SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan
dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau
persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual
for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1.
Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2.
Sistem akuntansi pemerintah
harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat
dipertanggungjawabkan dan diaudit).
3.
Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan
yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan
secara fisik dan keuangan.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi
akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat
diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat
seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat.
A. PERKEMBANGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI
INDONESIA
Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sangat lamban dalam
merespons tuntutan perkembangan zaman. Akuntansi pemerintahan di Indonesia juga
belum berperan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi. pemerintah
dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output
yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat,
terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak diandalkan dalam pengambilan
keputusan. Malah, segala kekurangan ada dalam akuntansi pemerintahan pada
periode tersebut sering menjadi ladang yang subur untuk tumbuhnya
praktek-praktek KKN.
Namun demikian, pada dasawarsa terakhir
yang berkulminasi diundangkannya tiga paket keuangan negara, terdapat dorongan
yang kuat untuk memperbaharui akuntansi pemerintahan di Indonesia. Beberapa
faktor penting yang menjadi pendorong tumbuh pesatnya perkembangan akuntansi
pemerintahan di Indonesia akhir-akhir ini antara lain, adalah:
Ditetapkannya tiga paket UU yang mengatur
Keuangan Negara Pasal 32 (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
mengamanatkan hahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa
laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
Ditetapkannya UU tentang pemerintahan
daerah dan UU tentang penmbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 184 ayat 1; UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Profesi akuntansi. Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) telah lama menginginkan adanva standar akuntansi di sektor publik sebagai
hal yang paralel dengan telah adanya lebih dahulu standar akuntansi di sektor
komersiil.
Birokrasi. Pemerintahan merupakan penyusun
dan sekaligus pemakai yang berkepentingan akan adanya suatu akuntansi
pemerintahan yang handal. Dengan diundangkannya tiga paket keuangan negara
mendorong birokrat secara serius menyiapkan sumber daya, sarana, dan
prasarananya.
5.
Masyarakat (LSM dan wakil rakyat). Masyarakat melaiui LSM dan wakil
rakyat di DPR, DPD, dan DPRD juga menaruh perhatian terhadap praktik good
governance pada pemerintahan di Indonesia. Ditetapkannya undang-undang yang menyangkut
tiga paket keuangan negara dan pemerintahan daerah merupakan cerminan dari
kontribusi aktif para wakil rakyat di DPR. Di samping itu, pertanggungjawaban
atas pelaksanaan APBN/APBD memerlukan persetujuan dari DPR/DPRD.
6.
Sektor Swasta. Perhatian dari sektor swasta mungkin tidak terlalu
signifikan karena akuntansi pemerintahan tidak terlalu berdampak secara
langsung atas kegiatan dari sektor swasta. Namun, penggunaan teknologi
informasi dan pengembangan sistem informasi berbasis akuntansi akan mendorong
sebagian pelaku bisnis di sektor swasta untuk ikut menekuninya.
Akademisi. Akademisi terutama di sektor
akuntansi menaruh perhatian yang cukup besar atas perkembangan pengetahuan di
bidang akuntansi pemerintahan. Perhatian ini sangat erat kaitannya dengan
penyiapan SDM yang menguasai kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan untuk
memenuhi kebutuhan tenaga operasional dan manajer akuntansi di pemerintahan.
Beberapa anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan saat ini berasal dari
perguruan tinggi. Di samping itu, jurusan akuntansi pada perguruan tinggi
sudah lama memberikan kepada mahasiswa S1 mata kuliah akuntansi pemerintahan.
Beberapa perguruan tinggi juga sudah mulai menawarkan spesialisasi akuntansi
sektor publik pada program magister akuntansinya.
8.
Dunia Internasional (lender dan investor). World Bank, ADB, dan JBIC,
merupakan lembaga internasional (lender), yang ikut berkepentingan untuk
berkembangnya akuntansi sektor publik yang baik di Indonesia. Perkembangan
akuntansi tadi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas
dari proyek pembangunan yang didanai oleh lembaga tersebut. Lembaga ini, baik
langsung maupun secara tidak langsung, ikut berperanan dalam mendorong
terwqjudnya standar akuntansi pemerintahan yang menopang perubahan akuntansi
pcnwrrntaiarn di Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). UU 17/2003
dan UU 15/2004 menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD
diperiksa oleh BPK. Untuk dapat memberikan opininya, BPK memerlukan suatu standar
akuntansi pemerintahan yang diterima secara umum. Perhatian BPK terhadap
pengembangan akuntansi pemerintahan sangat besar antara lam ditandai dengan
partisipasi dari lembaga ini dalam pembahasan tiga paket UU dengan DPR. Selain
itu, pasal 32 (2) UU No. 17 Tahun 200' mengamanatkan bahwa standar akuntansi
pemerintahan ditetapkm dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahuiu
mendapat pertimbangan dari BPK.
10.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. APIP yang meliputi Bawasda, Irjen,
dan BPKP merupakan auditor intern pemerintah yang berperan untuk membantu
pimpinan untuk terwujudnya sistem pengendalian intern yang baik sehingga dapat
mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah sekaligus mencegah
praktek-praktek KKN. Akuntansi pemerintahan sangat erat kaitan dan dampaknya
terhadap sistem pengendalian intern sehingga auditor intern mau tidak mau harus
memiliki kemampuan di bidang akuntansi pemerintahan sehingga dapat berperan
untuk mendorong penerapan akutansi pemerintahan yang sedang dikembangkan.
B. PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah
sudah beberapa kali dilakukan perubahan dan penyempurnaan dengan heberapa kali
dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah khususnya Keputusan Menteri
Keuangan. Pengembangan dan implementasi Sistem Akuntansi Pemerintah dapat kita
telusuri sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomar 476/
KMK.01/1991 pada tanggal 21 Mei 1991 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah,
sampai pada tahun 2005, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor
59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat.
Sejarah teori dan praktek akuntansi di
Indonesia menunjukkan bahwa sebelum pendidikan akuntansi diperkenalkan di
Indonesia pada tahun 1950an, pada masa itu hanya dikenal tata buku warisan
Belanda yang disebut sistem continental. Akibat perubahan hubungan politik
dengan Belanda, banyak guru besar berkebangsaan Belanda kembali ke negerinya.
Hal ini berakibat adanya perubahan kurikulum pendidikan akuntansi dan sistem
continental ke sistem Anglo Saxis (sistem Amerika). Perkembangan selanjutnya,
ternyata akuntansi keuangan untuk sektor swasta maju pesat, sedangkan akuntansi
di sektor pemerintah masih mengikuti konsep-konsep yang diterapkan sejak zaman
Belanda.
Meskipun ada perbaikan dalam akuntansi
pemerintah di atas, penyempurnaan yang bersifat mendasar belum pernah
dilakukan, sedangkan sistem tersebut mempunyai kelemahan yaitu:
Pada Pemerintah, sebagian aktivitasnya
dibiayai melalui anggaran yang setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
Pencatatan pelaksanaan anggaran tersebut terpisah-pisah dan tidak terpadu
karena berdasarkan sistem tata buku tunggal (single entry bookeping). Akuntansi
yang terpisah-pisah tersebut semakin mengakibatkan pelaporannya menjadi tidak
bersesuaian satu dengan yang lain karena tidak menggunakan bagan perkiraan yang
standar.
Pengelompokan perkiraan yang digunakan
pemerintah dirancang hanya untuk memantau dan melaporkan realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran saja; tidak dirancang untuk menganalisis efektivitas
pembiayaan suatu program atau memberikan informasi yang cukup untuk
pengendalian pengeluaran suatu program.
Pada akuntansi aset tetap, kelemahannya
selain tidak terintegrasi dengan keuangannya juga dalam perencanaan maupun
pelaksanaan anggaran tidak dibedakan secara tegas antara belanja modal dan
belanja operasional.
Penyusunan pertanggungjawaban pemerintah
atas pelaksanaan APBN yang dituangkan dalam bentuk Perhitungan Anggaran Negara
(PAN) semula berdasarkan Sumbangan Perhitungan Anggaran/SPA dari seluruh
Departemen atau Lembaga.
Tidak ada standar dan prinsip akuntansi
pemerintah untuk menjaga kewajaran dan keseragarnan perlakuan akuntansi dan
pelaporan keuangan pcrncrintah.
Khusus dalam pengelolaan keuangan Negara,
semakin tahun jumlah APBN yang harus dikelola semakin hesar dan masalah yang
harus ditangani pemerintah scmakin kompleks dan beragam, sedangkan dalam
sistem akuntansi pemerintah yang lama tersebut terdapat banyak kelemahan. Hal
ini berakibat pada praktek akuntasi
pemerintah yang belum mampu memberikan informasi yang sesuai dengan peningkatan
transaksi keuangan negara yang semakin kompleks. Praktek akuntansi pemerintah
hanya dapat memenuhi tujuan pertanggungjawaban, namun tidak menyediakan
informasi yang cukup untuk kepentingan manajerial.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka
dilakukan pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat dengan tujuan utama
untuk:
a.
Merancang sistem akuntansi pemerintah yang baru,
b.
Menyusun standar dan prinsip akuntansi pemerintah, dan
c.
Membentuk pusat akuntansi di Departemen Keuangan
Dari tujuan utama di atas, penyusunan
sistem akuntansi pemerintah pusat telah dilaksanakan dan dilakukan implementasi
secara bertahap. Penyusun standar dan prinsip telah dilakukan seiring dengan
penyusunan sistem akuntansi dan pembentukan pusat akuntansi juga telah
terselenggara dengan diresmikannya Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) pada
Departemen Keuangan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/1992 tanggal 7
Juli 1992. Untuk mengembangan usaha yang telah ada, maka dikeluarkan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 295/KMK.012/2001 tentang Tata Pelaksanaan Pembukuan
dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga dan diimplementasikan tahun
2001.
Meski sudah ada BAKUN, pelaksanaan
implementasi sistem dimaksud bukannya tidak mengalami hambatan. Karena tak ada
kewajiban dari peraturan perundang-undangan, maka sistem akuntansi pemerintah
pusat, departemen dan nondepartemen masih menggunakan sistem pembukuan tunggal
yang dalam banyak hal sulit dipertanggungjawabkan kualitasnya. Dalam dunia
akuntansi, sistem yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah sistem
akuntansi berpasangan yang mewajibkan semua catatan akuntansi dimulai dengan teknologi
penjurnalan debit-kredit selalu seimbang berpasangan.
Patut dicatat, pada kebanyakan pandangan
pakar akuntansi, sistem pembukuan tunggal belum pantas disebut sebagai suatu
akuntansi. Yang disebut laporan keuangan berfokus hanya pada laporan realisasi
anggaran semata.
Catatan pemerintah pusat tentang investasi
jangka panjang dan utang dilakukan secara tak terstruktur atau informal. Di
dalamnya termasuk catatan pengeluaran yang menggunakan dana luar negeri,
seperti bantuan, hibah dan utang. Karena standar akuntansi kepemerintahan RI
saat itu belum ada, praktek akuntansi pemerintah juga belum sesuai prinsip
akuntansi kepemerintahan yang berlaku umum, kode rekening akuntansi baku dan
berlaku bagi semua departemen/lembaga belum ada, serta neraca tak mungkin
disusun apalagi diterbitkan.
Pada tahun 1995, sebagai lanjutan dari
pinjaman Bank Dunia dikembangkan lagi sistem akuntansi pemerintah berbasis
komputer yang open system melalui Proyek Pengembangan Sistem Akuntansi
Pemerintah tahap II dan implementasinya dilaksanakan secara bertahap. Pada
tahun 1999 telah dilakukan implementasi sistem akuntansi instansi untuk seluruh
Departemen/lembaga yang dapat menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca. Namun demikian masih menghadapi masalah enforcement-nya, karena pada
saat itu masih belum ada ketentuan perundangan yang mewajibkan penyusunan
laporan keuangan yang Iengkap.
Paket Bantuan IMF tahun 1997/1998 berisi
persyaratan good governance umumnya, reformasi manajemen keuangan, lebih khusus
lagi tentang reformasi akuntansi pemerintahan. Reformasi akuntansi pemerintah
mendapat momentumnya dengan terbitnya UU Nomor 17 tahun 2003 tentang, Keuangan
Negara yang mewajibkan adanya suatu Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai
basis penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah, diperkuat dengan UU
Pemeriksaan Keuangan Negara. UU tersebut menyatakan kebutuhan mendesak akan
Standar Akuntansi sebagai basis penyusunan dan audit laporan keuangan instansi
pemerintah oleh BPK. Tanpa standar BPK tidak dapat menerbitkan opini audit.
UU Perbedaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004
mempunyai implikasi jadwal kerja amat ketat dan bersanksi. Bentuk
pertanggungjawaban APBN/APBD adalah laporan keuangan yang harus sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintah. Agar dalam penyusunan standar akuntansi
pemerintahan objektif maka dalam tahun 2002 (sebelum disahkan UU Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara) menteri keuangan membentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintah Pusat dan Pernerintah daerah.
Menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 2004
Menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran menyusun laporan
keuangan dan disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menteri Keuangan menyusun laporan keuangan pmerintah pusat untuk disampaikan
kepada presiden dalam tiga bulan setelah tahun anggaran yang lalu berakhir
setidak-tidaknya meliputi Laporan realisasi APBN. neraca, laporan arus kas dan
catatan atas lapuran keuangan yang dilampiri laporan keuangan perusahaan
negara. Selanjutnya, BPK membuat laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan dilengkapi dengan opini seperti umumnya dilakukan auditor eksternal
C.
DASAR HUKUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah
pusat berbasis double entry memiliki dasar hukum sebagai berikut:
1.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2000, khususnya Bab VI tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
2.
Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tanggal 24 Mei 1991
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah.
3.
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1135/KMK.O1/1992 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN)
4.
Surat Menteri Keuangan RI No. S-984/KMK.018/1992 perihal Pengesahan
Daftar Perkiraan Sistem Akuntansi Pemerintah
D. TUJUAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Tujuan SAPP adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan
dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian
anggaran, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan dan penilaian kinerja
pernerintah dan sebagai upaya untuk mempercepat penyajian Perhitungan Anggaran
Negara (PAN), serta memudahkan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional
secara efektif clan efisien.
Di samping itu, SAPP juga dirancang untuk mendukung transparansi
Laporan Keuangan Pemerintah dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah dalam
mencapai pemerintahan yang baik, yang meliputi Akuntabilitas, Manajerial dan
Transparansi.
Akuntabilitas yang dimaksud adalah meningkatkan kualitas akuntabilitas
(pertanggungjawaban) pemerintah atas pelaksanaan anggaran. Dalam hal
manajerial adalah menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian anggaran,
perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan dan penilaian kinerja
pemerintah. Sedangkan menyangkut transparansi adalah memberikan keterbukaan
pelaksanaan kegiatan pemerintah kepada rakyat untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik.
E. PERKEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
PUSAT
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.O1/1991 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah, sistem akuntansi pemerintah pusat telah
dikembangkan dan diimplementasikan secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan
mulai tahun anggaran 1993/1994, dan diikuti dengan tahap-tahap berikutnya, dan
yang pada tahun anggaran 1999/2000, implementasi SAPP telah mencakup seluruh
Departemen/Lembaga di seluruh propinsi.
Berbagai perubahan dan penyempurnaan terus dilakukan oleh pernerintah
dalam rangka pengembangan sistem akuntansi pernerintah pusat. Pada tahun 2005,
pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan No
59/PMK.06/2005 tcntang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor l Tahun
2004; tentang Perbendaharaan Negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara berwenang menetapkan sistem akutansi dan pelaporan keuangan negara
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penerapan Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat (SAPP) adalah untuk
unit-unit organisasi pemerintah pusat yang keuangannya dikelola langsung oleh
pemerintah pusat, seperti lembaga tertinggi Negara (MPR), lembaga tinggi negara
(DPR, DPA, MA), departemen atau lembaga nondepartemen, Sedangkan SAPP tidak
diterapkan untuk pemerintah daerah, BUMN/BUMD bank pemerintah, dan lembaga
keuangan milik pemerintah.
Terdapat tujuh ciri-ciri Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat yaitu:
1.
Sistem yang terpadu;
2.
Akuntansi Anggaran;
3.
Sistem tata buku berpasangan;
4.
Basis kas untuk pendapatan dan belanja;
5.
Standar dan prinsip akuntansi;
6.
Desentralisasi pelaksanaan akuntansi;
7.
Perkiraan standar yang seragam.
1.
Sistem yang terpadu
Dalam penyusunan sistem digunakan
pendekatan bahwa keseluruh Pernerintah Pusat merupakan kesatuan akuntansi dan
ekonomi tunggal. Presiden sebagai pengelola utama dan DPR sebagai badan yang
bertugas menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya. Dengan dasar kesatuan
tunggal maka sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dikembangkan dengan
terpadu, yang terdiri dari berbagai subsistem. Subsistem-subsistem ini
masing-masing merupakan bagian yang integral dari sistem yang menyeluruh.
2.
Akuntansi anggaran
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara digunakan sebagai landasan operasional keuangan tahunan
Pemerintah dan dengan disahkannya UU-APBN maka pelaksanaan anggaran dapat
dilaksanakan. Untuk itu diperlukan akuntansi yang membukukan anggaran serta
realisasinya. dengan demikian pertanggung.jawaban dapat cepat serta mudah dalam
hal pengawasannya.
3.
Sistem tata buku berpasangan
4.
Basis kas untuk pendapatan dan belanja
Penggunaan basis kas ini sesuai dengan
Undang-Undang Perbendarahaan Indonesia dan Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5.
Standar dan prinsip akuntansi
Standar dan prinsip akuntansi adalah norma
atau aturan dalam praktek yang dapat diterima oleh profesi, dunia usaha, dan
departemen/lembaga pemerintah yang berkcpentingan dengan laporan keuangan.
6.
Desentralisasi pelaksanaan akuntansi
Sistem dirancang agar pelaksanaan akuntansi
dilakukan secara berjenjang dan dimulai pada sumber data di daerah atau
propinsi dan digunakan sebagai pedoman penyusunan unit-unit akuntansi baik di
tingkat wilayah maupun tingkat pusat.
7.
Perkiraan standar yang seragam
Perkiraan yang digunakan unit akuntansi dan
mata anggaran pada unit operasional anggaran dan pelaksanaan anggaran sama,
baik klasifikasi maupun istilahnya agar dapat memastikan bahwa anggaran dan
laporan realisasinya menggunakan istilah yang sama, serta meningkatkan
kemampuan sistem akuntansi untuk memberikan informasi/laporan yang relevan,
berarti, dan dapat diandalkan. Selain itu dapat digunakan untuk memudahkan
pengawasan atas ketaatan dengan pagu yang ditentukan dalam UU-APBN dan dalam
dokumen allotment (DIK/DIP/SKO), serta memungkinkan perbandingan data laporan keuangan,
baik dalam satu laporan maupun antarlaporan.
Sistem Akuntansi Pernerintah Pusat, yang
selanjutnya disebut SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pernerintah Pusat. SAPP
terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
yang menghasilkan Laporan Keuangan Pernerintah Pusat. SiAP memproses data
transaksi Kas Umum Negara dan Akuntansi Umum, sedangkan SAI memproses data
transaksi keuangan dan barang yang dilaksanakan oleh kementerian negara/
Icmhaga.
F.
RUANG LINGKUP SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Sistem Akuntansi Pemerintah terbagi menjadi dua sistem utama yang
mempunyai data dan informasi akuntansi timbal halik yaitu:
1.
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan
cq Ditjen Perbendaharaan. Subsistem Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) terdiri dari:
a.
Sistem Akuntansi Umum (SAU). Sistem ini menghasilkan Laporan Realisasi
Anggaran dan Neraca SAU.
b.
Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN).Sistem ini menghasilkan Laporan
Arus Kas dan Neraca KUN. Pada tingkat wilayah, kedua subsistem di atas
dilaksanakan oieh Kanwil Dit perbendaharaan dan seluruh KPPN di wilayah
kerjanya selaku Kuasa BUN.
2. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan menghasilkan Laporan Barang Milik Negara.
Subsistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari:
a.
Sistem Akuntansi Keuangan (SAK). Sistem ini menghasilkan Laparan
Keuangan Instansi.
b.
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).
1. Sistem Akuntansi Pusat
Sistem Akuntasi Pusat, yang selanjutnya
disebut SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara.
SiAP terdiri dart SAKUN dan SAU. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara, yang
selanjutnya disebut SAKUN, adalah sub-SiAP yang menghasilkan Laporan Arus Kas
dan Neraca Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Neraca KUN. Sistern
Akuntansi Umum, yang selanjutnya disebut SAU adalah sub-SiAP yang menghasilkan
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
Dalam rangka pelaksanaan SiAP sebagaimana
dimaksud:
a. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) memproses transaksi penerimaan dan pengeltaaran:
b.
KPPN Khusus memproses data transaksi pengcluaran yang, berasal dari
Bantuan Luar Negeri (BLN );
c.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) mernproses data transaksi
penerimaan dan pengeluaran Bandahara Umurn Negara kantor pusat; dan
d. Direktorat informasi dan Akuntansi
memproses data APBM serta melakukan verifikasi dan akuntuns,: untuk data
transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat
2.
Sistem Akuntansi Instansi
Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya
disebut SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Setiap
Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan
laporan keuangan termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Untuk
melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud dibentuk Unit Akuntansi Keuangan terdiri
dari:
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran. Unit
Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAPA, adalah unit
akuntansi instansi pada tingkat Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna anggaran)
yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang
seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran Eselon I Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang
selanjutnya disebut UAPPA-E1, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan
kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang
berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran Wilayah. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang
selanjutnya disebut UAPPA-W, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan
kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang
berada dalam wilayah kerjanya.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah
unit akuntansi clan pelaporan tingkat satuan kerja.
3.
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara, yang
selanjutnya disebut SABMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian
prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka
menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan BMN serta laporan
manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
SABMN merupakan subsistem dari SAI. Untuk
melaksanakan SABMN, Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang
sehagai berikut:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang
selanjutnya disebut UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat
kementrian/lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari
UAPPB-E1. yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pirnpinan Lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang
Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada
tingkat Eselon1 yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W
dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnnya adalah
pejabat Eselon I
c.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah, yang UAPPB-W adalah
unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan
melakukan kegiatan penggabungan BMN dari UAKPB. penanggung jawabnya adatah
Kepala Kantor Kepala unit kerja. ditetapkan sebagai UAPPB-W.
d.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut satuan
kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang menggunakan BMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar