BAB 4 PAJAK PENGHASILAN
FINAL
A.Pajak Penghasilan
Final (PPh Final)
Pajak
Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan
dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
Final (PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan
merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan
PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah
melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Dengan
demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh
final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan
dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal
17 UU PPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut
juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.
Penghasilan
yang dikenakan pajak final adalah penghasilan yang menurut UU dikenakan pajak
bersifat final. Ketentuan tentang hal ini diatur dalam UU PPh pada pasal 4 ayat
(2), pasal 15, pasal 19 ayat (1), pasal 21 ayat (1), dan pasal 22.
Berikut
ini adalah perlakuan perpajakannya:
penghasilan
yang dikenakan pajak final tidak digabungkan dengan penghasilan yang dikenakan
pajak dengan tarif progresif pada akhir tahun.
pajak
penghasilan yang terutang/telah dipotong/dipungut oleh pihak lain atau yang
dibayar sendiri atas penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, tidak
dapat diperhitungkan/ dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan
kena pajak yang dikenakan pajak dengan tarif progresif pada akhir tahun.
biaya/pengeluaran
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya
bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam rangka penghitungan penghasilan
kena pajak.
tarif
pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
final adalah tarif sepadan, kecuali terhadap uang pesangon, uang tebusan
pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan atau tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan
sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun/ Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Pemenuhan
kewajiban pajaknya dapat dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan oleh
pihak lain yang ditunjuk maupun dibayar sendiri.
Pertimbangan
penerapan PPh Final:
Penyederhanaan
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
memberikan
kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.
Perbedaan
Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final
No.
Pajak Penghasilan Tidak Final Pajak Penghasilan Final
Pajak
Penghasilan dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ±
biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pajak
Penghasilan dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya
untuk memperoleh, managih dan memelihara penghasilan
Dikenakan
tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh) Dikenakan tarif dan dasar pengenaan
pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau KepMen.
Jumlah
PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada SPT
Tahunan Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak dapat
dikreditkan pada SPT Tahunan 4 biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan
memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto biaya-biaya
untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto 5 Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tidak membayar Pajak
Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga ke 5 (lima)
tahun pajak berikutnya.
Dalam
keadaan rugi Wajib Pajak tetap membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan
pajak dikenakan pada penghasilan bruto dan bukan penghasilan netto.
B.JENIS PPH FINAL
Beberapa
kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah
sebagai berikut:
Berikut
ini adalah jenis penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final berikut
dasar pengenaan tarif pajak yang berlaku (per Januari 2010):
A.Bunga
deposito/ tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI):
20%
dari jumlah bruto bagi wajib pajak dalam negeri;
20%
dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri atau tarif berdasarkan
perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.
B.Hadiah
undian
25%
dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa
natura atau kenikmatan.
C.Bunga
simpanan anggota koperasi
0%
untuk bunga simpanan s.d. Rp240.000 per bulan
10% untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per
bulan
D.Bunga
obligasi
15%
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi bunga bagi
wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
20%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
(P3B) bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
E.Diskonto
obligasi
15%
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, bagi wajib pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap;
20%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
(P3B) bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Bunga
atau diskonto obligasi yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak reksadana
yang terdaftar pada pasar modal
0%
untuk tahun 2009 sd tahun 2010
5%
untuk tahun 2011 sd tahun 2013
15%
untuk tahun 2014 dan seterusnya
F.Penjualan
saham pendiri dan bukan pendiri di bursa efek
0,1%
dari jumlah bruti nilai transaksi penjualan saham
0,5%
tambahan PPh bagi pemilik saham pendiri, dari nilai saham pada saat penawaran
umum perdana.
G.Penyaur/dealer/agen
produk pertamina dan premix
0,3%
dari penjualan premium/ solar/ premix dari SPBU swasta
0,25%
penjualan premiun/ solar/ premix dari SPBU pertamina
0,3%
dari penjualan minyak tanah
0,3%
dari penjualan gas LPG/ pelumas
H.Pengalihan
hak atas tanah dan atau bangunan (baik wajib pajak orang pribadi maupun badan)
5%
dari jumlah bruto nilai penjualan/ pengalihan tanah dan atau bangunan lainnya.
1%
atas rumah susun dan rumah susun sederhanaIj.Persewaan tanah dan atau bangunan
10%
dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan baik yang diterima/
diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
I.Usaha
jasa konstruksi
2%
atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki
kualifikasi usaha kecil.
4%
atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak
memiliki kualifikasi usaha.
3%
atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua
penyedia jasa di atas.
4%
atas perencanaan atau pengawasan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha.
6% atas perencanaan atau pengawasan konstruksi
yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
J.Uang
pesangon uang dibayarkan sekaligus.
0%
untuk nilai s.d. Rp50 juta
5%
untuk nilai bruto di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta.
15%
untuk nilai bruto di atas 100 juta s.d. Rp500 juta.
25%
untuk nilai bruto di atas Rp500 juta.
K.Uang
manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan
sekaligus
0%
untuk nilai s.d. Rp50 juta.
5%
untuk nilai bruto di atas Rp50 juta.
L.Penghasilan
wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran dalam negeri
1,2%
dari peredaran bruto (norma khusus)
M.Penghasilan
wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan luar
negeri
2,64%
dari peredaran bruto (norma khusus)
Penghasilan
wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
0,44%
dari nilai ekspor bruto (normal khusus)
N.Honorarium
dan imbalan lain dengan nama apapun atas beban APBN/APBD yang diterima pejabat
negara, PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan
0%
untuk PNS gol. I dan II, TNI/ Polri Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.
5%
untuk PNS gol. III, TNI/ Polri Perwira Pertama, dan pensiunannya.
15%
untuk PNS gol. IV, TNI/ Polri Perwira Menengah dan Tinggi dan pensiunannya.
O.Nilai
bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah sehubungan dengan
berakhirnya masa perjanjian
5%
dari nilai penyerahan bangunan
P.Penjualan
saham milik perusahaan modal ventura
0,1%
dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal
Q.Selisih
penilaian kembali aktiva
10%
dari selisih penilaian kembali setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian
fiskal.
R.Diskonto
surat utang negara (SPBN dan ORI)
20%
dari jumlah diskonto SPN
S.Penghasilan
dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa
2,5%
dari margin awal
T.Dividen
yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi
10%
dari jumlah bruto dividen
U.Penghasilan
istri semata-mata dari satu pemberi kerja
Tarif
pasal 17 dari penghasilan kena pajak
C.TATA CARA PELAPORAN
Berikut
ini adalah penjelasan tentang saat terutang,
pelaporan, dan penyetoran PPh Final :
A.PPh
Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI
1.Pengertian
-
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
-
Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang
ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
2.Objek
dan Tarif
Atas
bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
a.
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan
Bentuk Usaha Tetap (BUT).
b.
20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar
negeri.
Pemotong
PPh
Pemotong
PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah :
-
Bank Pembayar Bunga;
-
Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang menjual kembali
sertifikat Bl (SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pensiun yang pendiriannya
belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atau
diskonto SBI tersebut.
Dikecualikan
dari Pemotongan PPh
1.
Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan Jumlah yang dipecah
pecah.
2.
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia
atau cabang Bank luar negeri di Indonesia.
3.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang
dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
Undang-undang 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat
Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
dana pensiun terdaftar.
4.
Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah
Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana
dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Ketentuan pada butir 3 dan 4 diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri terkait.
Lain-lain
:
Orang
pribadi subyek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun
pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
atas pajak yang telah dipotong, dapat mengajukan permohonan pengembalian
(Restitusi).
B.Pajak
Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan
1.Pengertian
-
Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan
melalui undian.
-
Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang
diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
-
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
-
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam
kegiatan tertentu.
2.Pemotong
PPh
Pemotong
Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
-
penyelenggara undian;
-
pemberi hadiah
3.Tarif
-
Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah
bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
-
Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila
penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b.
dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah
bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c.
dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan
bruto, bila penerima Wajib Pajak badan termasuk BUT.
Saat
Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1.
Saat terutang
-
PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih
dahulu.
-
PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau
penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
-
Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah
atau Undian, rangkap 3:
-
lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
-
lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
-
lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
2.
Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara
undian atau penghargaan wajib:
-
menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank
Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif).
-
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya
setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
C.Pajak Penghasilan
Atas Sewa Tanah Bangunan
1.Pengertian
Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan
industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2.Objek
dan Tarif
Atas
penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar
10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun jug
yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya
perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan
“service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang
disatukan.
3.Pemotong
PPh
Pemotong
PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan
adalah :
1.
Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan
luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan
penyewa wajib memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang
menyewakan atau yang menerima penghasilan ;
2.
Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain
yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib
dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan
4.Saat
Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1.
Saat terutang PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.
2.
Penyetoran dan Pelaporan
-
Dalam hal PPh terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa,
penyetoran ke bank persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) atau formulir F.2.0.32.01.
Untuk
pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutny setelah bulan pembayaran atau
terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir
F.1.1.32.04;
-
Dalam hal PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang
menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau
terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau formulir
F.2.0.32.01.
Untuk
pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya
tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa
dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04.
Apabila
wajib pajak atas penghasilannya telah dipotong final maka :
Atas
penghasilan tersebut tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan (Badan atau
Orang Pribadi), hanya dilaporkan saja. Sehingga apabila seluruh penghasilannya
merupakan penghasilan bersifat final maka tidak ada PPh terutang atau SPT
Nihil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar