BAB
12 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
A.Dasar hukum dan
pengertian PPnBM
Dasar
hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
Terhadap
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan
juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak
pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak.
Pelaporan
Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang
melakukan :
· Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau
· Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
· Pengusaha Kecil yang memilih
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),
dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha
Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha
Kecil
Pengusaha
Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila
Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka
Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha
Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan
atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).
B.Latar Belakang
Pemungutan PPnBM
1.PPN
berdampak regresif, yaitu semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan
beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi regresivitas ini, terhadap konsumen
yang mengkonsumsi BKP yang tergolong mewah dikenakan beban pajak tambahan yaitu
PPnBM.
2.Konsumsi
BKP yang tergolong mewah bersifat kontraproduktif. Hal ini merupakan upaya
untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif dalam masyarakat.
3.Produsen
kecil dan tradisional menghadapi saingan berat dari komoditi impor. Dengan
motivasi ini, pengenaan PPnBM dimaksudkan untuk melindungi produsen kecil dan
tradisional atau untuk tujuan proteksi
4.Tuntutan
peningkatan penerimaan negara dari tahun ke tahun.
3.Karakteristik
PPnBM
· PPn BM merupakan pungutan tambahan di
samping PPN.
· PPn BM hanya dikenakan satu kali (yaitu
; pada saat impor atau pada saat penyerahan BKPMewah oleh Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan).
· PPn BM tidak dapat dikreditkan,
sehingga diperlakukan sebagai biaya.
· Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPn BM
yang dibayar pada saat perolehannya dapatdiminta kembali/direstitusi.
4.Termasuk
Barang Mewah
Pajak
penjualan atas barang mewah dikenakan dengan pertimbangan :
a. Perlu adanya keseimbangan pembebanan
pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang
berpenghasilan tinggi
b. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi
atas BKB yang tergolong mewah
c. Perlu adanya perlindungan terhadap
konsumen kecil tradisional
d. Perlu untuk mengamankan penerimaan Negara
Batasan
Suatu barang termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah:
a. Bahwa barang tersebut bukan merupakan
barang kebutuhan pokok
b. Barang tersebut dimkonsumsi oleh
masyarakat tertentu
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi
oleh masyarakat tertentu
d. Barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi
e. Barang tersebut dikonsumsikan untuk
menunjukkan status
PPnBM
dikenakan atas:
a.
Penyerahan BKB yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilkan BKB yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya
b.
Impor BKB yang tergolong mewah oleh siapapun
Objek
pajak penjualan atas barang mewah :
1.Penyerahan
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah
Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.
Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
5.
Tarif PPnBM dan dasar pengenaan PPnBM
Tarif
PPN dan PPNBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10%
(sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
3. Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP
adalah 0% (nol persen).
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar
Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang,
berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai
Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-
Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa
karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut UndangUndang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang
menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk
Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah suatu jumlah yang
ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai
berikut:
· Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP
adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
· Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP
adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
· Penyerahan media rekaman suara atau
gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata.
· Penyerahan film cerita adalah
perkiraan hasil rata-rata per judul film.
· Persedian BKP yang masih tersisa pada
saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar.
· Aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan atau yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan, sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan
dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar.
· Kendaraan bermotor bekas adalah 10%
dari Harga Jual.
· Penyerahan jasa biro perjalanan atau
jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau
jumlah yang seharusnya ditagih.
· Jasa pengiriman paket adalah adalah
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
· Jasa anjak piutang adalah 5% dari
jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
· Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat
ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah
Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
· Penyerahan BKP kepada pedagang
perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
Cara
menghitung PPN dan PPNBM pada prinsipnya adalah sebagai berikut
· PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN
yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan
merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
6. Perhitungan PPnBM
Cara
menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan
mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak
(DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual, nilai impor,
nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri
Keuangan.
Rumus
yang digunakan :
PPnBM
Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
Contoh
:
Harga
mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (30%) sebesar Rp 140.000.000,00
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dihitung :
x
harga atau pembayaran atas penyerahan BKP
t
= besaran tarif PPnBM
x
Rp 140.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Contoh
lainnya apabila harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00
PPnBM
terutang (tarif 30%) = 30% x Rp
280.000.000,00
=
Rp 84.000.000,00
PPnBM
Bukan Kredit Pajak
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak
Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut
berdasarkan undang-undang PPN dan PPnBM.
Berbeda
dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan,
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak masukan sehingga tidak dapat
dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat
ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau debebankan
sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh
soal
1.
Bpk.Andi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga
Rp 200.000.000,- hitung :
-
PPN dan PPN-BM
-
jumlah yang di bayar Bpk.Andi
Jawab
:
Jumlah
pembayaran
Rp200.000.000,-
PPN
10% X Rp 200.000.000 Rp 20.000.000,-
PPN-BM
20% X Rp 200.000.000
Rp 40.000.000,-
----------------------+
jumlah
yang harus dibayar Rp
260.000.000,-
2.
PT. Cahaya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000
tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp
750.000.000 di dalam negeri.
hitunglah
:
-
PPN dan PPN BM
-
Jumlah yang dibayar PT Cahaya
-
Jumlah Yang dibayar pembeli
Jawab
:
-PPN
10% X Rp 500.000.000 Rp 50.000.000
PPN
BM 20% X Rp 500.000.000
Rp 100.000.000
-----------------------+
-PPN
dan PPN BM yang harus dibayar
Rp 150.000.000
-PPN
10% X Rp 750.000.000
Jumlah
yang dibayar pembeli
Rp 75.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar