TUGAS (2) -Hukum Bisnis

Kasus 3.2
  1. Apa yang dapat dilakukan seorang debitur yang di tuduh lalai melaksanakan prestasi?
Berdasarkan pasal 1234 KUH Perdata prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu. Sementara seseorang atau badan yang dikatakan lalai melaksanakan prestasi berarti seseorang tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap kontrak yang telah disepakati.
Dalam kasus ini, apabila seorang debitur dituduh melakukan kelalaian prestasi, maka debitur tersebut dapat membela diri dengan mengajukan beberapa macam alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman tersebut. Pembelaan tersebut ada 3 macam yaitu :
  1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeure). Dengan mengajukan pembelaan ini debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan diesebabkan hal yang sama sekali tidak diduga dan debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap peristiwa diluar dugannya terserbut (bukan kelalaiannya). Debitur tidak dapat dikatakan salah dan tidak berhak dijatuhi sanksi atas kelalaian. Sesuai dengan pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata yang didasari atas pemikiran bahwa keadaan memaksa adalah alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Pasal 1244 KUH Perdata berbunyi: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”. Selanjutnya Pasal 1245 KUH Perdata berbunyi: “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
Berdasarkan kedua pasal tersebut sangatlah jelas bahwa debitur dapat membela diri dibebaskan dari mengganti kerugian atas kelalaian yang dituduhkan padanya apabila ingkar janji yang dilakukannya benar-benar timbul dari keadaan yang diluar dugaanya (keadaan memaksa) dalam artian debitur terpaksa tidak dapat menepati janjinya. Debitur harus mampu membuktikan terjadinya hal yang tidak dapat diduganya dan dipertanggung jawabkannya, sehingga perjanjian tidak dapat dilaksanakan tersebut. Dengan kata lain, apabila prestasi tidak dilaksanakan debitur dianggap salah kecuali, ia membuktikan bahwa ia tidak salah membuktikan jeadaan memaksa adalah kewajiban debitur.
Wanprestasi atas keadaan memaksa dapat terjadi karena 2 hal :
  1. Objek perikatan musna (objective overmacht). Jika benda musnah sama sekali, maka sifatnya abadi dan perikaran menjadi hapus dan
  2. Kehendak debitur utnuk melakukan prestasu terhalang (relative overmacht). Sifatnya sementara karane bias disebabkan bencana alam atau keadaan perang.
Suatu peristiwa dapat dianggap sebgai suatu keasaan memaksa atau tidak didasarkan pada hasil pembuktian pada pemeriksaan kasasi.
  1. Exceptio non adimpleti contractus (si berpiutang juga lalai). Dengan pembelaan ini debitur yang dituduh lalai dan dituntut ganti rugi. Dapat mengajukan didepan hakim bahwa kreditur sendiri juga lalai atau tidak menepati janjinya. Hal ini berlaku dalam perjanjian timbal balik, dimana suatu asas akan dianggap ada apabila kedua belah pihaknya melakukan kewajibannya. Jika dalam perjanjian ternyata kedua pihak melanggar, maka pihak 1 nya dalam hal ini debitur dibolehkan tidak melaksanakan perjanjian selama dapat mengatakan “kamu dulu yang tidak melakukan perjanjian maka jangan menuntut saya” karena suatu perjanjian itu dibuat oleh 2 pihak untuk kepentingan bersama dan dilakukan dengan itikad yang baik.
  2. Pelepasan hak (rechtsverwerking) alasan bagi debitur untuk membebaskan diri dari tuduhan lalai dan mengganti kerugian serta memberikn alasan untuk menilai pembuatan perjanjian yang dimaksudkan dimana sikap diatur menyimpulkan pihak kreditur sudah tidka menuntut ganti rugi.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Business

Popular

Arsip Blog

Recent Posts