• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
adalah adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan
Negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
• Masa anggaran APBN adalah dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun yang
bersangkutan.
• APBN disusun oleh pemerintah dan ditetapkan
oleh DPR melalui UU.
• Fungsi APBN meliputi fungsi alokasi, fungsi
distribusi, dan fungsi stabilitas.
• Tujuan penyusunan APBN sebagai pedoman arah
pembangunan nasional dalam satu tahun, sebagai pedoman penerimaan dan
pengeluaran negara dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran
bagi masyarakat.
• Asas penyusunan APBN meliputi asas
kemandirian, asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas, dan
asas penajaman prioritas pembangunan. Cara penyusunan APBN dimulai dari
penyusunan RAPBN oleh presiden yang kemudian diajukan kepada DPR, selanjutnya
DPR membahas RAPBN tersebut dalam masa sidang untuk diterima atau ditolak.
Apabila RAPBN tersebut diterima maka ditetapkan sebagai UU, tetapi bila tidak
maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.
• Sumber-sumber pendapatan negara terdiri atas
penerimaan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
• Sumber penerimaan dari dalam negeri terdiri
atas penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.
• Penerimaan dari luar negeri misalnya hibah
dari negara lain.
• Belanja negera terdiri atas pengeluaran
rutin dan pengeluaran pembangunan.
• Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran
negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan kegiatan operasional
pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dari utang luar
negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
• Pengeluaran pembangunan adalah semua
pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan
pada anggaran belanja pemerintah pusat.
• APBN dapat digunakan sebagai alat politik
fiskal. Pengeluaran pemerintah dapat memiliki pengaruh yang bersifat
memperbesar pendapatan nasional, tetapi penerimaan pemerintah (misalnya
penerimaan dari penarikan pajak) dapat bersifat mengurangi pendapatan nasional.
• APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan
daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan
dan belaja daerah.
• Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang
dilakukan pemerintah dengan cara mengubah pengeluaran dan penerimaan negara
yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekoonomi, kesempatan kerja,
pertumbuhan ekonomi, serta keadilan dalam distribusi pendapatan.
• Tujuan kebijakan fiskal adalah mencegah
pengangguran, dan menjaga stabilitas harga.
• Jenis-jenis kebijakan fiskal ditinjau dari
macamnya adalah kebijakan anggaran pembiayaan fungsional, kebijakan pengelolaan
anggaran, kebijakan stabilitas anggaran otomatis dan kebijakan anggaran belanja
berimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar