BAB 4
DEMOKRASI
A. Konsep Dasar, Perkembangan Dan Implementasi
Demokrasi Demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang hendak
menyatakan pendapat. Kalangan awam hingga kalangan cendekiawan menggunakan
demokrasi dengan ppengertian masing- masing. Berbeda dengan masa lalu,
demokrasi kini sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang
berbeda-beda. Seperti halnya agama, demokrasi banyak digunakan dan diungkapkan
dalam perbincangan sehari-hari, tetapi banyak juga disalahpahami bahkan
acapkali dikontraskan dengan agama, padahal prinsip- prinsip moral agama dapat
bertemu dengan nilai- nilai demokrasi. Arti demokrasi secara etimologis terdiri
dari dua kara Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu
tempat, dan “cratein atau cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
Gabungan dua kata tersebut mempunyai arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh
dan untuk rakyat.
KONSEP DASAR
DEMOKRASI ABRAHAM LINCOLN
Pengertian demokrasi secara terminologi
terdapat beberapa pendapat para ahli tentang demokrasi sebagai berikut:
1) Joseph A.
Schmeter mengatakan bahwa demokrasi RAKYAT UNTUK OLEH DARI MODUL 4 49 merupakan
suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat;
2 Sydney Hook berpendapat, demokrasi adalah
bentuk pemerintahan dimana keputusan- keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan padakesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebasa dari rakyat dewasa;
3.) Phillipe
C. Schmitter menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana
pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan- tindakan mereka di wilayah
publik ileh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi
dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
4. Henry B. Mayo menyatakan demokrasi sebagai
sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil- wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkalla yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses
sosial dan politik, dengan kata lain pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan
di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu : pemerintanah dari
rakyat (government of the people), pemerinahan oleh rakyat (government by the
people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people) seperti
halnya konsep dasar demokrasi yang disampaikan Abraham Lincoln. Pertama,
pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang
sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas
rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan
rakyat bagi suatu pemerintahan sanga penting, karena dalam legitimasi politik
tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program- programnya
sebagai wujud dari amanat yang diberikan oelh rakyat kepadanya.
Kedua,
pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan
menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan pribadi elite
negara atau eiite birokrasi. Selain pengertian ini unsur kedua mengandung
pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam
pengawasan rakyat. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat
maupun tidak langsung melalui perwakilannya di parlemen. Dengan adanya
pengawasan para wakil rakyat di parlemen ambisi 50 otoritarianisme dari para
penyelenggara negara dapat dihindari. Ketiga. Pemerintahan untuk rakyat
mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada
pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum
harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang
demokratis.Terbentunya pemerintahan demokratis memalui mekanisme pemilu
demokratis negara berkewajiban untuk membuka saluran- saluran demokrasi.
Saluaran demokrasi baik formal maupun non formal seperti media televisi, taman
stasun radio dan alain- lain.
Sarana pubik ini dapat dipergunakan oleh
semua warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya secara aman dan bebas
yang dijamin oleh undang- undang yang dijalankan oleh aparaturnya yang adil.
Keberhasilan demokrasi ditunjukan oleh sejauh mana demokrasi dijadikan prinsip
dan acuan hidup bersama antar warga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi
oleh kedua belah pihak. Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan
praktis serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dengan berdemokrasi.
Pandangan hidup berstandar pada bahan- bahan yang telah berkembang dan
pengalaman praktis negar yang demokrasinya telah mapan. Menurut cendekiawan
Nurcholis Madjid, setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh
tatanan masyarakat yang demokratis.
Pertama, kesadaran dan pluralisme. Kesadaran
akan kemajemukan yang harus ditanggapi secara positif. Pengakuan akan kenyataan
perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan
mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain sebagai
bagian dari kewajiban warga negara dan negara untuk menjaga dan melindungi hak
orang lain untuk diakui keberadaaanya. Jika dijalankan secara sadar dan
konsekwen diharapkan dapat mencegah munculnya sikap dan pandangan hegemoni
masyarakat yang tiraniminoritas. Konteks Indonesia, kemajemukan dapat dijadikan
modal potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Kedua, musyawarah. Semangat musyawarah
mengharuskan kesadaran dan keinsyafan warga negara untuk secara tulus menerima
kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan komprom- kompromi sosial dan politik
secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Semangat musyawarah
menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan dan menpunyai pandangan dasar
bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau
kelompok akan diterima dan dilaksanakan 51 sepenuhnya. Prinsip kesediaan
menerima pandangan yang berbeda dari orang lain atau kelompok lain melalui
jalam musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.
Ketiga, cara haruslah sejalan dengan tujuan.
Demokrasi pada hakekatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur- prosedur
demokrasi (pemilu, aturan mainnya)tetapi harus dilakukan secara santun dan
beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan,
dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dikaukan secara sukarela, dailogis dan
saling menguntungkan. Unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial.
Keempat, norma kejujuran dalam
kemufakatan.Musyawarah yang demokratis dituntut kejujuran untuk mencapai
kesepakatan yyang memberikan keuntungan bersama. Ketulusan dan usaha bersama
mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang
penting dalam membangun demokrasi. Musyawarah yang baik hanya akan berlangsung
jika masing- masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap
perbedaan pendapat orang lain.
Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak dan
kewajiban. Pengakuan akan kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban semua
merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada
iktikad baik orang lain dan kelompok lain. Norma ini akan berkembang baik
apabila setiap orang mempunyai pandangan positif terhadap manusia, sebaliknya
pandangan negatif dan pesimis terhadap manusia akan melahirkan sikap saling
curiga dan tidak percaya orang lain. Hal ini akan mengakibatkan sikap yang
enggan berkompromi dengan pihak- pihak yang berbeda.
Keenam, trial and error ( mencoba dan salah)
dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu hal yang sesuai setelah selesai
karena merupakan proses yang tanpa henti. Demokrasi membutuhkan percobaan-
percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan
atau kesalah dalam praktik demokrasi. Namun demikian demokrasi membutuhkan
dukungan dari pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban mmenjaga dan
mengembangkan demokrasi. Keterlibatan warga negara sangat penting untuk
mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok yang berupaya
menciderai prinsip-prinsip demokrasi. Tidakan memaksakan kehendak kelompok atau
kepentingan umum dapat dikategorikan menciderai kemurnian demokrasi. Ketegasan
negara dapat ditunjukkan dengan menindak tegas seseorang atau 52 kelompok warga
negara yang bertindak anarkis terhadap warga negara yang lain. Polisi merupakan
satu –satunta aparat hukum yang berwenang atas ketertiban umum dalam negara
demokrasi.
B.Bentuk- Bentuk Demokrasi Bentuk- bentuk
demokrasi dapat dikelompokan menjadi beberapa bentuk sesuai dengan proses
demokrasi tersebut dilaksanakan. Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari
dua aspek yaitu, formal democracy dan substansive democracy. Formal democracy
menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Suatu negara dapat
menerapkan sistem presidensial dan parlementer.
A. Sistem
Presidensial menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung. Presiden
yang terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Presiden sebangai
pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus sebagai kepala negara.
B. Sistem
Parlementer merupakan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Kepala negara berada pada saru orang, perdana menteri. Sedangkan
kepal negara dapar berada pada ratu atau presiden. Sistem demokrasi yang
didasarkan oleh prinsip filosofi negara dapat dibedakan:
1. Demokrasi
Perwakilan Liberal merupakan prinsip demokrasi yang mendasarkan pada filsafat
kenegaraan. Manusia sebagai individu yang bebas sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi. Pemikiran yang dikembangkan oelh Thommas Hobbes, John
Locke dan J.J. Rousseau bahwa negara terbentuk karena adanya perbenturan
kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state.
Held (2004 : 10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk megatasi problem keseimbangan antara
kekuasaan memaksa dan kebebasan. Konsekwessi dan implemenrtasi sistem dan
prinsip demokrasi ini adalah perkembangan persaingan bebas dalam kehidupan
ekonomi sehingga individu tidak mampu menghadapi persaingan itu akan tenggelam.
Sistem demokrasi ini dilaksanakan di negara leberal seperti Amerika. 53
2. Demokrasi satu partai dan Komunisme.
Demokrasi ini lebih menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapuskan
perbedaan kelas diantara sesama rakyat. Kelebihan demokrasi ini adalah
kesenjangan ekonomi lebih kecil dan menjunjung tinggi persamaan dalam bidang
ekonomi. Kelemahannya adalah tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak
pribadi yang menyebabkan etos kerjanya kurang baik. Demokrasi ini dilaksanakan
di negara-negara komunis seperti Rusi, Cina dan Vietnam. Sejarah demokrasi terdapat
sedikitnya ada tiga bentuk demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapatnya.
1. Demokrasi
langsung Praktik demokrasi ini adalah sistem demokrasi yang paling tua.
Demokrasi ini dapat dilaksanakan karena lingkup masyarakat yang tidak terlalu
luas. Partisipasi warga negara secara langsung dalam menentukan suatu keputusan
bersama, sehingga tidak terdapat batas yang tegas antar pemerintah dan yang
diperintah. Pemerintah dan yang diperintah adalah orang sama. Demokrasi
langsung dapat dicontohkan seperti pertemuan warga TR aupun RW.
2. Demokrasi tidak langsung Praktik demokrasi
ini menjadi jawaban atas kelemahan adanya demokrasi langsung. Demokrasi ini
dapat dilaksanakan pada lingkup asosiasi yang lebih luas seperti halnya negara.
Partisipasi warga negara dalam kurun waktu yang singkat. Seperti halnya dalam
pemilihan umum. Pemilihan umum warga negara memilih wakil yang akan menentukan
kebijakan atas nama masyarakat. Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara
tegas , tingkat demokratisasi tergantung pada kemampuan para wakil yang dipilih
membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang
diperintah.
3. Demokrasi
permusyawaratan Bentuk demokrasi ini merupakan demokrasi paling kontemporer
yang dipraktikkan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar. Demokrasi
ini menggabungkan 54 aspek demokrasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
Demokrasi ini memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan
rakyat. Kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan
dan mendiskusikan dan mendebatkan isu bersama dalam menentukan apa yang
dianggap pantas untuk didiskusikan. Demokratis atau tidaknya sebuah kebijakan
tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan,
diskusi atau perdebatan yang melibatkan masyarakat luas. Adanya pemisahan yang
tegas antara pemeribntah dan yang diperintah. Pemisahan yang lebih penting
adalah antar negara dan warga negara. Negara merupakan tempat menggodok dan
melaksanakan kebijakan. Warga negara merupakan tempat berlangsungan
permusyawaratan.
Pemisahan juga terdapat antara wilayah
publik tempat permusyawaratan dan wilayah privat tempat seseorang memikirkan
apa isu yang akan diperbincangkan atau didiskusikan. C.Pelaksanaan Demokrasi Di
Indonesia Demokrasi sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok
yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat
dikatakan sebagai pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai
dengan keinginan orang-orang yang berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang
yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa , falsafah
hidup bangsa dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Demokrasi Indonesia adalah
pemerintahan rakyat yang mendasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang
berarti :
1. Demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup
banhsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah tranformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh Nilai- nilai Pancasila adalah konsekuensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dab UUD 1945 secara murni dan kosekuen di bidang
pemerintahan atau politik. 55
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik
mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai- nilai faksafah Pancasila.
5.
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila
melalui pemerintahan. Dengan demikian kita dapat membedakan adanya demokrasi
Pancasila dengan demokrasi yang lain terutama mengenai sikap dan perilaku
pemerintah dalam semua jenjang pemerintahan. Sejarah demokrasi Indonesia dapat
dibagi kedalam empat periode, yaitu :
1. Periode
1945 – 1959 Demokrasi dalam periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi
Parlementer. Demokrasi ini berlaku sebulan setelah proklamasi kemerdekaan.
Lemahnya demokrasi model barat ini memberikan peluang kepada partai politik
untuk mendominasi kehidupan sosial politik. Ketiadaan budaya demokrasi yang
sesuai dengan demokrasi parlementer melahirkan fragmentasi partai politik .
Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi partai politik jarang yang
bertahan lama. Koalisi yang dibangun mudah pecah. Hal ini mengakibatkan
distabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang
dibangun. Persaingan yang tidak sehat antara fraksi-faraksi politik dan
pemberontakan mengancam berjalannya demokrasi itu sendiri.Faktor lain yang
memperngaruhi adalah kegagalan Majelis Konstituante untuk mencapai konsensus
mengenai dasar negara dan undang-undang dasar baru , mendorng Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Jul 1959 yang menegaskan berlakunya kembali
Undang- Undang Dasar 1945. Demokrasi Parlementer digantikan dengan Demokrasi
Terpimpin.
2. Periode
1959 – 1965 Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi terpimpin. Ciri
demokrasi ini dominasi pilitik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan
peranan ABRI dalam panggung politik nasional. Undang-Undang Dasar 1945
memberikan peluang presiden memimpin selama lima tahun, keluar ketetapan MPRS
No. III/1963 yang mengankat presiden seumur hidup.Kepemimpinan tanpa batas
terbukti melahirkan tindakan kebijakan 56 yang melanggar UUD 1945. Contohnya,
tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu, sehingga sejak
diberlakukan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi penyimpangan konstitusi oleh
presiden. Peran partai kominis Indonesia (PKI) sangat menonjol. Banyak
didirikan Badan Konstitusional seperti Front Nasional yang menjadi bagaian
strategi taktik politik PKI internasional untuk mendulang keuntungan dari
kharisma kepemimpinan Presiden Soekarno.Akhir dari sistem demokrasi terpimpin
Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik ideologis antar PKI dan TNI
yaitu peristiwa G 30 September 1965.
3. Periode
1965 – 1998 Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan
sebutan Orde Baru. Periode ini merupakan kritik masa kepemimpinan Proseden
Soekarno yang ingin meluruskan penyelewengan UUD 1945 dengan Demokrasi
pancasila. Jabatan presiden seumur hidup dihapuskan dean diganti dengan
pembatasan jabatan presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam
pemilu.Demokrasi pancasila secara garis besar berisi : demokrasi politik yang
mengembalikan asas-asas negara hukum dan kepastian hukum, pengahuan terhadap
hak asasi manusia dan peradilan yang bebas yang tidak memihak.Praktik demokrasi
Pancasila dalam kegiatan kenegaraan dan pemerintahan penguasa orde baru
bertindak jauh dari prinsip-prinsip demikrasi. Hal ini dibuktikan dengan :
dominasi peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan
politik, peran dan fungsi partai politik dikebiri, canpur tangan pemerintai
dalam urusan partai politik dan publik, politik masa mengambang dan
monolitisasi ideologi negara dan
4. Periode Paca Orde Baru Periode ini disebut
dengan Era Reformasi. Reformasi rakyat menuntut demokrasi dan HAM secara
konsekuen. Demokrasi Pancasila dimanipulasi oleh penguasa orde baru, sehingga
berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap dasar negar
tersebut. Bercermin pada pengalaman pahit orde baru, demokrasi pada masa
feformasi dikembangkan tanpa nama atau demokrasi tampa embel-embel di mana hak
rakyat merupakan komponen utama dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan
yang 57 demokratis. Wacana demokrasi pasca orde baru erat kaitannya dengan
pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan penegakan HAM secara
sungguh-sungguh. Tegaknya demokrasi sebagai suatu tatanan kehidupan kenegaraan
tergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penting
penopang tegaknya demokrasi antara lain :
1. Negara Hukum Negara hukum memberikan
perlindungan hukum bagi warga negara mellalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia . Konsep negara hukum
mempunyai ciri-ciri : adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin
perlindungan HAM, pemerintahan berdasarkan pearturan, adanya peradilan
administrasi, supremasi aturan hukum, kesamaan di depan hukum dan jaminan
perlindungan HAM.
2. Masyarakat
Madani Masyarakat madani yaitu masyarakat yang terbuka egaliter bebas dari
dominasi dan tekanan negara. Masyarakat madani mensyaratkan adanya keterlibatan
warga negara melalui asosiasi-asosiasi sosial agar tumbuh sikap terbuka,
percaya dan toleren antar individu dan kelompok yang berbeda. Sikap inilah yang
sangat penting bagi bangunan politik demokrasi. Perwujudan masyarakat madani
secara kongkret dilakukan oleh berbagai organisasi di luar negar seperti LSM.
Mayarakat menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah, sebagai
wujud demokrasi.
3. Aliansi Kelompok Strategis Komponen lain
yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi gerakan strategis
yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan
termasuk pers yang bebas dan tanggung jawab. Partai politik merupakan struktur
kelembagaan yang memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik untuk mewujudkan
kebijakan politiknya. Kelompok gerakan yang diperankan oleh organisasi
masyarakat maerupakan orang-orang yang terhimpun dalam satu wadah yang
berorientasi 58 memberdayakan warganya seperti Muhammadiyah, NU dan sebagainya.
Kelompok penekan atau kelompok kepentingan adalah sebuah wadah organisasi yang
didasarkan pada kriteria keahlian tertentu seperti Ikatan Dokter Indonesia,
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dll. Ketiga kelompok tersebut sangat besar
peranannya terhadap proses demokratisasi sepanjang organisasi- organisasi ini
memerankan dirinya secara kritis aspiratif untuk kepentingan organisasinya. Tak
kalah pentingnya tegaknya demokasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan dan
pers. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mmekanisme
penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip dasar
demokrasi adalah persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Parameter sebagai ukuran apakah suatu negara
atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebalinya dapat dilihat dari
tiga aspek, yaitu :
1. Pemilihan Umum sebagai proses pembentukan
pemerintah, hingga pemilihan umum diyakini oleh orang banyak kalangan ahli
demokrasi sebagai salah satu instrumen penting dalam proses pergantian
pemerintahan.
2. Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan
negara dijalankan secara distributif untuk mmenghindari penumpukan kekuasaan
dalam satu tanagn atau satu wilayah.
3. Kontrol
rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara simetris, memiliki
sambungan yang jelas dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan
keseimbangan terhadap kekuasaan yang dijalankan sksekutif dan legislatif.
Parameter demokrasi juga dapat dilihat dari unsur-unsur :
a). hak dan
kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga negara
berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan,
kemerdekaan dan rasa merdeka; b). penegakan hukum yang berasaskan pada prinsip
supremasi kukum;
c). kesamaan
hak dan keawjiban anggota masyarakat;
d). kebebasan
pers dan pers yang bertanggung jawab;
e). pengakuan
terhadap hak minoritas;
f). pembuatan kebijakan negara yang
berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan;
g). sistem kerja yang kooperatif dan
kolaboratif;
h). keseimbangan dan keharmonisan tentara yang
profesional sebagai kekuatan pettahanan; dan
j). lembaga peradilan yang independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar