9.
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
1.
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar
hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang
“Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang
Amdal.
2.
TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a.
TUJUAN AMDAL
Secara
umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi
serendah mungkin.
b.
FUNGSI AMDAL
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan atau kegiatan
Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau
kegiatan
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann
atau kegiatan
Awal
dari rekomendasi tentang izin usaha
Sebagai
Scientific Document dan Legal Document
Izin
Kelayakan Lingkungan
Menunjukkan
tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
Sebagai
masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan
keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan
pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
3.
JENIS – JENIS AMDAL
Berikut
ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1.
AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan
yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2.
AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor
yang membidanginya.
3.
AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi
teknis yang membidangi.
4.
AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan
yang diusulkan terkait satu sama lain
4.
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun
1999):
a.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b.
Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c.
Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran
dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d.
Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam,
buatan dan sosial-budaya,
e.
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA
dan/atau perlindungan cagar budaya,
f.
Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g.
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h.
Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi
LH,
i.
Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam
studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan
Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1.
fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi,
hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2.
biologi (flora dan fauna).
3.
sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4.
kesehatan masyarakat.
5.
DOKUMEN AMDAL
Dokumen
AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian
integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya
dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha
dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai
berikut:
1.
Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai
dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan
mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
3.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar