BAB
7 PAJAK PENGAHSILAN PASAL 23
A.Pengertian Pajak
Penghasilan Pasal 23
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
B.Pemotong dan Penerima
Penghasin yang Dipotong PPh Pasal 23
1.Pemotong
PPh Pasal 23:
a.Badan
pemerintah;
b.Subjek
Pajak badan dalam negeri;
c.Penyelenggaraan
kegiatan;
d.Bentuk
usaha tetap (BUT);
e.Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya;
f.Wajib
Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.
WP dalam negeri;
b.
BUT
C.Tarif dan Objek PPh
Pasal 23
1.15%
dari jumlah bruto atas:
a.
dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga,
dan royalti;
b.
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.2%
dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3.2%
dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan
jasa konsultan.
4.
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.Jasa
penilai;
b.Jasa
Aktuaris;
c.Jasa
akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.Jasa
perancang;
e.Jasa
pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f.Jasa
penunjang di bidang penambangan migas;
g.Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.Jasa
penebangan hutan
j.Jasa
pengolahan limbah
k.Jasa
penyedia tenaga kerja
l.Jasa
perantara dan/atau keagenan;
m.Jasa
di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan
KPEI;
n.Jasa
kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.Jasa
pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.
Jasa mixing film;
q.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan;
r.Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau
TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di
bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi
s.Jasa
perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi
t.Jasa
maklon
u.Jasa
penyelidikan dan keamanan;
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.Jasa
pengepakan;
x.Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media
lain untuk penyampaian informasi;
y.Jasa
pembasmian hama;
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa katering atau tata boga.
5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih
tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
· Pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
· Pembayaran atas pengadaan/pembelian
barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
· Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai
perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan
faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
· Pembayaran penggantian biaya
(reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata
telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur
tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah
bruto tersebut tidak berlaku:
· Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan
dengan jasa katering;
· Dalam hal penghasilan yang dibayarkan
sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
D. Perhitungan PPh
Pasal 23 Terutang Menggunakan Jumlah Brotu Tidak Termasuk PPN
Dikecualikan
dari Pemotongan PPh Pasal 23
a. Penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada bank;
b. Sewa yang dibayar atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. Dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD,
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan;
2. bagi perseroan terbatas , BUMN/D,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua
puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
d. Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan
kontrak investasi kolektif;
e. SHU koperasi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya;
f. Penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayaan.
E. Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
PPh Pasal 23
a.
PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan
untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang
terjadi terlebih dahulu.
b.
PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan
takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
c.
SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari
setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam
hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan
dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau
pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
F. Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong
Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
Contoh
soal 1:
Pada
tanggal 10 May 2009, PT. Sukses, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000
kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukse wajib
memungut PPh Pasal 23. Berapakah potongannya????
Jawab
:
Besarnya
PPh pasal 23 masing-masing dipotong sebagai berikut:
PPh
Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000=Rp 1,500,000
Total
PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) =
20
x Rp 1,500,000= Rp 30,000,000
Contoh
soal 2
Suatu
jasa konstruksi menerima imbalan sebesar Rp500.000.000 berapakah pph pasal 23
nya???bila WP tidak ber NPWP.
Jawab
:
Besarnya
potongan pasal 23
PPh
pasal 23 tidak ber NPWP : Tarif x jumlah bruto
4%
x 500.000.000 = 20.000.000
Contoh
soal 3
Bapak
jendro sedang beruntung dia mendapat hadiah uang tunai sebesar 50.000.000 dia
bekerja di sebuah perusahaan swsta dan belum mempunyai NPWP brapakah tarif yang
dipakai?? Berapa besar potongan pph pasal 23nya???
Jawab:
Tarif
yang dipakai 30%
Besarnya
potongan pph 23nya :Tarif x jumlah bruto = 30% x 50.000.000= 15.000.000
Contoh
soal 4
Suatu
jasa konsultan hukum dilakukan oleh tuan carol dari belgia yang berada di
indonesia selama 5 bulan dan di beri jasa sebesar Rp145.000.000, yang bersubjek
pajak di luar negeri yang tdk mempunyai perjanjian perpajakan dengan indonesia
dan telah melebihi jangka waktu 60hari akan di anggap sebagai bentuk usaha
tetap (BUT) sesuai pasal 2 ayat (5) “pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh
pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dengan jangka
12bulan.
Jawab
PPh
23
2%
x Rp145.000.000 = Rp 2.900.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar