Pasar Modal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan
Pengertian pasar modal secara
luas adalah kebutuhan sistem
keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara
di bidang keuangan, serta surat-surat berharga, jangka panjang dan jangka
pendek, primer maupun yang tidak langsung. Pasar modal indonesia memiliki peran
besar bagi perekonomian negara. Dengan adanya pasar modal ( capital market)
investor sebagai pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan
dananya pada berbagia sekuritas dengan harapan memperoleh imbalan (return).
Sedangkan perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana dapat memanfaatkan dana
tersebut untuk mengembangkan proyek – proyeknya.
Fungi BAPEPAM di pasar modal
Indonesia
Penyusunan peraturan di bidang
pasar modal.
Penegakan peraturan di bidang
pasar modal.
Pembinaan dan pengawasan
tERhadap pihak yang memberi ijin usaha, persetujuan, pendaftaraBadan dan pihak
yang bergerak di pasar modal.
Penetapan prinsip – prinsip
keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan.
Penetapan ketentuan akuntansi
di bidang pasar modal.
Penyiapan perumusan kebijakan
di bidang lembaga keuangan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang
lembaga keuangan, sesuai dengan ket entuan perundang- undangan
yang berlaku .
Perumusan standar, norma,
pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan.
Pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang lembaga keuangan.
Pelaksanaa tata usaha badan.
Manfaat Go public bagi perusahaan
:
1. Meningkatkan modal pasar
perusahaan.
2. Memberikan likuiditas para
pemegang saham sendiri.
3. Pemegang saham cenderung
menjadi konsumen setia pada produk perusahaan.
4. Memungkinkan untuk pendiri
melakukan diversifikasi usaha.
5. Memungkinkan masyarakat
mengetahui nilai perusahaan dari kekuatan tawar menawar saham.
6. Mempermudah usaha pembelian
perusahaaan lain ( ekspansi ) dengan mencari dana dari lembaga
keuangan lain tanpa melepas saham.
IPO
Di pasar perdana saham atau
obligasi untuk pertama kalinya ditawarkan kepada publik atau masyarakat luas,
proses penjualan saham atau obligasi yang pertama kali ini biasa disebut
sebagai penawaran umum perdana (innitial public offering / IPO)
Penawaran umum obilgasi II adalah proses penjualan
obligasi yang kedua kali atau setelah penawaran perdana disebut
sebagai penawaran obligasi II yang terjadi di pasar sekunder
Peran Bursa efek :
1. Mencipatakan pasar secara
terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
2. Menciptakan harga yag wajar bagi efek yang
bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
3. Untuk membantu dalam
pembelanjaan dunia usaha.
Self Regulatory Organizations
(SRO)
1. Bursa Efek / BEI
Bursa Efek adalah pihak yang
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek antara mereka.
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP)
LKP adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana
secara teratur, wajar dan efisien.
3. Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP)
LPP adalah pihak yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan
efek, dan pihak lain.
Tiga kegiatan perusahaan efek
adalah :
1. Penjamin emisi efek
Penjamin emisi efek adalah
salah satu aktivitas pada perushaan efek yang melakukan kontrak dengan emitten
unutk melaksanakan penawaran umum atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual.
2. Perantaraa pedagang efek
Perantara pedagang efek (
broker dealer) atau perusahaan pialang adalah salah satu aktivitas di
perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek baik untuk
kepentingan sendiri maupun orang lain.
3. Manajer investasi
Manajer investasi adalah pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
antara lain :
1. Biro administrasi efek
Biro administrasi efek adalah
pihak yng berdasarkan kontrak dengan emitten melaksanakan pencatatan pemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang
meberikan jasa penitipan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden,
bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang
mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.
Profesi Penunjang Pasar Modal
antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik membantu emiten
dalam menyusun prospektus dsan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan Bursa Efek.
2. Notaris
Notaris berperan ketika emiten,
pihak sekuritas, pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak –
kontrak lainnya.
3. Konsultan Hukum
Konsultan hukum membantu dalam
melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku
dan aspek hukum lainnya.
Perbedaan pasar perdana dengan
pasar sekunder adalah
pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emitten menjual sekuritasnya kepada
investor umum untuk pertama kalinya, sedangkan pasar sekunder adalah tempat
perdagangan atau tempat jual-beli sekuritas oleh dan antar investor setelah
sekuritass emitten dijual di pasar perdana.
1. Setuju, alasannya dengan adanya
pasar sekunder, investor dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk
mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, pasar sekunder memberikan likuiditas
kepada investor bukan kepada emiten seperti dalaam pasar perdana. Pasar
sekunder biasanya dimanfaatkn untuk perdagangan saham biasa, saham preferen,
obligasi, waran, reksa dana, dll.
2. Sebelum memutuskan
investasinya, investor dapat memulai dengan mempelajari prospektus
yang berisikan antara lain :
· Jenis usaha dan juga riwayat
emiten.
· Jumlah saham atau obligasi yang
ditawarkan ke publik serta harga penawaran.
· Tujuan dari penawaran perdana.
· Prospek usaha emiten beserta
resiko-resiko usaha yang terjadi di masa depan.
· Kebijakan pembayaran bunga
surat utang dan juga kebijakan pembagian deviden.
· Kinerja keuangan secara
historis.
· Agen penjualan yang
berpartisipasi dalam proses penawaran perdana.
· Jadwal pelaksanaan penawaran
perdana.
3. Proses perdagangan atau
transaksi saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order
(pesanan)untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara
tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui
sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli
atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan.
4. Fraksi harga adalah memesan
saham ataupun obligasi dengan harga yang melanggar satuan perubahan harga.
Fungsinya dalam perdagangan
sekuritas adalah untuk mendapatkan prioritas di depan pesanan beli untuk
dipertemukan pada pesanan jual dari para investor lainnya.
Tiga kelompok Pialang
1. Full Service brokers
Pialang ini menyediakan saran
investasi dan strategi investasi yang sekiranya tepat bagi
investor.Full-service broker bahkan dapat mengelola rekening jika diinginkan
investor.
2. Deep-discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan
pada pemeliharaan rekening dan eksekusi pesanan membeli atau menjual.
3. Discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan
diantara layanan yang sudah disediakan diantara dua jenis pialang lainnya.
Discount brokers menyediakan bimbingan investasi yang lebih banyak dibanding Deep-discount
broker dan biaya komisi yang lebih rendah dibanding Full-service broker.
Margin
Investor dapat membeli
sekuritas baik secara tunai maupun sebagian tunai maupun sebagian
pinjaman.Denagn menggunakan margin account, investor dapat membeli sekuritas
secara kredit dengan meminjam uang dari pialangya.Pembelian sekuritas semacam
ini disebut pembelian margin (margin purchase). Investor meminjam dana dari
pialang dengan dibebani suatu tingkat bunga tertentu.
20 juta X/ 0,70 = Rp.
28.571.428,57
Secara definisi, short selling
adalah penjualan yang penjualnya sebenarnya tidak memilki sekuritas yang
dijualnya. Setelah short sale, investor dikatakan mempunyai short position
dalam sekuritas tersebut. Investor melakukan short sale dengan cara investor
meminjam saham dari pialangnya dan kemudian investor tersebut menjualnya. Di
waktu tertentu masa yang akan datang, investor tersebut akan membeli saham
dalam jumlah yang sama dipinjamnya untuk mengembalikannya.
Kerugian yang ditanggung investor adalah 6000
lembar X Rp. 50.000,00= Rp. 300.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar