Akuntansi
untuk Pensiun dan Imbalan Pascakerja
2.1
Pengertian Imbalan Pascakerja
Imbalan
pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangonpemutusan kerja) yang terutang
setelah pekerjamenyelesaikan masa kerjanya.
Imbalan
pascakerja termasuk misalnya:
a) Tunjangan pensiun
b) Imbalan pascakerja lain, seperti :
asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pascakerja.
Perjanjian dimana entitas
memberikan imbalan pascakerja adalah program imbalan pascakerja. Entitas harus menerapkan bagian
ini untuk semua perjanjian tersebut baik entitas terlibat atau tidak terlibat
atas pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan membayar imbalan. Dalam
beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum dan bukan sekadar
inisiatif entitas.
Program imbalan pascakerja
diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti,
bergantung pada substansi ekonomis atas program sebagai turunan dari syarat dan
kondisi utamanya. Program tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
a) Program iuran pasti adalah program
imbalan pasca kerja dimana entitas membayar iuran tetap kepada entitas erpisah (dana) dan tidak memiliki
kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran berikutnya atau melakukan
pembayaran langsung ke pekerja jika dana yang ada tidak mencukupi untuk
membayar seluruh imbalan pekerja terkait dengan jasa mereka pada periode kini
dan periode lalu. Sehingga jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja
ditentukan oleh jumlah iuran yang dibayar oleh entitas (dan mungkin juga oleh
pekerja) ke program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah hasil
investasi iuran tersebut.
b) Program imbalan pasti adalah program
imbalan pascakerja selain iuran pasti. Dengan imbalan pasti, kewajiban entitas
adalah menyediakan imbalan yang telah disepakati kepada pekerja dan mantan
pekerja, dan risiko aktuarial (dimana imbalan akan lebih besar daripada yang
diperkirakan) dan risiko investasi secara substantif berada pada entitas. Jika
pengalaman aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan,
maka kewajiban entitas akan meningkat.
2.1.1
Pengakuan Dan Pengukuran Imbalan Pascakerja
Pengakuan
dan Pengukuran Program Iuran Pasti
Entitas
harus mengakui iuran yang terutang untuk periode berjalan :
a) Sebagai kewajiban, setelah dikurangi
dengan jumlah yang telah dibayar. Jika pembayaran iuran melebihi iuran yang
terutang sebelum tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan
tersebut sebagai aset.
b) Sebagai beban, kecuali Bab lain
mensyaratkan biaya tersebut diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu aset
seperti persediaan atau aset tetap.
Pengakuan
Program Imbalan Pasti
Dalam
menerapkan prinsip pengakuan umum untuk program imbalan pasti, maka entitas
mengakui :
a) kewajiban atas kewajiban yang timbul
dalam program imbalan pasti neto setelah aset program (kewajiban imbalan pasti
atau defined benefit liability) dan
b) mengakui perubahan neto dalam kewajiban
tersebut selama periode sebagai biaya program imbalan pasti selama periode
tersebut
Pengukuran
Kewajiban Imbalan Pasti
Entitas
harus mengukur kewajiban imbalan pasti untuk kewajiban dalam program imbalan
pasti pada nilai neto dari total jumlah berikut :
a) nilai kini dari kewajiban dalam program
imbalan pasti (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit obligation) pada
tanggal pelaporan
b) nilai wajar aset program pada tanggal
pelaporan (jika ada) yang digunakan untuk menutup secara langsung kewajiban
tersebut.
2.2 Pengertian Pensiun
Pensiun
ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan
harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang
yang pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon. Jika mendapat pensiun,
maka ia tetap mendapatkan semacam dana pensiun sampai meninggal dunia.
Sedangkan
menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun
dibagi atas 3 jenis dana pensiun yaitu :
“Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun
yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program
pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja”.
“Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa”.
“Dana pensiun berdasarkan keuntungan,
adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang
dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”.
Dari
definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan sebuah
lembaga atau badan hukum yang mengelola atau mengatur program pensiun yang
digunakan untuk kesejahteraan karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun.
Misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
2.2.1 Tujuan Dana Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik
dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai
berikut :
Pemberi
Kerja
Tujuan
mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah
sebagai berikut :
a) Kewajiban Moral.
Yaitu
perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan
pada saat mencapai usia pensiun.
b) Loyaritas.
Yaitu
dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
c) Kompetisi Pasar Tenaga Kerja.
Yaitu
dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi
yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing
dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja Karyawan
Tujuan
pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah :
a) Rasa aman karyawan terhadap masa yang
akan datang dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia
pensiun.
b) Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan
mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai
usia pensiun / berhenti bekerja.
2.2.2 Manfaat Dana Pensiun
Manfaat
pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia karyawan yang berhak untuk
mengajukan atau masuk dalam usia pensiun dan akan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat
pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :
a) Pensiun Normal (Normal Retirement)
Usia pensiun normal adalah usia
paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari
pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal
ditentukan langsung dalam Peraturan Dana Pensiun di mana karyawan dapat berhak
untuk pensiun penuh, banyak karyawan yang mengajukan pensiun dibawah usia
rata-rata karyawan yang sesungguhnya harus pensiun. Selain itu, memberikan hak
pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu seperti 30 tahun
usia kerja meskipun usianya belum mencapai usia pensiun normal. Di Indonesia,
usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
b) Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun mengizinkan
karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.
Namun terkadang adanya saja alasan orang untuk mengajukan permohonan kepada
pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat. Ketentuan-ketentuan mengenai
pensiun dipercepat telah diatur dalam peraturan dana pensiun bahwa karyawan
diperbolehkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normalnya dengan
ketentuan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun
dan dilihat dari pemenuhan masa kerja minimum dan perlunya persetujuan langsung
dari pemberi kerja. Pensiun dipercepat boleh saja diajukan apabila usianya
telah mencapai 50 tahun dan karyawan tersebut mengalami cacat permanen.
c) Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)
Pengertian pensiun ditunda yang
diatur dalam Pasal 1 ayat 13 UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat
pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal
yang ditunda pembayaraannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan
peraturan dana pensiun. Peserta dana pensiun yang mengikuti program manfaat
pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3
tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat berhak menerima pensiun
ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus
pensiun bagi kepesertaan sampai pada saat pemberhentian. Sedangkan peserta dana
pensiun yang menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal
3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya
sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus
dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
d) Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat tidak adanya kaitannya
dengan usia peserta dana pensiun akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan
dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak
memperoleh manfaat pensiun. Untuk menghitung manfaat pensiun cacat biasanya
dihitung dari manfaat pensiun normal di mana masa kerja diakui seolah-olah
sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat
peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat. System pembayaran manfaat pensiun
kepada karyawan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pembayaraan secara
sekaligus (lump sum), pembayaran secara berkala (annuity).
2.2.3 Peraturan Dana Pensiun
Program
pensiun atau pension plan selalu dalam bentuk suatu perjanjian antara pemberi
kerja dengan karyawan. Perjanjian biasanya isinya berupa peraturan yang disebut
peraturan dana pensiun yang berlaku baik bagi karyawan maupun pemberi kerja.
Didalam peraturan tersebut diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak .
Hal-hal
penting yang umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain
meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Siapa yang berhak menjadi peserta
b. Manfaat apa saja yang akan diberikan dan
dalam bentuk apa
c. Kapan dapat dinikmatinya dan berapa
besar manfaat yang dijanjikan
d. Sumber pembiayaannya
Sebagai
gambaran mengenai ketentuan pokok yang daitur dalam suatu peraturan dana
pensiun antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Dasar Pensiun
Menghitung
besarnya manfaat Pensiun, maka gaji yang berhak diterima karyawan peserta
setiap bulan ditetapkan sebagai pengahasilan dasar pensiun.
2. Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam
peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti
misalnya antara lain sebagai berikut :
a. Besarnya manfaat pensiun karyawan
sebelun ditentukan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa
kerja dengan ketentuan bahwa :
• Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah
sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar pensiun.
• Manfaat pensiun karywan sekurang-kurangnya
50% dari penghasilan dasar pensiun.
b. Besarnya manfaat pensiun janda/ duda
sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c. Besarnya manfaat pensiun anak yatim/
piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda / duda.
3. Iuran Pensiun
Ketentuan
iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun misalnya diatur sebagai berikut :
a. Setiap karyawan peserta wajib mengiur
5% dari penghasilan dasar pensiun setiap
bulan.
b. Perusahaan mengiur sebesar 5% dari total
gaji karyawan peserta, ditambah iuran untuk mengatur dana yang seharusnya
tersedia (initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut dapat pula
ditentukan berdasarkan penghitungan aktuaris
c. Iuran dari karyawan dan pemberi kerja
harus telah disetorkan kepada dana pensiun selambat-lambatnya sebulan setelah
tanggal iuran.
4. Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah
lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan yang karena satu dan hal
lain tidak dapat bekerja sebelum
mencapai usia pensiun atau vesting right adalah :
a. Peserta yang berhenti bekerja atau
meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan
kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah
bunga dan dibayarkan sekaligus.
b. Peserta yang berhenti bekerja sebelum
mencapai pensiun dengan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun
berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.
5. Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan
Dana Pensiun Pemberi Kerja terdiri atas :
a. Iuran peserta dan pemberi kerja
b. Hasil investasi
c. Pengalihan dana dari dana pensiun lain
2.2.4 Jenis Program Pensiun
Program
pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik
pemerintah maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu
Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.
A. Program Pensiun Manfaat Pasti
Program
pensiun manfaat pasti (defined plan) adalah suatu program pensiun yang
memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat
mencapai usia pensiun. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya
manfaat pensiun untuk Program Pensiun Manfaat Terdiri atas :
1. Final Earning Pension Plan. Perhitungan
besarnya manfaat pensiun menurut formula final earning pension plan dihitung
berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai
usia pensiun yang biasanya ditetapkan
maksimum masa kerjanya (past services) misalnya 35 tahun.
2. Final Average Earning. Perhitungan
manfaat menuningrut formula final average earning pada dasarnya hamper sama
dengan formula final earnings, namun perhitungan dilakukan berdasarkan
rata-rata gaji pada beberapa tahun terkhir saja contoh 2atau 5 tahun terakhir.
3. Career Average Earnings. Perhitungan
manfaat pensiun berdasarkan formula career average earnings dihitung dari
persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa karier
karywan.
4. Flat Benefit. Program flat benefit
didasarkan atas jumlah uang tertentu untuk setiap tahun masa kerja atau lebih
ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua karyawan yang pensiun setelah
memenuhi masa kerja minimum.
• Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti :
1. Lebih Menekankan pada hasil akhir
2. Manfaat pensiun ditentukan terlebih
dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
3. Program pensiun manfaat pasti dapat
mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun
dibetuk jauh setelah perusahaan berjalan.
4. Karyawan lebih dapata menentukan besarnya
manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
• Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti :
1. Perusahaan Menanggung risiko atas
kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
2. Relatif sulit untuk diadministrasikan.
B. Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti
(benefit contribution pension plan) yaitu program pensiun yang menetapkan
besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang
diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran tambah dengna hasil pengembangan
atau investasinya.
1. Money Purchase Plan. Menetapkan jumlah
iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja dan bukan formula
perhitungan perhitungan manfaat pensiun pada defined benefit plan.
2. Profit Sharing Plan. Program pensiun yang
sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari persentase tertentu dari
keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak
3. Saving Plan. Program pensiun yang pada
prisnipnya bentuknya hamper sama dengan money purchase plan, hanya perbedaanya
adalah dalam hal iuran keseluruhannya biasanya karyawan yang menentukan.
• Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti :
a. Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan
lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b. Karyawan dapat memperhitungkan besarnya
iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c. Lebih mudah untuk diadministrasikan
• Kelemahan Program Pensiun Iuran Pasti :
a. Penghasilan pada saat mencapai usia
pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b. Karyawan menanggung risiko atas
ketidakberhasilan investasi
c. Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja
yang telah dilalui karyawan.
C.
Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah
program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada
rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
2.2.5 Asas – Asas Dana Pensiun
Penyelenggaraan
program pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas sebagai
berikut :
a. Asas Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun
Dari Kekayaan Badan Hukum Pendirinya.
b. Asas Penyelenggaraan Dalam Sistem
Pendanaan
c. Asas Pembinaan dan Pengawasan
d. Asas Penundaan Manfaat
e. Asas Kebebasan Untuk Membentuk Atau
Tidak Membentuk Dana Pensiun.
2.2.6 Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan
Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat digolongkan sebagai berikut : (Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 Tanggal 3 Februari 1995 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997 Tanggal 28 Februari 1997).
a. Kekayaan yang dikategorikan investasi,
meliputi:
· Deposito Berjangka
· Sertifikat Deposito
· Saham, Obligasi dan Surat Berharga
lain yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia kecuali opsi dan waran.
· SBPU yang diterbitkan badan hukum yang
didirikan berdasarkan hokum Indonesia
· Penempatan langsung pada saham atau
surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang diterbitkan oleh
badan hokum yang didirikan berdasarkan badan hokum Indonesia
· Tanah dan bangunan di Indonesia
· Saham atau unit penyertaan reksa dana
b. Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan
investasi, termasuk :
· Kas, giro dan Sertifikat Bank
Indonesia
· Putang yang diperkenankan UU Dana
Pensiun Dan Peraturan pelaksanaannya.
· Peralatan kantor dan Peralatan lainnya
· Perangkat Komputer
· Biaya Dibayar Dimuka
2.2.7
Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun,
biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki
maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998.
Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.
Faktor
dalam perhitungan pension yaitu, gaji pokok terakhir, masa kerja (normal 25
tahun), dan faktor penghargaan.
Rumus
perhitungan pensiun :
Gaji
Pokok X
Masa Kerja X Penghargaan
Faktor
Penghargaan :
Masa
Kerja
Faktor
Penghargaan
24
– 32 tahun
2,50
%
16
– 24 tahun
2,00
%
8
– 16 tahun
1,60
%
0
– 8 tahun
1,28
%
Ada
dua jenis pembayaran pensiun :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pertimbangannya :
· Perusahaan tidak mau mengurusi
karyawannya yang sudah pensiun.
· Memberikan kesempatan kepada
karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
· Karena permintaan pensiunan itu
sendiri.
Rumus
Sekaligus Pada PPMP :
MP
= FPd x MK x PDP
Keterangan
:
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam decimal
MK = Masa Kerja
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
terakhir.
Dalam
hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar
faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total
manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan
Menurut Rumus Bulanan Pada PPMP :
MP
= Fpe x MK x PDP
Keterangan
:
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun
dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun
masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80
kali penghasilan dasar pensiun.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan
menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :
IP
= 3 x FPd x PDP
Keterangan
:
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam decimal
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan
perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP
= 3 x Fpe x PDP
Keterangan
:
IP
= Iuran Pensiun
FPe
= Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
2.2.8
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program
pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai
peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.(UU No.11 Thn
1992)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU No.11 Thn 1992)
2.3
Pengertian Asuransi Jiwa
Pengertian
asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian
finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau
hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang
dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal
ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat
pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents), seorang bapak kalau meninggal
dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar
dalam hidupnya. Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur
ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu
membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa
risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat
penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga
asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung
atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini
dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1.
Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi
jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau
masyarakat, yaitu sebagai berikut.
Menenteramkan
kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan,
pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal
dunia.
Dengan
membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung
(saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat
rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat
untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
Sebagai
sumber penghasilan (earning power).
Ini
dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan
“kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja.
Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak
sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang going concern
(sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan
jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti
kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena negara kita belum
begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
Tujuan
lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan
andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya
(beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah,
pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum
begitu maju pesat.
2.
Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan
asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan
pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No.
19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian
kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi (perusahaan industri
negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b. Sektor marketing (perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian fasilitas
(perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan
pelayanan milik negara lainnya).
Dapat
disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan
yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap
pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata
sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
Sebagai
alat pembentukan modal (capital formation).
Lembaga
penabungan (saving).
Jadi
dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun
ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan
mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam
perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar