BAB
6 PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
A.Pengertian PPh Pasal
22
Pajak
yang dipungut atas penyerahan barang / jasa, impor dan bidang usaha lain.
Pemungut
PPh Pasal 22
Pemungut
PPh Pasal 22 adalah:
a.Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
b.bendahara
pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah
dan
lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang.
c.bendahara
pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP).
d.Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang
diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan
pembayaran
atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme
pembayaran langsung (LS).
e.
Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari
kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
1)
PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan
Gas Negara (Persero) Tbk.PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero),
PT Krakatau Steel (Persero); dan 35 Pajak Penghasilan
2)
Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
f.Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas,
industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil
produksinya
kepada
distributor di dalam negeri;
g.Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
h.Produsen
atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
i.Industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
B.Pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22
Besarnya
pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a. Atas impor:
1.yang
menggunakan Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali
atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai
impor;(nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadidasar penghitungan Bea
Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan
pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
36 Pajak Penghasilan kepabeanan di bidang impor.)
2.yang
tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor;
dan/atau
3.yang
tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
b.Atas
pembelian barang sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
c.
Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir
bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
1.Bahan
Bakar Minyak sebesar:
a)
0,25% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan
kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina;
b)
0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan
kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina;
c)
0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan
kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
2.Bahan
Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
3.Pelumas
sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
d.
Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas,
industri
baja,
industri otomotif, dan industri farmasi: 37 Pajak Penghasilan
1.
penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%;
2.
penjualan kertas sebesar 0,1%;
3.
penjualan baja sebesar 0,3%;
4.
penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%;
5.penjualan
semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
e.
Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang
Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan
bermotor
sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
f.Atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha
industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
g.Atas
penjualan barang yang tergolong sangat mewah,yaitu:
1.pesawat
udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000,000.000,00 (dua puluh
milyar rupiah);
2.
kapal pesiar dan sejenisnya dengan- harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah);
3.rumah
beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari
500m2;
4.
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya
lebih dari 38 Pajak PenghasilanRp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/
atau luas bangunan lebih dari 400 m2;
5.
kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa
sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus
dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. sebesar 5% dari
harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang
Mewah
(PPN dan PPnBM). Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak
yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% daripada tarif
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib
Pajak
C.Mekanisme Pemungutan
:
· PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut
menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
· PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh
pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama
Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas
seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak
berakhir.
Bank
devisa dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai atas barang impor
Subjek
PPh Pasal 22 Impor :
Setiap
Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan
(memperoleh surat keterangan bebas).
D.Tarif PPh Pasal 22
Impor :
· Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API),
sebesar 2,5% dari Nilai Impor.
· Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari
Nilai Impor.
· Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual
Lelang.
E.Nilai Impor:
Nilai
Impor / NI adalah : Nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea
Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea Masuk dan
Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang–undangan pabean bidang Impor. Untuk menghitung Nilai Impor digunakan
Kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
NI
= CIF + Bea Masuk + Pungutan Lainnya
Dikecualikan
dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
a.
Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; dinyatakan dengan Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal
Pajak.
b.Impor
barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan
Nilai:
1.barang
perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
2.
barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di
Indonesia dan tidak39 Pajak Penghasilanmemegang paspor Indonesia yang diakui
dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara
pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk
keperluan
badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
3.barang
kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau
untuk kepentingan penanggulangan bencana;
4.barang
untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam
itu yang terbuka untuk umum;
5.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6.
barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7.
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8.
barang pindahan;
9.
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
kepabeanan;
10.
barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan
untuk kepentingan umum.
11.persenjataan,
amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12.
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara;
13.
vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
14.
buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan bukubuku pelajaran agama;
15.kapal
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang,
dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia
yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan
usahanya.
16.pesawat
udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan
oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan
suku
cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang
diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat
udara
kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga nasional.
17.
kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan
serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia
(Persero),
dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT Kereta
Api Indonesia (Persero), yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku
cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan
digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
18.
peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan
atau TNI untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik
Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh
Kementerian Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian
Pertahanan atau TNI.
19.barang
untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh
Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas
barangbarang impor ini tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan
tarif bea masuk sebesar 0%. Ketentuan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Bea
dan
Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau
Direktur Jenderal Pajak.
c.Impor
sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor
kembali. dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya
diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
d.mpor
kembali (re-import), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian
diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor
untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e.
Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak,
berkenaan
dengan:
1.Pembayaran
yang dilakukan oleh pemungut pajak (bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA); bendahara pengeluaran; KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah
Membayar yang diberi delegasi oleh KPA) yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00
dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2.Pembayaran
yang dilakukan oleh pemungut pajak (BUMN) yang jumlahnya paling banyak
Rp10.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran
yang
terpecah-pecah;
3. pembayaran untuk:
1) pembelian bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
2) pemakaian air dan listrik.
f.
Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas
untuk tujuan ekspor; dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan
Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
g.Pembayaran
untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
Saat
Terutangnya Pajak :
a.Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan
saat pembayaran Bea Masuk.
b.Dalam
hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal
22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
Pemberitahuan
Impor Barang (PIB).
c.Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak terutang dan
dipungut pada saat pembayaran.
d.Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, industri
kertas, industri baja, dan industri otomotif terutang dan dipungut pada saat
penjualan.
e.Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil bahan bakar minyak, gas dan pelumas
terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang
(delivery
order).
f.
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul
terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Badan
Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk–Produk Tertentu :
· Badan Usaha yang bergerak dalam bidang
usaha industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri Baja, dan Industri
Otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri.
· Pertamina serta badan usaha lainnya yang
bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas
penjualan hasil produksinya.
· Industri
dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, dan perikanan
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembeliaan bahan– bahan
untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
F.Tarif PPh Pasal 22
1.Penjualan
barang kepada pemerintah yang dibayar dengan APBN /APBD
1.50
% x Harga Jual
Bendaharawan
Pem, Ditjen Anggaran, BUMN / BIMD
2.Impor
dengan API / Non API
2.5%
/ 7.5% x Nilai Impor
3.Penjualan
Kertas di Dalam Negeri oleh industri Kertas 0.10 % x DPP PPN
4.Penjualan
Semen di Dalam Negeri oleh industri Semen
0.25
% x DPP PPN
5,Penjualan
Baja di Dalam Negeri oleh industri Baja
0.30
% x DPP PPN
6.Penjualan
Otomotif oleh industri otomotif termasuk ATPM, APM importir kendaraan umum
dalam negeri
0.45
% x DPP PPN
Industri
Otomotif termasuk ATPM, APM importir kendaraan umum
7.Penjualan
Rokok di Dalam Negeri oleh industri Rokok
0.15
x Harga Banderol
8.Penjualan
Premium, Solar Premix, Super TT oleh Pertamina kepada SPBU Swasta / Pertamina
0.30
% / 0.25 % x Penjualan
9.Penjualan
Minyak Tanah / Gas LPG, Pelumas
0.30
% x Penjualan
Pertamina
10.Penjualan
Barang kepada BI, BPPN, BULOG, TELKOM, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT
Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN yang dibayar dengan APBN maupun
non-APBN.
1.5
% x Harga Jual
11.Pembelian
bahan–bahan untuk kebutuhan industri / ekspor dari pedagang pengumpul oleh
industri & eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian dan perikanan.
1.5%
x Harga Beli
Industri
Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan
perikanan yang ditunjuk KPP
G.Contoh perhitungan
A. PPh Pasal 22 Bea
Cukai
Seorang
importir pada awal tahun 2009 memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia
dengan Cost sebesar US$ 80,000. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan
tujuan sebesar US$ 5,000 dan premi asuransi perjalanan yang dibayar dari luar
negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$ 1,000. Bea Masuk yang dibebankan sebesar
Rp 34.200.000 dan pungutan pabean lain yang rsemi sebesar Rp 16.000.000, kurs
yang berlaku saat terjadinya import adalah US$ 1.00 = Rp 10.000. Hitunglah
Pajak penghasilan Pasal 22 Bea Cukai, dalam kondisi baik importir memiliki
API/APIS/APIT dan jika importir belum memiliki API/APIS/APIT ?
Perhitungan
PPh Pasal 22 Bea Cukai
Kurs
yang berlaku =Rp 10.000
Harga
import US$ 80,000 x Rp 10.000 = Rp 800.000.000
Biaya
Angkut US$ 5,000 x Rp 10.000 = Rp 50.000.000
Biaya
Asuransi US$ 1,000 x Rp 10.000 =
Rp 10.000.000
Bea
Masuk
= Rp 34.200.000
Pungutan
Pabean dan lain-lain
= Rp 16.000.000 +
Nilai
Import
= Rp 910.200.000
Pajak
Penghasilan Pasal 22 Bea Cukai bila importir memiliki API/APIS/APIT :
2.5
% x 910.200.000 = Rp 22.755.000
Pajak
Penghasilan Pasal 22 Bea Cukai bila importir tidak memiliki API/APIS/APIT :7.5
% x 910.200.000 = Rp 68.265.000
B. PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Bendaharawan
Contoh
Kasus 1 :
Sebuah
perusahaan melakukan penyerahan barang kena pajak kepada suatu instasi
pemerintah seharga Rp 990.000.000 yang pembayarannya melalui Kantor
pembendaharaan negara. Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang
harus dipotong bila :
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan
PPnBM.
2. Harga barang termasuk PPN (10%) tapi
bukan Barang Mewah.
3. Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM
(20%).
Perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan
1. Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
Harga
barang yang diserahkan Rp
990.000.000
Pajak
Penghasilan pasal 22
1.5
% x Rp 990.000.000
Rp 14.850.000 -
Jumlah
uang yang diterima Rp
975.150.000
2. Harga barang termasuk PPN (10%) tapi
bukan Barang Mewah
Harga
barang termasuk PPN (10%)
Rp 990.000.000
PPN
(10%)=Rp 990.000.000 x 10/110 Rp 90.000.000 -
Harga
barang tidak termasuk PPN
Rp 900.000.000
Pajak
Penghasilan pasal 22
1.5
% x Rp 900.000.000 Rp 13.500.000 -
Jumlah
uang yang diterima
Rp 886.500.000
3. Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM
(20%)
Harga
barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM(20%) Rp 990.000.000
PPN
(10%)=Rp 990.000.000 x 10/130 Rp 76.153.000
PPnBM
(20%) = Rp 990.000.000 x 20/130
Rp 152.307.000 -
Harga
barang tidak termasuk PPN dan PPnBM Rp 761.540.000
Pajak
Penghasilan pasal 22
1.5
% x Rp 761.540.000
Rp 11.423.100 -
Jumlah
uang yang diterima Rp
750.116.900
Contoh
Kasus 2 :
Bapak
Agung menerima pembayaran atas penjualan meja tulis seharga Rp 750.000 ke Pemda
DKI. Berapakah PPh Pasal 22 yang dipotong atas penjualan tersebut ?
Jawab
:
Atas
transaksi penerimaan pembayaran penjualan penjualan meja tulis sebesar Rp
750.000 ke pemda DKI tidak terutang PPh Pasal 22, disebabkan berdasarkan KMK
Nomor 254/KMK.03/2001 atas pembayaran dari penyerahan barang (bukan merupakan
jumlah yang dipecah-pecah) meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar