Akuntansi Sewa
A. Pengertian Sewa
Pada
awalnya sewa lebih dikenal dengan istilah leasing. Leasing itu sendiri berasal
dari kata lease yang berarti sewa atau yang lebih umum diartikan sebagai
sewa-menyewa. Sewa menyewa merupakan suatu perjanjian dimana lessor memberikan
hak kepada lessee untuk menggunakan suatu asset selama periode waktu yang telah
disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian
pembayaran kepada lessor.
Dari
definisi tersebut bahwa sewa yaitu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah
pihak yaitu lessor (pihak yang menyewakan) dan lessee (pihak yang menyewa)
dimana dalam perjanjian tersebut pihak lessor memberikan atau mengalihkan hak
guna atau hak pakai atas aset yang dimiliki, baik itu berupa tanah, kendaraan,
peralatan maupun aset lainya yang dapat disusutkan selama beberapa periode
tertentu kepada pihak lessee. Sebagai balas jasa kepada pihak lessor dari hak
pakai terhadap aset tersebut, lessee dituntut untuk membayar sejumlah uang sewa
atau kompensasi sesuai dengan perjanjian yang dibuat diantara kedua belah pihak. Demikian juga dengan lamanya
perjanjian tergantung kepada perjanjian yang dibuat oleh lessor dan lessee
bervariasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Jual
beli sewa atau leasing merupakan suatu transaksi sewa menyewa, biasa dengan
syarat-syarat tertentu yang disetujui oleh kedua belah pihak antara pihak
penyewaan (lease) dan penyewa (lessor). Menurut SKB Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia leasing ialah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka
waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan
defenisi tersebut, maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang terdapat dalam
leasing yaitu :
1. Lessor yaitu pihak yang
menyediakan asset
2. Lessee yaitu pihak yang
menyewa Aset
3. Lessor yakni merupakan objek
sewa
4. Pembayaran secara berkala
5. Nilai sisa yang ditentukan
6. Adanya hak opsi bagi lessee
pada akhir masa leasing
7. Adanya Lease term.
B.
Keuntungan dan Kerugian Sewa
Keuntungan
serta kerugian sewa tergantung dari situasi masing–masing perusahaan yang
berbeda–beda menyebabkan faktor–faktor yang menunjang pada satu kasus tidaklah
dapat diterapkan pada kasus lain. Salah satu keuntungan–keuntungan berikut ini
mungkin akan menjelaskan lebih lanjut sehingga menyebabkan perjanjian sewa
dapat menjadi alternatif yang menarik untuk dijadikan sebagai penyediaan modal
atau biaya (financing) pada situasi tertentu.
a. Dari segi keuntungan :
1. Lessee akan terhindar dari kebutuhan dana
besar
2. Sewa mengurangi resiko keuangan
3. Perjanjian pada sewa lebih fleksibel
4. Dana pembiayaan jauh lebih mudah
5. Sewa tidak menambah pos utang di neraca.
Keuntungan
lain dari kontrak sewa, diantaranya :
1. Kontrak leasing sering disetujui tanpa
adanya persyaratan pihak penyewa
2. Penggunaan aktiva tetap melalui kontrak
leasing dapat menjaga perusahaan dari resiko aktiva mengalami kadaluarsa
3. Transaksi pembelanjaan melalui kontrak
lease dapat lebih murah
4. Utang yang sebenarnya timbul tidak pasti
harus tercantum dineraca.
b. Dari segi kerugian :
1. Lessee wajib memenuhi berbagai
persyaratan yang ditetapkan lessor
2. Lessee bisa saja kehilangan kesempatan
3. Dalam sewa khususnya financial lease
mungkin kurang tepat
4. Pembiayaan secara sewa merupakan
pembiayaan yang relatif mahal.
C.
Klasifikasi Sewa
Aturan
yang mengatur kebijakan akuntansi serta pengungkapan yang sesuai mengenai
akuntansi sewa baik bagi lessee maupun lessor dalam hubungannya dengan sewa
pada awalnya diatur oleh PSAK No. 30.
1. Sewa Pembiayaan
Sewa
pembiayaan adalah sewa yang mengalihkan secara substansial seluruh resiko dan
manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu asset. Hak milik pada akhirnya
dapat dialihkan dan juga tidak dapat dialihkan. Suatu sewa dapat
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sudah memenuhi beberapa faktor.
2. Sewa Operasi
Dapat
dikatakan sebagai sewa operasi apabila sewa tidak memenuhi kriteria sewa
pembiayaan atau apabila sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh
manfaat dan resiko kepemilikan asset. Namun PSAK No.30 hanya diperuntukan
kepada perusahaan yang sudah go publik atau perusahaan yang sudah memiliki
akuntabilitas publik.
D.
Akuntansi Sewa Menurut SAK ETAP Bab 17
Peristiwa–peristiwa
yang telah terjadi di perusahaan dalam rangka sewa maka perlu diidentifikasi, kemudian baru
dapat dilakukan pencatatan sesuai dengan akunnya masing-masing. Berikut akan
dijelaskan cara memperlakukan transaksi khususnya akuntansi sewa yang terjadi
menurut Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntan Publik Bab 17 :
1. Sewa Pembiayaan
a. Pada awal masa sewa, lessee wajib
mengakui hak dan kewajiban dalam sewa pembiayaan sebagai asset dan kewajiban
dalam neraca
b. Nilai tunai dan pembayaran sewa
c. Selama masa sewa, setiap pembayaran sewa
dialokasikan sebagai angsuran pokok kewajiban dan beban bunga
d. Lessee harus menyusutkan asset sewaan
dalam pembiayaan
e. Apabila asset sewa dibeli sebelum
berakhirnya masa sewa, maka terjadi perbedaan antara pembayaran yang dilakukan
f. Dalam hal dilakukannya transaksi jual
dan sewa balik (sales and leaseback), maka transaksi harus diperlakukan sebagai
dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi perjualan serta transaksi sewa
g. Kewajiban sewa harus disajikan terpisah
dari kewajiban yang lainnya
h. Lessee harus mengukapkan beberapa hal
yang tersaji didalam sewa pembiayaan
i. Pencatatan transaksi sewa menurut SAK
ETAP bab 17 :
- Perlakuan akuntansi pada awal
perjanjian sewa yang harus dilakukan lessee adalah mengakui hak serta kewajiban
berupa pengakuan aset sebesar harga pasar serta pengakuan maupun pencatatan
berkaitan dengan pembayaran security deposit yang disetorkan kepada lessor.
Namun pada kenyataannya terdapat penundaan pembayaran sewa pertama sehingga
perhitungan Present Value atau nilai sekarang menggunakan metode Present Value
of An Ordinary Annuity (asset sewa) dan Present Value of A Single Sum (utang
jangka panjang sewa) untuk menentukan besarnya sewa
- Perlakuan akuntansi yang dilakukan
selama masa sewa berkaitan dengan pembayaran sewa dianggap sebagai angsuran
pelunasan
- Perlakuan akuntansi terhadap beban
depresiasi dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada pada lessee
2. Sewa Operasional
a. Pembayaran sewa merupakan beban sewa
yang diakui berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa
b. Lessee diwajibkan mengungkapkan beberapa
hal yang terdapat didalam sewa operasional.
c. Pencatatan transaksi sewa menurut SAK
ETAP bab 17 :
- Perlakuan akuntansi yang dilakukan
oleh lessee dalam melakukan pengakuan serta pencatatan peristiwa maupun
aktivitas sewa operasi dilakukan selama masa sewa.
E.
Kriteria Penggolongan Sewa
Kriteria
yang berlaku baik bagi lesse maupun lessor, diantaranya :
1. Lease mengalihkan pemilikan harta kepada
lesse pada akhir periode lease
2. Lease memuat opsi pembelian dengan harga
murah. Kriteria ini lebih sulit diterapkan daripada kriteria pertama
3. Jangka lease sama dengan atau lebih dari
75% taksiran umur ekonomis harta yang dilease. Periode lease meliputi periode
pembaharuan perjanjian lease jika pembaharuan atau perpanjangan tampaknya dapat
dilakukan. Kriteria ini sulit diterapkan secara obyektif dan juga kriteria ini
tampaknya mudah dimanipulasi untuk mencapai hasil yang diinginkan
4. Nilai sekarang pada awal periode lease
dari pembayarn lease minimum. Kriteria ini sebagai faktor kunci dalam
menentukan adanya lease modal.
Kriteria
tambahan yang berlaku bagi lessor :
1. Ketertagihan pembayaran lease minimum
cukup dapat diramalkan
2. Biaya yang masih akan dikeluarkan oleh
lessor telah diketahui.
Jika
suatu lease memenuhi salah satu kriteria diatas maka lease tersebut digolongkan
sebagai lease modal oleh lesse dan lessor, dengan asumsi bahwa kedua kriteria
lain bagi pihak lessor dapat terpenuhi.
F.
Sifat Sewa
1. Ketentuan pembatalan (Cancellation
Provisions) :
Sifat
tidak dapat dibatalkan
2. Periode Sewa (Lease Term)
Periode
waktu mulai dari awal hingga akhir lease
3. Akhir Jangka Sewa (end of the lease term)
Akhir
periode lease yang ditetapkan dimana pembatalan tidak boleh dilakukan dengan
ditambah semua periode
4. Opsi pembelian dengan harga murah
Harga
beli yang pasti atau harga opsi dapat ditetapkan meskipun dalam beberapa kasus
harga tersebut dinyatakan sebagai nilai pasar wajar pada tanggal opsi
dimanfaatkan
5. Nilai sisa atau residu
Nilai
pasar harta yang dilease pada akhirnya, periode lease disebut nilai sisa atau
residu. Dalam beberapa lease, periode lease melampaui umur ekonomis aktiva
6. Pembayaran sewa minimum
Maksudnya,
pembayaran sewa yang diminta selama periode lease ditambah dengan jumlah yang
harus dibayar untuk nilai residu, entah melalui opsi pembelian dengan harga
murah atau penjaminan nilai sisa.
G.
Perlakuan Akuntansi Leasing
1. Perlakuan akuntansi oleh penyewa guna
usaha (Lessee)
Kejadian-kejadian yang
terjadi di perusahaan
setelah diidentifikasi barulah
dilakukan pencatatan.
Berikut adalah cara memperlakukan transaksi
yang terjadi menurut Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK no.30). Perlakuan
akuntansi berbeda pada tiap-tiap
transaksi pada setiap jenis lease, diantaranya :
- Capital Lease
a. Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan
dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai
tunai dari seluruh
pembayaran sewa guna usaha
ditambah nilai sisa (harga opsi) yang
harus dibayar oleh
penyewa guna usaha pada akhir
masa sewa guna usaha.
7.b.
Tingkat diskonto yang digunakan untuk
menentukan nilai tunai dari pembayaran
sewa guna usaha
c. Aktiva yang disewa guna usahakan harus
diamortisasi
d. Aktiva yang disewa guna usaha dibeli
sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha
e. Kewajiban
sewa guna usaha harus
disajikan sebagai kewajiban
lancar dan jangka panjang
f. Dalam melakukan penjualan
dan penyewaan kembali
(sales and leaseback)
maka transkasi tersebut harus
dilakukan sebagai dua transaksi
terpisah
- Operating Lease
a. Pembayaran sewa guna usaha berjalan
selama tahun berjalan
b. Barang modal yang disewa guna usahakan
harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga
perolehan.
2. Perlakuan akuntansi oleh perusahan sewa
guna usaha (Lessor)
Berbeda
dengan pihak lessee, dari pihak lessor memperlakukan transaksi sebagai berikut
:
- Finance lease
a. Penanaman netto
dalam aktiva yang disewa guna
ushakan harus diperlakukan
dan dicatat sebagai
penanaman netto sewa guna usaha.
b. Selisih
antara piutang sewa guna usaha
ditambah nilai sisa (harga opsi) dengan perolehan aktiva yang disewaguna
usahakan
c. Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui
harus dialokasikan secara
konsisten
d. Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang
modal kepada penyewa guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna
usaha maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman netto dalam sewa guna
usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat
e. Pendapatan lain
yang diterima sehubungan
dengan transaksi sewa guna usaha harus diakui dan dicatat
8-
Operating Lease
a. Barang modal yang disewa gunausahakan
harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha
b. Pembayaran sewa guna usaha (lese payment)
selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan
dicatat sebagai pendapatan
sewa
c. Penyusutan aktiva yang disewa gunau
sahakan harus dilakukan dalam jumlah yang layak
d. Aktiva yang disewa guna usaha dijual
maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat
sebagai kerugian atau keuntungan tahun berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar