BAB 1 DASAR-DASAR
PERPAJAKAN
A.Definisi Hukum Pajak
Hukum
pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki
tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri.
Adapun hukum pajak terbagi menjadi dua yaitu :
1.
Hukum pajak materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan,
perbuatan, peristiwa hukum yang dikenal pajak (objek pajak), siapa yang
dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala
sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara
pemerintah dan wajib pajak. Contoh : UU PPh
2.
Hukum pajak formil : memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materiil
menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat
antara lain :
a.
Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan hutang pajak.
b.Hak-hak
fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan,
perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan hutang pajak.
c.
Kewjaiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan
hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh:
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
B.Fungsi Pajak
Fungsi
pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas
dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan
tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun
tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah
yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi
pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga
pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan
masyarakat itu sendiri.
Masalah
pajak itu sendiri adalah masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang yang
hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh
karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara
tersebut. Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus
mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya,
asas-asasnya, jenis-jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara
pembayarannya serta hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain
memiliki tujuan keadilan, hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang
berdasar pada azas-azas yang bertujuan utama menyejahterakan penduduknya.
Fungsi yang pertama dalam hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan
sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien, dan
sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Fungsi
selanjutnya adalah sebagai sumber yang menerangkan tentang mana dan siapa
subjek maupun objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan
pajak yang berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak di negara ini. Adapun
hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam pembagian beban pajak kepada rakyat
yang didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.
Lebih
lanjut hukum pajak pun memiliki fungsi sebagai penjelas tentang
penggunaan/pemanfaatan dari hasil pemungutan pajak, baik dalam memenuhi
anggaran APBN serta APBD maupun memenuhi target perolehan pajak yang akan
digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan umum. Selanjutnya, hukum
pajak juga memiliki fungsi dalam menetapkan kepastian yang berupa sanksi
administrasi ataupun sanksi tata usaha, maupun sanksi pidana berupa penjara
ataupun kurungan. Adapun sanksi administrasi berupa:
a.
Denda: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan
dengan kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah
ditetapkan dalam undang-undang.
b.Bunga:
Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan
kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga pembayaran,
bunga ketetapan, dan bunga penagihan.
c.Kenaikan:
Sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar,
terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan
material.
Penetapan
hak dan kewajiban bagi seorang fiskus maupun wajib pajak juga menjadi salah
satu fungsi dari hukum pajak. Hak dan kewajiban wajib pajak, yaitu:
1.Kewajiban
wajib pajak
a)
Mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak
b)
Mengambil surat pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain
yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak
c)Mengisi
surat pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya dan
melaporkannya.
d)
Membayar pajak yang terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu adanya
surat ketetapan pajak atau tagihan pajak
e)
Menyelenggarakan pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta memberikan
keterangan apabila dilakukan pemeriksaan
f)
Menyimpan dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak
2.
Hak-hak wajib pajak
a)
menghitung pajak sendiri
b)
Mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan
c)
Melakukan pembetulan surat pemberitahuan
d)Mengajukan
permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau kelebihan karena dipotong
oleh pihak ketiga
e)Mengajukan
permohonan untuk mengansur pembayaran pajak
f)
Mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau kenaikan yang
dikenakan
g)Mengajukan
pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK Pengurangan au
Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya
h)
Mengajukan keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi
i)
Mengajukan banding atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan
hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh
dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin
seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni
penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini
dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan
yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b.Fungsi
mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi
mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya
dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
c.
Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal
ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Sedangkan
fiskus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
1.Kewajiban
fiskus :
a.
Melayani pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak
b.
Melayani wajib pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan untuk
laporan-laporan
c.
Melayani untuk menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT Tahunan
d.
Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT
e.
Memberikan persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang diminta
oleh wajib pajak
f.Membetulkan
SKP, STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau Penghapusan, sanksi
administrasi apabila terjadi kesalahan
g.Menerima
keberatan wajib pajak termasuk yang mengajukan banding
2.
Hak-hak fiskus
a.Menerbitkan
NPWP dan NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak (secara jabatan)
b.Menerbitkan
SKP atau STP
c.Melakukan
penagihan pajak
d.Menerbitkan
surat paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak sebagaimana dimaksud
dalam SKP atau STP
e.Melakukan
pemeriksaan
f.Meminjam
dokumen-dokumen pembukuan wajib pajak
yang menjadi dasar perhitungan besranya pajak yang dibayar
g. Melakukan penyegelan tempat atau ruangan
tertentu
h. Melakukan penyidikan pajak
Fungsi
lain yang terkandung dalam hukum pajak yaitu untuk menghindari timbulnya
hambatan-hambatan atau perlawanan dari pembayar pajak yang dapat merugikan
negara (pemerintah). Adapun hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak dapat
dikelompokkan menjadi :
1.Perlawanan
Pasif
Yaitu
perlawanan yang timbul dikarenakan masyarakat enggan (pasif) membayar pajak.
Yang menjadi penyebab perlawanan itu antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral
masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit
dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan
dengan baik.
2.Perlawanan
Aktif
Perlawanan
aktif meliputi usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus
dengan tujuan menghindari pajak.Bentuk-bentuk perlawanan aktif antara lain:
a.
Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b.Tax
evasion, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar
undang-undang ataupun dapat disebut dengan penggelapan pajak.
Fungsi
hukum pajak selanjutnya adalah sebagai acuan dalam pemungutan pajak sehinggga
tidak mengganggu kegiatan atau kelancaran perekonomian dalam segala bidang.
Adapun tata cara pemungutan pajak terbagi dalam 3 stelsel pajak antara lain :
1.
Stelsel nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan
pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan
kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalha pajak yang dikenakan lebih realistis.
Sdangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhirperiode
(setelah penghasil real diketahui).
2.
Stelsel anggapan (Flectieve Stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya,
panghasil suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal
tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun
pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selam tahun
berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah
pajak yang dibayar tidaj berdasarkan paada keadaan yang sesungguhnya
3.Stelsel
campuran
Stelsel
ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal
tahun, besranya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir
tahun besarnya pajak disesuaikan denga keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya
pajak menurut kenyataan lebih besar daripada besar pajak menurut anggapan, maka
wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat
diminta kembali.
Fungsi
lain dari hukum pajak adalah sebagai sumber bahan pertimbangan dalam menerapkan
kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur keadaan
sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan.
Adapun
kebijakan-kebijakan tersebut meliputi asas pemungutan pajak yang terbagi dalam
:
a.
Asas domisili (Asas tempat tinggal)
Negara
berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat
tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari
luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b.
Asas Sumber
Negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.
Asas Kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing
di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsan Indonesia yang
bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
Kebijakan-kebijakan
lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang
mengatur timbulnya utang pajak :
1. Ajaran formil
Utang
pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran
ini ditetapkan pada official asesment system.
2. Ajaran materiil
Utang
pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena
suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.
dihapusnya
utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
a. Pembayaran.
b. Kompensasi.
c. Daluwarsa.
d. Pembebasan dan penghapusan.
Penetapan
tarif pajakpun mengambil acuan dari hukum pajak.Tarif pajak itu sendiri terbagi
dalam 4 macam :
1. Tarif sebanding/proposional.
Tarif
berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah ang dikenal pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang
dikenai pajak.
Contoh:
Untuk
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2. Tarif tetap
Tarif
berupa jumlah yang tetap terhadap jumlah berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya
tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun
adalah Rp 1.000,00
3. Tarif progresif
Presentase
tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenal pajak semakin
besar.
Contoh:
Lapisan
penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak Badan dan BUT.
Tarif
:
• Sampai dengan Rp 50.000.000,00 10%
• Di atas RP 50.000.000,00 s.d RP
100.000.000,00 15%
• Di atas RP 100.000.000,00 30%
Menurut
kenaikan prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi,
• Tarif progresif progresif: kenaikan
persentase semakin besar.
• Tarif progresif tetap: kenaikan
persentase tetap.
• Tarif progresif degresif:kenaikan
persentase semakin kecil.
Dengan
demikian, tarif pajak menurut pasal 17 UU PPh tersebut di atas termasuk tarif
progresif progresif.
4. Tarif degresif .
C. Tujuan Hukum Pajak
Tujuan
utama dari sebuah hukum pajak adalah menegakkan keadilan yang terdiri dari
keadilan dalam pembuatan peraturan-peraturan yang telah tertuang di dalam
undang-undang maupun dari segi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan
pemungutan pajak itu sendiri. Adapun sistem pemungutan pajak yaitu :
a.
Official assessment system
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dan menagihnya.
Dalam system ini kedudukan fiscus (aparat pajak) sangat dominan. System ini
juga memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah kurang mendidik atau
kurang mendewasakan wajiib pajak dan juga memungkinkan timbulnya
kesewenang-wenangan dari pihak fiscus. Ciri-ciri dari system official
assessment adalah sebagai berikut :
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada fiscus.
1. Wajib pajak (pembayar) bersifat pasif.
2. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan
surat ketetapan pajak oleh fiscus.
b. Self assessment system
Adalah
suatu system pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak
yang terutang. Cirri-ciri dari system self assessment adalah sebagai berikut :
1.Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
2. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung,
menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3. Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawai.
c. With holding system
Adalah
suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan
fiscus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
wajib pajak. Cirri-ciri dari system ini adalah sebagai berikut : wewenang
menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain
fiscus dan wajib pajak.
Hukum
pajak pun bertujuan atas dasar keadilan pajak yang terletak pada hubungan
penduduk dengan negaranya. Dasar keadilan selanjutnya adalah keadilan yang
terletak pada akibat yang muncul dari pemungutan pajak, yang berarti memungut
pajak akan menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga
negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam
bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai subsidi serta
jasa dan barang yang bertujuan untuk melayani masyarakat umum. Dengan demikian
kepentingan seluruh masyarakat lebuh diutamakan.
Tujuan
hukum pajak selanjutnya yaitu memberikan jaminan dalam bentuk perlindungan
keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyat yang lainnya. Selain itu,
untuk mendidik dan mendewasakan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran wajib
pajak untuk memahami pentingnya pajak bagi negara maupun bagi masyarakat /
penduduk itu sendiri. Maka hukum pajak pun memiliki peran penting dalam aspek
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar