal
dimana memulai suatu usaha yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk
:
Perizinan
1.Izin
lokasi :
a.sertifikat
(akte tanah),
b.bukti
pembayaran PBB yang terakhir,
c.rekomendasi
dari RT / RW / Kecamatan.
2.Izin
usaha :
Beberapa jenis izin usaha yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan
oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan
kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan
(SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban
pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen
Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan
SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup
perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu
dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU
dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan,
pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a.Keamanan.
b.Kesehatan.
c.Ketertiban.
d.Syarat-syarat
lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan,
serta penghijauan).
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan
diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan
akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang
tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa
dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda
setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau
yang tidak dibayar."
4.
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan
mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen
Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP
wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib
dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan
dalam kegiatan usaha.
5.
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang
dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu
pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan
ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
2.4
Pengertian Legalitas Perusahaan
Legalitas
suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting,
karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu
badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas
perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan
tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata
hukum pada pemerintahan yang berkuasa
saat itu.
Keberlangsungan
suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan
unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini
berwujud pada kepemilikan izin usaha
yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak
disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran
2.5Bentuk-Bentuk
Legalitas Perusahaan
Ada
beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
1. Nama Perusahaan
2. Merek
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Izin Usaha Industri (IUI)
2.5.1
Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Nama
perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan
usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh
masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan
perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
2. Merek
Menurut
Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001:
Merek
adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap
perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin
Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat
izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha
untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan
kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan
kecil perorangan .
Untuk
memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu
daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan
usaha, dan pengusaha juga wajib membayar
sejumlah uang sebagai biaya
administrasi.
SIUP
dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi
pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia
harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan
dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
4. Izin Usaha Industri (IUI)
Selain
perusahaan perdagangan barang dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama
halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industri pun juga harus
memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian
perusahaan industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk
memperoleh IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada
perusahaan industri untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha
pembangunan, pengadaan, pemasangan / instalasi peralatan dan lain-lain yang
diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan. IUI berlaku untuk
seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
2.6
Manfaat Legalitas Perusahaan
Dengan
dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, amka akan
diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
1. Sarana perlindungan hukum
Seorang
pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan
pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa
amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
2. Sarana Promosi
Dengan
mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha
telah melakukan serangkaian promosi.
3. Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan
memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi
aturan hukum yang berlaku, secara tidak
langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam
suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki
dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut.Sehingga
hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Untuk
pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk
merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman
kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu
persyaratan yang diajukan pihak bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar