BAB
11 REKONSILIASI FISKAL DAN PRAKTIK PENGHASILAN SPT TAHUNAN PPh
A. Latar Belakang
Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib
pajak karena terdapat perbedaan penghitungan khususnya laba menurut akuntansi
(komersial) dengan menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial atau
bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan financial dari
sektor privat, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk
menghitung pajak. Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan
disusun berdasarkan prinsip yang berterima umum yaitu Standar Akuntansi
Keuangan (SAK), sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun
berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-Undang PPh). Perbedaan kedua dasar
penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan penghitungan laba
(rugi) suatu entitas (wajib pajak). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah
“apakah suatu entitas harus melakukan pembukuan untuk memenuhi kedua tujuan
tersebut?” jika suatu entitas (wajib pajak) harus menyusun dua laporan keuangan
yang berbeda maka di samping terdapat pemborosan waktu, tenaga, dan financial
juga tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak. Untuk mengatasi
masalah tersebut, digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan
keuangan fiskal, yaitu (Bambang Kesit) :
· Laporan keuangan fiskal disusun secara
beriringan dengan laporan keuangan komersial. Artinya, meskipun laporan
keuangan bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan
perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan.
· Laporan keuangan fiskal ekstra
komtabel dengan laporan keuangan bisnis. Artinya, laporan keuangan fiskal
merupakan produk tambahan, di luar laporan keuangan bisnis. Perusahaan bebas
menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis. Laporan
keuangan fiskal disusun secara terpisah di luar pembukuan (ekstra komtabel)
melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.
· Laporan keuangan fiskal disusun dengan
menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis. Artinya,
pembukuan yang diselenggarakan perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi
bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan
perpajakan
yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan
adalah ketentuan perpajakan.
Untuk
menjembatani adanya perbedaan tujuan kepentingan laporan keuangan komersial
dengan laporan keuangan fiskal serta tercapainya tujuan efisiensi maka lebih
dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan yang kedua. Perusahaan hanya
menyelenggarakan pembukuan menurut akuntansi komersial, tetapi apabila akan
menyusun laporan keuangan fiskal barulah menyusun rekonsiliasi terhadap laporan
keuangan komersial tersebut.
B. Jenis-Jenis Koreksi
Fiskal
Jenis
koreksi fiskal di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi
komersial dengan ketentuan fiskal (UU Nomor 10 TAHUN 1994 jo UU Nomor 17 Tahun
2000), yaitu terdiri dari :
a.
Koreksi Fiskal Positif Yaitu koreksi
fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
b.
Koreksi Fiskal Negatif Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan
kena pajak dan PPh terutang.
Penyebab
Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Penyebab
perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal adalah karena
terdapat perbedaan prinsip akuntansi; perbedaan metode dan prosedur akuntansi;
perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya; perbedaan perilaku penghasilan dan
biaya.
a.
Perbedaan Prinsip Akuntansi
Beberapa
prinsip akuntansi berterima umum (SAK) yang telah diakui secara umum dalam
dunia bisnis dan profesi tetapi tidak diakui dalam fiskal adalah :
· Prinsip konservatisme penilaian persediaan
akhir dengan “terendah antara harga pokok dan nilai realisasi bersih”, dan
penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih, diakui dalam
akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam fiskal.
· Prinsip harga perolehan dalam akuntansi
komersial, penentuan harga perolehan untuk barang yang diproduksi sendiri boleh
memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa natura.
· Prinsip matching biaya-hasil.
Akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada saat aktiva tersebut
menghasilkan.
b.
Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi.
· Metode penilaian persediaan akuntansi
komersial memperbolehkan memilih beberapa metode penghitungan/penentuan harga
perolehan persediaan, seperti rata-rata, masuk pertama keluar pertama (first in
first out-FIFO), masuk terakhir dan keluar pertama(last in first uot-FIFO),
pendekatan laba bruto, pendekatan harga jual eceran, dan lain-lain.
· Metode penyusutan dan amortisasi.
Akuntansi komersial membolehkan memilih metode penyusutan seperti metode garis
lurus, metode jumlah angka tahun, metode saldo menurun ganda,metode jasa-jasa,
metode jumlah unit produksi, metode berdasarkan jenis dan kelompok, dan
sebagainya.
· Metode penghapusan piutang. Dalam
akuntansi komersial penghapusan piutang ditentukan berdasar metode cadangan.
Sedangkan dalam fiskal penghapusan piutang dilakukan pada saat suatu piutang
nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat tertentu yang diatur dalam
peraturan perpajakan.
c.
Perbedaan perlakuan dan pengakuan penghasilan dan biaya.
1)
Penghasilan tertentu diakuai dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan
objek pajak penghasilan.dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus
dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut
akuntani komersial. Contoh: penghasilan dividen yang diterima oleh perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, hibah, bantuan, iuran dan penghasilan yang
diterima dana pensiun.
2)
Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi tidak pengenaan
pajaknya bersifat final, dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus
dikeluarkan dari total penghasilan kena pajak atau dikurangi dari laba menurut
akuntansi komersial. Contohnya adalah bunga deposito/tabungan dan diskonto
SBI, penjualan saham dibursa efek baik
saham pendiri maupun bukan saham
pendiri, penghasilan yang diterima penyalur.
3)
Penyebab perbedaan lain yang berasal dari penghasilan adalah kerugian suatu
usaha di luar negeri, kerugian usaha dalam negeri tahun tahun sebelumnya,
imbalan
yang
diterima atas pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang saham atau pun hak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan
jumlah yang melebihi kewajaran.
4)
Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau
pengurangan penghasilan bruto, tetapi dalam fiskal, pengeluran tersebut tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Contoh: imbalan atau penggantian yang
diberikan dalam bentuk natura, cadangan atau pemupukan yang dibentuk oleh
perusahaan selain usaha bank dan sewa guna usaha dengan haji hak opsi usaha
asuransi dan pertambngan,
pajak penghasilan, sanksi
administrasi berupa denda,bunga, kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkenaan dengan perudangan perpajakan. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan
pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, dan lain lain.
Suatu
penghasilan yang tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi
komersial dan suatu pengeluaran/biaya yang diakui menurut fiskal tetapi tidak
diakui menurut akuntansi mengakibatkan laba menurut akuntansi lebih kecil
daripada laba (penghasilan) kena pajak menurut fiskal. Jika terdapat perbedaan
seperti ini, rekonsiliasi fiskal yang dilakukan adalah menambahkan sejumlah
penghasilan dan biaya tersebut ke dalam laba bersih menurut akuntansi, dan
sebaliknya.
Perbedaan-perbedaan
penghasilan dan pengeluaran /biaya
menurut akuntansi dan menurut fiskal dapat dikelompokkan menjadi
perbedaan sementara atau perbedaan waktu
dan perbedaan permanen atau tetap. Perbedaan tetap terjadi karena
transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan
tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap mengakibatkan laba (rugi) fiskal.
Contoh perbedaan tetap adalah : penghasilan bunga bank, dividen, dan
penghasilan operasi, yayasan, BUMN/BUMD, bunga yang diterima oleh perusahaan
reksadana, dan sejenis penghasilan lain yang tidak diperbolehkan menurut
fiskal.
Perbedaan
waktu terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya untuk
penghitungan laba. Suatu biaya atau penghasilan menurut akuntansi komersial dan
belum diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Perbedaan ini besifat sementara
karena akan tertutup pada periode sesudahnya. Contoh perbedaan ini adalah :
pengakuan piutang tak tertagih, penyusutan harta berwujud, amortisasi harta
tidak berujud atau hak, penilaian, dan lain-lain.Untuk memperjelas bahasan ini
diambil satu contoh yaitu penyusutan
harta perwujud yang mengakibatkan perbedaan bersifat sementara (waktu). Suatu
harta berujud mempunyai harga perolehan. Menurut ketentuan fiaskal harta
berujud tersebut termasuk non-bangunan kelompok I (masa manfaat 4 tahun),
sedangkan menurut akuntansi komersial ditaksir mempunyai umur ekonomis 5 tahun.
Menurut akuntansi komersial, besarnya penyusutan setiap tahun adalah Rp 100 000
000 (sama dengan Rp 500 juta dibagi 5), sedangkan menurut fiskal sebesar Rp 125
000 000 (sama dengan Rp 500 juta dibagi 4). Perbedaan penyusutan ini
mengakibatkan laba tahun I samapai dengan IV menurut akuntansi komersial lebih
tinggi sebesar Rp 25 000 000 dibandingkan dengan laba I sampai dengan IV
menurut fiskal. Jumlah perbedaan selama empat tahun sebesar Rp 100 000 000 (=4
tahun x Rp 25 000 000). Pada tahun V, laba menurut akuntansi komersial lebih
rendah sebesar Rp 100 000 000
dibandingkan dengan laba menurut fiskal. Setelah akhir tahun V, nilai akumulasi
penyusutan menurut akuntansi komersial dan fiskal selama lima tahun adalah sama
yaitu Rp 500 000 000. Inilah yangdikatakan perbedaannya bersifat sementara.
C.Teknik ( Format )
Rekonsiliasi Fiskal
Teknik
rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.Jika
suatu penghasilan diakui menurut akuntansi komersial tetapi tidak diakui
menurut fiskal, rekonsiliasi dilkukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan
tersebut dari penghasilan menurut akuntansi komersial, yang berarti mengurangi
laba menurut akuntansi komersial, dan sebaliknya.
2.
Jika suatu biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui
sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan
dengan mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi
komersial, yang berarti menambah laba menurut akuntansi komersial dan
sebaliknya.
Wajib
pajak X
Rekonsiliasi
fiskal
Tahun
20xx
Berikutnya
akan disampaikan contoh format Rekonsiliasi Fiskal.
Laba
menurut Laporan Keuangan komersial …………….. Rp xx
Koreksi
Positif (Ditambah)
Pengeluaran
yg tdk dpt dikurangkan………………..
Rp xxx
Pengeluaran
berkaitan penghasilan yang bukan objek pajak
Rp xxx
Pengel.
berkaitan pengh. yg telah dikenakan pjk brsfat final Rp xxx.
Beda
penghitungan antara PSAK dan PPh …………. Rp xxx.
Total
koreksi positif
Rp xxx
Koreksi
Negatif (Dikurangi)
Penghasilan
yang bukan objek pajak …………………… Rp
xxx
Penghasilan
yang telah dikenakan pajak bersifat final…. Rp xxx
Beda
penghitungan antara PSAK dan PPh………………
Rp xxx
Total
koreksi negatif
Rp. xxx
Penghasilan
Kena Pajak menurut fiskal……………………….
Rp xxx
PPh
terutang……………………………………………………
Rp xxx
Laba
setelah PPh……………………………………….…….
Rp. xxx
Bedaan
dimaksudkan sebagai koreksi positif apabila:
1.Pendapatan
bertambah menurut fiskal.
Pendapatan
menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu penghasilan
diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar