Penyajian dan Pengungkapan Pelaporan
Keuangan
PENYAJIAN
DAN PENGUNGKAPAN
Pengertian
Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan
laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release) informasi.
Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu
penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan
keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan
tahunan (Annual Report) media utama penyampaian
informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan
tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada
pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya. Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal
seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap.
Sehingga
dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang
diajukan oleh perusahaan.
Pengungkapan
(disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang
dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien.
Hendikson, Breda, (1992)
dalamWidiastuti, (2002). Evan, membatasi pengertian pengungkapan hanya
padahal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan.Pernyataan manajemen dalam surat
kabar atau media masa lain sertainformasi di luar lingkup pelaporan keuangan
tidak masuk dalam pengertian pengungkapan.
Sementara
itu, Wolk, Tearney, dan Dodd memasukkan pula statement keuangan segmental dan
statement yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan
(Suwardjono, 2005).Dalam interpretasi yang lebih luas, pengungkapan terkait
dengan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan maupun informasi tambahan
(supplementary communications) yang terdiri dari catatan kaki, informasi
tentang kejadian setelah tanggal pelaporan, analisis manajemen tentang operasi
perusahaan di masa yang mendatang, prakiraan keuangan dan operasi, serta
informasi lainnyaWolkdanTearney, (1997) dalamWidiastuti, (2002). Pengungkapan
menyangkut:
Untuk
siapa informasi diungkapkan
Rerangka
konseptual telah menetapkan bahwa investor dan kreditor merupakan pihak yang
dituju oleh pelaporan keuangan sehingga pengungkapan ditujukan terutama untuk
mereka. Pengungkapan menuntut lebih dari sekedar pelaporan keuangan tetapi
meliputi pula penyampaian informasi kualitatif dan non kualitatif.
Tujuan
Pengungkapan
Tujuan
pengungkapan adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai
tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang mempunyai
kepentingan berbeda-beda. Hal yang berkaitan dengan masalah seberapa banyak
informasi yang harus diungkap disebut dengan tingkat pengungkapan (level
disclosure). Evan, dalam Suwardjono, (2005) mengidentifikasi tiga konsep
pengungkapan adalah pengungkapan yang memadai (adequacy), wajar (fair) dan
lengkap (full).
Keluasan
dan Kerincian Pengungkapan
Pengungkapan
yang memadai menyiratkan jumlah pengungkapan minimum yang harus dipenuhi sesuai
dengan tujuan pembuatan laporan keuangan yang tidak menyesatkan untuk
pengambilan keputusan yang diarah. Pengungkapan yang wajar menyiratkan suatu
tujuan etika yaitu memberikan perlakuan yang sama kepada semua calon pembaca.
Pengungkapan lengkap menyiratkan penyajian seluruh informasi yang relevan.
Cara
dan waktu mengungkapkan informasi
Penyampaian
informasi selain disampaikan melalui laporan keuangan dapat juga disampaikan
melalui media lain dalam bentuk financial maupun non finansial. Informasi yang
bersifat financial dapat mengambil bentuk laporan tahunan, prospektus, laporan
analisis dan sejenisnya. Sedangkan yang bersifat non financial antaralain jumpa
pers tentang produk baru, rencana perluasan, rencana peningkatan kesejahteraan
karyawan dan sebagainya (FASB, SFAC No.5, par 7 dalam Sutomo, (2004)).
Mengingat pentingnya pelaporan keuangan tersebut dan agar pelaporan keuangan
dapat diinterpretasikan secara tepat, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan
pihak-pihak yang berkepentingan maka pelaporan keuangan tersebut harus disusun
sesuai standar yang berlaku. Alasan yang mendasari perlunya praktik
pengungkapan pelaporan keuangan oleh manajemen kepada pemilik adalah hubungan
antara principal dengan agent.
Jenis-Jenis
Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan
laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan
akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang
beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan
historical cost.
Adapun
jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada
stakeholders berupa :
Pengungkapan
Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan
ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang
berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan
pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan.
Pengungkapan
Sukarela
Pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh
perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan
melebihi yang diwajibkan.
Perusahaan
akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka
merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka
tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif.
Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila
mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing
atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak.
Dengan
adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif
dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di
pelaporan yang diterima secara internasional.
Tujuan
dan Manfaat dari disclosure / pengungkapan laporan keuangan
Tujuan
:
Adapun
yang menjadi tujuan dari pengungkapan dinyatakan sebagai berikut :
Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan memberikan pengukuran yang relevan atas
hal-hal tersebut di luar pengukuran yang digunakan dalam laporan keuangan.
Untuk
menguraikan hal-hal yang diakui dan untuk memberikan pengukuran yang
bermanfaat.
Untuk
memberikan informasi yang akan membantu investor dan kreditor menilai resiko
dan potensial dari hal-hal yang diakui dan tidak diakui.
Untuk
memberikan informasi penting yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan
untuk melakukan perbandingan dalam satu tahun dan diantara beberapa tahun.
Untuk
memberikan informasi mengenai arus kas atau keluar dari masa depan.
Untuk
membantu para investor menilai pengembalian dari investasi mereka.
Manfaat
Tujuan
dari pengungkapan oleh perusahaan bermanfaat untuk beberapa kepentingan yaitu
oleh perusahaan pencari laba (profit making interpreise) berdasarkan pada tiga
kategori kepentingan yaitu kepentingan perusahaan, kepentingan investor, dan
kepentingan nasional.
Adapun
penjelasannya sebagai berikut :
Manfaat
bagi kepentingan perusahaan adalah dapat diperoleh biaya modal yang lebih
rendah yang berkaitan dengan berkurangnya resiko informasi bagi investor dan
kreditur. Dengan demikian investor dan kreditor bersedia membeli sekuritas
dengan harga tinggi, akibat dari harga sekuritas yang tinggi tersebut biaya
modal perusahaan menjadi rendah.
Bagi
investor pengungkapan bermanfaat untuk mengurangi resiko informasi berupa
pengurangan kesalahan pembuatan keputusan investasi. Sehingga investor menjadi
lebih percaya kepada perusahaan yang memberikan pengungkapan secara lengkap,
akibatnya sekuritas perusahaan menjadi lebih menarik bagi banyak investor dan
harganya akan naik.
Bagi
kepentingan Nasional, yaitu berupa adanya biaya modal perusahaan yang rendah
dan berkurangnya risiko informasi yang dihadapi investor.
Dengan
diperolehnya biaya modal yang lebih rendah oleh perusahaan, pertumbuhan ekonomi
dapat meningkat, kesempatan kerja meluas, dan pada akhirnya standar kehidupan
secara nasional akan meningkat pula.Dengan berkurangnya resiko informasi yang
dihadapi investor, pasar modal menjadi likuid. Likuiditas pasar modal ini
diperlukan oleh perekonomian nasional karena dapat membantu alokasi modal
secara efektif.
Catatan
atas laporan keuangan mengungkapkan:
Informasi
tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih
dan ditetapkan terhadap peristiwa dan transaksi penting.
Informasi
yang disajikan dalam PSAK tetapi tidak disajikan di neraca, laporan laba rugi,
laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Informasi
tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka
penyajian secara wajar.
Semakin
lengkap informsi yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan (full
disclosure) maka pembaca laporan keuangan akan semakin mengerti kinerja
keuangan perusahaan.
Tingkat
Pengungkapan.
Dalam
memutuskan informasi apa yang akan dilaporkan, praktik yang umum adalah
menyediakan informasi yang mencukupi untuk mempengaruhi penilaian dan keputusan
pemakai. Prinsip ini yang sering disebut dengan pengungkapan penuh (full
disclosure), mengakui bahwa sifat dan jumlah informasi yang dimasukkan dalam
laporan keuangan mencerminkan serangkaian trade off penilaian. Trade off ini
terjadi antara (1) kebutuhan untuk mengungkapkan secara cukup terinci hal-hal
yang akan mempengaruhi keputusan pemakai, dengan (2) kebutuhan untuk memadatkan
penyajian agar informasi dapat dipahami. Disamping itu, penyusunan laporan
keuangan juga harus memperhitungkan biaya pembuatan dan penggunaan laporan
keuangan (Kieso dan Weygandt, 2002).
PSAK
1 Tentang Penyajian Laporan keuangan telah disahkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Desember 2013.
PSAK
ini merevisi PSAK1 tentang Penyajian Laporan keuangan yang telah diterbitkan
pada tanggal 15 Desember 2009.
Pernyataan
ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Dewan
Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 1 tentang
Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.
PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN
Pernyataan
ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan,
dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan
SAK. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan
keuangan entitas syariah.
Komponen
laporan keuangan lengkap terdiri dari:
laporan
posisi keuangan pada akhir periode;
laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
laporan
perubahan ekuitas selama periode;
laporan
arus kas selama periode;
catatan
atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan
informasi penjelasan lain;
informasi
komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan
dalamparagraf 38 dan 38A; dan
laporan posisi keuangan pada awal periode
terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara
retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau
ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan
paragraf 40A-40D.
Entitas
menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2015. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 128 dan
secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar