BAB 4 “RAGAM BAHASA INDONESIA”


BAB 4
“RAGAM BAHASA INDONESIA”
A.      Pengertian Ragam Bahasa
Ragam Bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap sebagai ragam yang baik (mempunyai prestise tinggi), yang biasa digunakan di kalangan terdidik, di dalam karya ilmiah (karangan teknis, perundang-undangan), di dalam suasana resmi, atau di dalam surat menyurat resmi (seperti surat dinas) disebut ragam bahasa baku atau ragam bahasa resmi.
Menurut Dendy Sugono (1999 : 9), bahwa sehubungan dengan pemakaian bahasa Indonesia, timbul dua masalah pokok, yaitu masalah penggunaan bahasa baku dan tak baku. Dalam situasi remi, seperti di sekolah, di kantor, atau di dalam pertemuan resmi digunakan bahasa baku. Sebaliknya dalam situasi tak resmi, seperti di rumah, di taman, di pasar, kita tidak dituntut menggunakan bahasa baku.
        
B.       Macam-macam Ragam Bahasa Indonesia
     Bahasa Indonesia mengenal empat ragam bahasa ,yaitu ragam bahasa hukum (undang-undang), ragam bahasa ilmiah,ragam bahasa jurnalistik, dan ragam bahasa sastra (Doyin 2002:6). Keempat ragam tersebut diuraikan berikut:
1.      Ragam Undang- Undang
           Ragam undang- undang disebut juga ragam hukum, yaitu bahasa Indonesia yang digunakan pada kalangan hukum atau pada undang- undang(Warigan dan Doyin 2005:4). Ragam hukum mempunyai ciri khusus pada pemakaian istilah dan komposisinya. hukum ini biasa dipakai dalam undang – undang, peraturan – peraturan, atau pada hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Dalam kehidupan sehari- hari ragam ini jarang sekali digunakan.                                                                             Kekhususan-kekhususan tersebut dapat dilihat, misalnya, pada surat keputusan. konsideran dalam surat keputusan, dari menimbang, mengingat, memutuskan,sampai menetapkan susunannya selalu tetap, tidak boleh diubah dan tidak boleh ditambah atau dikurangi. Dalam lapangan kepolisian kita juga mengenal sebutan- sebutan khusus yang tidak lazim digunakan dalam bahasa sehari – hari, misalnya dirumahkan, dibunuh dengan senjata tajam, kemasukan benda tumpul, dan sebagainya.
2.      Ragam Jurnalistik
           Ragam jurnalistik adalah ragam bahasa yang dipakai dalam dunia jurnalistik. Karena fungsi media massa sebagai media informasi, kontrol sosial, alat pendidikan , dan alat penghibur, maka ragam bahasa jurnalistik setidaknya harus mempunyai ciri komunikatif , sederhana, dinamis, dan demokratis(lihat juga Siregar 1987:122).
           Ciri komunikatif berarti mudah dipahami dan tidak menimbulkan salah tafsir kalau dibaca. Ciri ini merupakan ciri utama bahasa jurnalistik karena fungsi utama media massa memang memberikan informasi. Dikatakan ciri utama karena ciri –ciri yang lain harus mengacu pada ciri komunikatif. Bahasa jurnalistik harus bersifat sederhana, dinamis, dan demokratis. Namun kesederhanaan , kedinamisan, dan kedemokratisan ini harus mendukung komunikatif. Seandainya kita memakai bahasa yang sederhana dan demokratis ,misalnya, namun bahasa tersebut tidak komunikatif, maka dalam prinsip jurnalistik penggunaan bahasa yang demikian harus dihindarkan. Bahkan kadang- kadang untuk mewujudkan ciri komunikatif ini bahasa jurnalistik tidak menaati kaidah bahasa Indonesia yang benar. Sepanjang penyimpangan itu ditunjukan untuk lebih komunikatif, maka penyimpangan tersebut diperbolehkan. Misalnya penggunaan kata- kata atau istilah-istilah daerah. Dalam kasus-kasus tertentu kata – kata daerah akan lebih komunikatif untuk daerah tertentu tersebut dibandingkan dengan kata-kata bahasa Indonesia. Dalam kondisi demikian penyimpangan dari kaidah bahasa Indonesia diperbolehkan.
           Ciri sederhana berarti tidak menggunakan kata –kata yang bersifat teknis dan tidak menggunakan kalimat yang berbelit- belit atau berbunga-bunga. Apabila memang diperlukan , kata- kata teknis harus diikuti penjelasan maknanya. Hal ini harus dilakukan agar pembaca dapat memahami kata-kata tersebut. Dalam bahasa sehari-hari sederhana sama artinya dengan prinsip singkat dan padat.
           Ciri dinamis berarti bahasa jurnalistik harus menggunakan kata-kata yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Kata-kata yang tidak lazim kata-kata yang sangat asing seyogyanya tidak dipergunakan. Sebagai contoh sederhana jika kata efektif dan efesien sudah diterima masyarakat , kita tidak perlu memaksakan menggunakan kata sangkil dan mangkus untuk menggunakannya. Kalimat yang dinamis dalam bahasa jurnalistik adalah kalimat- kalimat yang mampu memberikan semangat dan sesuai dengan situasi masyarakat pembacanya.
           Ciri demokratis berarti mengikuti konsesus umum dan tidak menghidupkan kembali feodalisme . kata bujang , misalnya, dalam bahasa Indonesia mempunyai makna seorang laki – laki yang belum menikah. Selain kata bujang, untuk hal yang sama kita juga memiliki kata lajang. Kata lajang dalam hal ini lebih demokratis daripada kata bujang , karena di daerah Sumatra utara kata bujang berarti pembantu. Hal ini berarti makna kata bujang yang berarti laki – laki yang belum menikah tidak berlaku secara umum untuk seluruh masyarakat Indonesia.                                                 Penggunaan kata – kata yang masih feodal dalam bahan jurnalistik juga dikatakan tidak demokratis. Penyebutan Yang Mulia , kami haturkan , dan sebagainya merupakan wujud kata – kata feodal. Dalam tradisi jurnalistik kita sekarang kata Anda yang merupakan cerminan kata yang demokratis. Kata Anda berlaku untuk siapa saja tanpa membedakan pangkat dan derajat. Kita bisa memakai kata Anda untuk seorang presiden, kita juga bisa menggunakannya untuk seorang pengemis. Pendek kata, prinsip efektif dan efesien adalah prinsip utama yang ada dalam bahasa jurnalistik . simpulan ini juga tidak jauh berbeda dengan pendapat Rosihan Anwar ( dalam Semi 1995:113). Rosihan Anwar pernah mengatakan bahwa ciri khas bahasa jurnalistik adalah singkat, padat, sederhana, lancar, jelas, dan menarik. Meskipun demikian prinsip-prinsip umum bahasa Indonesia, yang didalamnya termasuk diksi dan ejaan, tetap diperhatikan.
3.      Ragam Ilmiah
           Ragam ilmiah adalah ragam bahasa Indonesia yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah. Ragam inilah yang disebut ragam baku. Ragam ini ditandai dengan adanya ketentuan – ketentuan baku , seperti aturan ejaan, kalimat, atau penggunaannya. Dalam bahasa Indonesia kebakuan bahasa dibarometeri oleh Ejaan Yang Disempurnakan(EYD), Tata Bentukan Istilah, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Penjelasan lebih lanjut masalah ragam ilmiah disampaikan pada subbab bahasa dalam karya ilmiah.
           Bahasa Indonesia ragam ilmiah menurut Moeliono (1989:73-74) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Bersifat formal obyektif
b.    Lazimnya menggunakan sudut pandang orang ketiga dengan ragam kalimat pasif
c.    Menggunakan titik pandang gramatik yang bersifat konsisten.
d.   Menggunakan istilah khusus dalam bidang keilmuan yang sesuai.
e.    Tingkat formalitas ragam bahasa bersifat resmi.
f.     Bentuk wacana yang digunakan adalah ekspoitoris/eksposisi, bukan argumentasi, narasi atau deskripsi.
g.    Gagasan diungkapkan dengan lengkap,jelas ,ringkas dan tepat.
h.    Menghindari ungkapan yang bersifat ekstrem dan emosional.
i.      Menghindari kata-kata yang mubazir.
j.      Bersifat moderat.
k.    Digunakan sebagai alat komunikasi dengan pikiran dan bukan dengan perasaan.
l.      Ukuran panjang kalimat sedang.
m.  Penggunaan majas sangat dibatasi.
n.    Lazim dilengkapi dengan gambar, diagram, peta, daftar, dan lambang.
o.    Menggunakan lambang mekanis secara tepat, seperti ejaan, lambang, singkatan, dan rujukan.
          Berkaitan dengan ragam bahasa ilmiah, Suparno (1984:1-14) mengemukakan tujuh ciri bahasa Indonesia ragam ilmiah, yakni : (1) bernalar (2) lugas dan jelas, berpangkal tolak pada gagasan dan bukan pada penulis (3) formal dan objektif (4) ringkas dan padat (5) konsisten (6) menggunakan istilah teknis.
          Sebagai bahan perbandingan, perlu pula diperhatikan ciri ragam bahasa ilmiah yang dikemukakan oleh Ramlan dkk. (1990:9-10) yakni :
a.       Baku.
b.      Menggunakan istilah teknis.
c.       Lebih berkomunikasi menggunakan pikiran daripada perasaan.
d.      Padu dalam hubungan gramatikal.
e.       Logis dalam hubungan semantik.
f.       Mengutamakan menggunakan kalimat pasif untuk mengutamakan peristiwa daripada kalimat aktif yang mengutamakan pelaku.
g.      Konsisten dalam banyak hal(penggunaan istilah,tanda baca, dan kata ganti).
4.      Ragam Sastra
           Ragam sastra adalah bahasa yang digunakan dalam penulisan karya sastra. Ragam sastra mempunyai ciri khusus dengan adanya licencia poetica,yakni kebebasan menggunakan bahasa untuk mencapai keindahan . oleh karena itu secara umum bahasa sastra selalu disebut bahasa yang indah . prinsip licencia poetica adalah memperbolehkan pemakai bahasa menyimpang atau menyalahi kaidah bahasa demi keindahan karyanya. Dalam penggunaan licentia poetica ini, misalnya, penulis boleh menggunakan kalimat yang tidak lengkap, kata – kata yang tidak baku, bahasa daerah, membalik susunan kata atau struktur kalimat, dan sebagainnya.

C.      Ragam Bahasa Indonesia berdasarkan Media
Ragam Bahasa Indonesia berdasarkan media terdiri dari ragam lisan dan ragam tulis.
1.      Ragam Lisan
            Ragam bahasa baku lisan didukung oleh situasi pemakaian sehingga kemungkinan besar terjadi pelesapan kalimat. Namun, hal itu tidak mengurangi ciri kebakuannya. Walaupun demikian, ketepatan dalam pilihan kata dan bentuk kata serta kelengkapan unsur-unsur  di dalam kelengkapan unsur-unsur di dalam struktur kalimat tidak menjadi ciri kebakuan dalam ragam baku lisan karena situasi dan kondisi pembicaraan menjadi pendukung di dalam memahami makna gagasan yang disampaikan secara lisan.
            Pembicaraan lisan dalam situasi formal berbeda tuntutan kaidah kebakuannya dengan pembicaraan lisan dalam situasi tidak formal atau santai. Jika ragam bahasa lisan dituliskan, ragam bahasa itu tidak dapat disebut sebagai ragam tulis, tetapi tetap disebut sebagai ragam lisan, hanya saja diwujudkan dalam bentuk tulis. Oleh karena itu, bahasa yang dilihat dari ciri-cirinya tidak menunjukkan ciri-ciri ragam tulis, walaupun direalisasikan dalam bentuk tulis, ragam bahasa serupa itu tidak dapat dikatakan sebagai ragam tulis.  Kedua ragam itu masing-masing, ragam tulis dan ragam lisan memiliki ciri kebakuan yang berbeda. Ciri-ciri ragam lisan :
a.    Memerlukan orang kedua/teman bicara;
b.    Tergantung situasi, kondisi, ruang & waktu;
c.    Tidak harus memperhatikan unsur gramatikal, hanya perlu intonasi serta bahasa tubuh.
d.   Berlangsung cepat;
e.    Sering dapat berlangsung tanpa alat bantu;
f.     Kesalahan dapat langsung dikoreksi;
g.    Dapat dibantu dengan gerak tubuh dan mimik wajah serta intonasi.
2.      Ragam Tulis
            Dalam penggunaan ragam bahasa baku tulis makna kalimat yang diungkapkannya tidak ditunjang oleh situasi pemakaian, sedangkan ragam bahasa baku lisan makna kalimat yang diungkapkannya ditunjang oleh situasi pemakaian sehingga kemungkinan besar terjadi pelesapan unsur kalimat. Oleh karena itu, dalam penggunaan ragam bahasa baku tulis diperlukan kecermatan dan ketepatan di dalam pemilihan kata, penerapan kaidah ejaan, struktur bentuk kata dan struktur kalimat,serta kelengkapan unsur-unsur bahasa di dalam struktur kalimat. Ciri-ciri ragam tulis :
a.    Tidak memerlukan orang kedua/teman bicara;
b.    Tidak tergantung kondisi, situasi & ruang serta waktu;
c.    Harus memperhatikan unsur gramatikal;
d.   Berlangsung lambat;
e.    Selalu memakai alat bantu;
f.     Kesalahan tidak dapat langsung dikoreksi;
g.    Tidak dapat dibantu dengan gerak tubuh dan mimik muka, hanya terbantu dengan tanda baca.

D.      Ragam Bahasa Indonesia berdasarkan Pandang Penutur
Ragam Bahasa Indonesia berdasarkan pandang penutur terdiri dari ragam daerah, ragam pendidikan penutur, dan ragam sikap penutur.
1.      Ragam Bahasa Berdasarkan Daerah (logat/diolek)
Luasnya pemakaian bahasa dapat menimbulkan perbedaan pemakaian bahasa. Bahasa Indonesia yang digunakan oleh orang yang tinggal di Jakarta berbeda dengan bahasa Indonesia yang digunakan di Jawa Tengah, Bali, Jayapura, dan Tapanuli. Masing-masing memiliki ciri khas yang berbeda-beda. Misalnya logat bahasa Indonesia orang Jawa Tengah tampak pada pelafalan “b” pada posisi awal saat melafalkan nama-nama kota seperti Bogor, Bandung, Banyuwangi, dan lain-lain. Logat bahasa Indonesia orang Bali tampak pada pelafalan “t” seperti pada kata ithu, kitha, canthik, dll.
2.      Ragam Bahasa berdasarkan Pendidikan Penutur
Bahasa Indonesia yang digunakan oleh kelompok penutur yang berpendidikan berbeda dengan yang tidak berpendidikan, terutama dalam pelafalan kata yang berasal dari bahasa asing, misalnya fitnah, kompleks,vitamin, video, film, fakultas. Penutur yang tidak berpendidikan mungkin akan mengucapkan pitnah, komplek, pitamin, pideo, pilm, pakultas. Perbedaan ini juga terjadi dalam bidang tata bahasa, misalnya mbawa seharusnya membawa, nyari seharusnya mencari. Selain itu bentuk kata dalam kalimat pun sering menanggalkan awalan yang seharusnya dipakai.
3.      Ragam Bahasa berdasarkan Sikap Penutur
Ragam bahasa dipengaruhi juga oleh setiap penutur terhadap kawan bicara (jika lisan) atau sikap penulis terhadap pembawa (jika dituliskan) sikap itu antara lain resmi, akrab, dan santai. Kedudukan kawan bicara atau pembaca terhadap penutur atau penulis juga mempengaruhi sikap tersebut. Misalnya, kita dapat mengamati bahasa seorang bawahan atau petugas ketika melapor kepada atasannya. Jika terdapat jarak antara penutur dan kawan bicara atau penulis dan pembaca, akan digunakan ragam bahasa resmi atau bahasa baku. Makin formal jarak penutur dan kawan bicara akan makin resmi dan makin tinggi tingkat kebakuan bahasa yang digunakan. Sebaliknya, makin rendah tingkat keformalannya, makin rendah pula tingkat kebakuan bahasa yang digunakan. Bahasa baku dipakai dalam :
a.    Pembicaraan di muka umum, misalnya pidato kenegaraan, seminar,  rapat, dinas memberikan kuliah/pelajaran.
b.    Pembicaraan dengan orang yang dihormati, misalnya dengan atasan, dengan guru/dosen, dengan pejabat.
c.    Komunikasi resmi, misalnya surat dinas, surat lamaran pekerjaan, undang-undang.
d.   Wacana teknis, misalnya laporan penelitian, makalah, tesis, disertasi.

E.       Ragam Bahasa Indonesia menurut Pokok Pesoalan atau Bidang Pemakaian
Dalam kehidupan sehari-hari banyak pokok persoalan yang dibicarakan. Dalam membicarakan pokok persoalan yang berbeda-beda ini kita pun menggunakan ragam bahasa yang berbeda. Ragam bahasa yang digunakan dalam lingkungan agama berbeda dengan bahasa yang digunakan dalam lingkungan kedokteran, hukum, atau pers. Bahasa yang digunakan dalam lingkungan politik, berbeda dengan bahasa yang digunakan dalam lingkungan ekonomi/perdagangan, olah raga, seni, atau teknologi. Ragam bahasa yang digunakan menurut pokok persoalan atau bidang pemakaian ini dikenal pula dengan istilah laras bahasa.
Perbedaan itu tampak dalam pilihan atau penggunaan sejumlah kata/peristilahan/ungkapan yang khusus digunakan dalam bidang tersebut, misalnya masjid, gereja, vihara adalah kata-kata yang digunakan dalam bidang agama. Koroner, hipertensi, anemia, digunakan dalam bidang kedokteran. Improvisasi, maestro, kontemporer banyak digunakan dalam lingkungan seni. Kalimat yang digunakan pun berbeda sesuai dengan pokok persoalan yang dikemukakan. Kalimat dalam undang-undang berbeda dengan kalimat-kalimat dalam sastra, kalimat-kalimat dalam karya ilmiah, kalimat-kalimat dalam koran atau majalah dan lain-lain.
F.       Ragam Bahasa Baku dan Tidak Baku
Bahasa ragam baku memiliki sifat kemantapan berupa kaidah dan aturan tetap. Akan tetapi, kemantapan itu tidak bersifat kaku. Ragam bahasa baku tetap luwes sehingga memungkinkan perubahan di bidang kosakata, peristilahan, serta mengizinkan perkembangan berbagai jenis laras yang diperlukan dalam kehidupan modem (Alwi, 1998: 14). Pembedaan antara ragam baku dan tidak baku dilakukan berdasarkan:
a.     Topik yang sedang dibahas,
b.    Hubungan antar pembicara,
c.     Medium yang digunakan,
d.    Lingkungan, atau
e.     Situasi saat pembicaraan terjadi.
Ciri yang membedakan antara ragam baku dan tidak baku adalah sebagai berikut:
a.    Penggunaan kata sapaan dan kata ganti,
b.    Penggunaan kata tertentu,
c.    Penggunaan imbuhan,
d.   Penggunaan kata sambung (konjungsi), dan
e.    Penggunaan fungsi yang lengkap.
Penggunaan kata sapaan dan kata ganti merupakan ciri pembeda ragam standar dan ragam nonstandar yang sangat menonjol. Kepada orang yang kita hormati, kita akan cenderung menyapa dengan menggunakan kata Bapak, Ibu, Saudara, Anda. Jika kita menyebut diri kita, dalam ragam standar kita akan menggunakan kata saya atau aku. Dalam ragam nonstandar, kita akan menggunakan kata gue.
Penggunaan kata tertentu merupakan ciri lain yang sangat menandai perbedaan ragam standar dan ragam nonstandar. Dalam ragam standar, digunakan kata-kata yang merupakan bentuk baku atau istilah dan bidang ilmu tertentu. Penggunaan imbuhan adalah ciri lain. Dalam ragam standar kita harus menggunakan imbuhan secara jelas dan teliti.
Penggunaan kata sambung (konjungsi) dan kata depan (preposisi) merupakan ciri pembeda lain. Dalam ragam nonstandar, sering kali kata sambung dan kata depan dihilangkan. Kadang kala, kenyataan ini mengganggu kejelasan kalimat.
Kelengkapan fungsi merupakan ciri terakhir yang membedakan ragam standar dan nonstandar.Artinya, ada bagian dalam kalimat yang dihilangkan karena situasi sudah dianggap cukup mendukung pengertian.Dalam kalimat-kalimat yang nonstandar itu, predikat kalimat dihilangkan.Seringkali pelesapan fungsi terjadi jika kita menjawab pertanyaan orang. Misalnya, Hai, Ida, mau ke mana?” “Pulang.” Sering kali juga kita menjawab “Tau.” untuk menyatakan ‘tidak tahu’. Sebenarnya, pëmbedaan lain, yang juga muncul, tetapi tidak disebutkan di atas adalah Intonasi.Masalahnya, pembeda intonasi ini hanya ditemukan dalam ragam lisan dan tidak terwujud dalam ragam tulis.

Share:

BAB 3 “SIKAP BAHASA DAN KESANTUNAN BERBAHASA”


BAB 3
“SIKAP BAHASA DAN KESANTUNAN BERBAHASA”
A.   Pengertian Kesantunan
Fraser dalam Gunarwan (1994) mendefinisikan kesantunan adalah “property associated with neither exceeded any right nor failed to fullfill any obligation”. Dengan kata lain kesantunan adalah properti yang diasosiasikan dengan ujaran dan di dalam hal ini menurut pendapat si pendengar, si penutur tidak melampaui hak-haknya atau tidak mengingkari memenuhi kewajibannya.
Beberapa ulasan Fraser mengenai definisi kesantunan tersebut yaitu pertama, kesantunan itu adalah properti atau bagian dari ujaran; jadi bukan ujaran itu sendiri. Kedua, pendapat pendengarlah yang menentukan apakah kesantunan itu ada pada suatu ujaran. Mungkin saja sebuah ujaran dimaksudkan sebagai ujaran yang santun oleh si penutur, tetapi di telinga si pendengar ujaran itu ternyata tidak terdengar santun, dan demikian pula sebaliknya. Ketiga, kesantunan itu dikaitkan dengan hak dan kewajiban penyerta interaksi. Artinya, apakah sebuah ujaran terdengar santun atau tidak, ini ”diukur” berdasarkan (1) apakah si penutur tidak melampaui haknya kepada lawan bicaranya dan (2) apakah di penutur memenuhi kewajibannya kepada lawan bicaranya itu.
Kesantunan merupakan aturan perilaku yang ditetapkan dan disepakati bersama oleh suatu masyarakat tertentusehingga kesantunansekaligus menjadi prasyarat yang disepakati oleh perilaku sosial. Oleh karena itu,kesantunan ini biasa disebut µtatakrama.
B.   Pengertian Kesantunan Berbahasa
Kesantunan berbahasa merupakan salah satu aspek kebahasaan yang dapat meningkatkan kecerdasan emosional penuturnya karena didalam komunikasi, penutur dan petutur tidak hanya dituntut menyampaikan kebenaran, tetapi harus tetap berkomitmen untuk menjaga keharmonisan hubungan. Keharmonisan hubungan penutur dan petutur tetap terjaga apabila masing- masing peserta tutur senantiasa tidak saling mempermalukan. Dengan perkataan lain, baik penutur maupun petutur memiliki kewajiban yang sama untuk menjaga muka.Kesantunan (politeness), kesopansantunan atau etiket adalah tatacara, adat, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Kesantunan berbahasa tercermin dalam tatacara berkomunikasi lewat tanda verbalatau tatacara berbahasa. Ketika berkomunikasi, kita tunduk pada norma-norma budaya,tidak hanya sekedar menyampaikan ide yang kita pikirkan. Tatacara berbahasa harus sesuai dengan unsur-unsur budaya yang ada dalam masyarakat tempat hidup dandipergunakannya suatu bahasa dalam berkomunikasi. Apabila tatacara berbahasa seseorang tidak sesuai dengan norma-norma budaya, maka ia akan mendapatkan nilai negatif, misalnya dituduh sebagai orang yang sombong, angkuh, tak acuh, egois, tidak  beradat, bahkan tidak berbudaya
Tatacara berbahasa sangat penting diperhatikan para peserta komunikasi(komunikator dan komunikan) demi kelancaran komunikasi. Oleh karena itu, masalah tatacara berbahasa ini harus mendapatkan perhatian, terutama dalam proses belajar mengajar bahasa. Dengan mengetahui tatacara berbahasa diharapkan orang lebih bisa memahami pesan yang disampaikan dalam komunikasi karena tatacara berbahasa bertujuan mengatur serangkaian hal berikut :
1.      Apa yang sebaiknya dikatakan pada waktu dan keadaan tertentu
2.      Ragam bahasa apa yang sewajarnya dipakai dalam situasi tertentu
3.      Kapan dan bagaimana giliran berbicara dan pembicaraan sela diterapkan
4.      Bagaimana mengatur kenyaringan suara ketika berbicara
5.      Bagaimana sikap dan gerak-gerik ketika berbicara.
6.      Kapan harus diam dan mengakhiri pembicaraan.
Tatacara berbahasa seseorang dipengaruhi norma-norma budaya suku bangsa atau kelompok masyarakat tertentu. Tatacara berbahasa orang Inggris berbeda dengan tatacara berbahasa orang Amerika meskipun mereka sama-sama berbahasa Inggris. Begitu juga, tatacara berbahasa orang Jawa berbeda dengan tatacara berbahasa orang Batak meskipun mereka sama-sama berbahasa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kebudayaan yang sudah mendarah daging pada diri seseorang berpengaruh pada pola berbahasanya.Beberapa teori yang mendasari kesantunan berbahasa yaitu teori Lakoff, teoriYueguo Gu, teori Pranowo dan teori Grice
C.   Sikap Berbahasa
Sikap bahasa adalah posisi mental atau perasaan terhadap bahasa sendiri atau bahasa orang lain (Kridalaksana, 2001:197). Dalam bahasa Indonesia kata sikap dapat mengacu pada bentuk tubuh, posisi berdiri yang tegak, perilaku atau gerak-gerik, dan perbuatan atau tindakan yang dilakukan berdasarkan pandangan (pendirian, keyakinan, atau pendapat) sebagai reaksi atas adanya suatu hal atau kejadian.
Sikap merupakan kontributor utama bagi keberhasilan belajar bahasa. Garvin dan Mathiot (1968) mengemukakan sikap bahasa itu setidak-tidaknya mengandung tiga ciri pokok, yaitu:
a.       Kesetiaan bahasa (Language loyality). Kesetiaan bahasa adalah keinginan masyarakat mendukung bahasa itu untuk memelihara dan mempertahankan bahasa itu bahkan kalau perlu mencegahbya dari pengaruh bahasa lain.
b.      Kebanggaan bahasa (language pride). Kebangaan bahasa mendorong seseorang atau masyarakat pendukung bahasa itu untuk menjadikannya sebagai penanda jati, lambang indentitas dan kesatuan masyarakat.
c.       Kesadaran adanya norma bahasa (awareness of the norm). Cenderung untuk mendorong orang menggunakan bahasanya dengan cermat dan satuan.


Jenis-jenis Sikap Bahasa :
Sikap pada umumnya bahwa selalu memiliki dua sisi. Sisi jelek dan sisi baik. Begitu juga dengan sikap bahasa. Sikap bahasa ada dua yaitu sikap positif dan sikap negatif.
a.    Sikap positif
          Sikap positif tentu saja berhubungan dengan sikap-sikap atau tingkah laku yang tidak bertentangan dengan kaidah atau norma yang berlaku.sedangkan sikap positif bahasa adalah penggunanaan bahasa sesuai dengan kaidah bahasa dan sesuai dengan situasi kebahasan.
b.    Sikap negatif
sikap negatif bahasa akan menyebabkan orang acuh terhadap pembinaan dan pelestarian bahasa. Mereka menjadi tidak bangga lagi memakai bahasa sendiri sebagai penanda jati diri bahkan mereka merasa malu memakai bahasa itu. Dalam keadaan demikian orang mudah beralih atau berpindah bahasa, biasanya dalam satu masyarakat bilingual atau multilingual terjadi beralih bahasa kepada yang lebih bergengsi dan lebih menjamin untuk memperoleh kesempatan disektor  modern dan semcamnya.

Share:

BAB 2 “KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA”


BAB II
“KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA”
A.          Kedudukan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting yang tercantum didalam ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi,” “Kami poetera dan poeteri Indonesia mengakoe bertoempah darah satoe, Tanah Air Indonesia. Mengakoe berbangsa satoe, Bangsa Indonesia. Kami poetera dan poeteri Indonesia Mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia.” Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”
Dengan begitu, kedudukan bahasa Indonesia dibagi menjadi :
1.    Bahasa Nasional
Kedudukannya berada diatas bahasa-bahasa daerah. Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975 menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa Nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut :
a.     Lambang kebanggaan Nasional
Sebagai lambing kebanggaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Dengan bahasa nasionalnya, bangsa Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dijadikan pegangan hidup. Atas dasar pegangan ini, bahasa Indonesia perlu kita pelihara dan kita kembangkan pemakaiannya.
b.    Lambang Identitas Nasional
Sebagai lambang identitas Nasional, bahasa Indonesia merupakan lambang bangsa Indonesia. Dengan demikian, bahasa Indonesia dapat mengetahui identitas seseorang, yaitu sifat, tingkah laku, dan watak sebagai bangsa Indonesia. Kita harus menjaganya, jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya dan bebas dari unsur-unsur bahasa lain, terutama bahasa asing.
c.     Alat pemersatu berbagai suku bangsa
Sebagai alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan yang bulat, bahasa Indonesia memungkinkan berbagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas suku dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Bahkan dengan bahasa nasional kita, kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh di atas kepentingan daerah atau golongan.
d.    Alat penghubung antarbudaya dan antardaerah
Dengan bahasa Indonesia seseorang dapat saling berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa dapat dihindari. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan akan mudah diinformasikan kepada warga.

2.    Bahasa Negara (Bahasa Resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Dalam Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai :
a.              Bahasa resmi kenegaraan
Bukti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan adalah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu bahasa Indonesia digunakan dalam segala upacara, peristiwa serta kegiatan kenegaraan baik secara lisan maupun tulisan.
b.             Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar, materi pelajaran yang berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing. Apabila hal ini dilakukan, sangat membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek).
c.              Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
Bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu, hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.
d.             Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern agar jangkauan pemakaiannya lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain, hendaknya menggunakan bahasa Indonesia. Pelaksanaan ini mempunyai hubungan timbal-balik dengan fungsinya sebagai bahasa ilmu yang dirintis melalui lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.

B.          Fungsi Bahasa Secara Umum
1.      Sebagai alat untuk mengungkapkan perasaan
Mampu mengungkapkan gambaran, maksud, gagasan, dan perasaan. Melalui bahasa kita dapat menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam hati dan pikiran kita.
2.      Sebagai alat komunikasi
Komunikasi merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri. Pada saat menggunakan bahasa sebagai komunikasi,berarti memiliki tujuan agar para pembaca atau pendengar menjadi sasaran utama perhatian seseorang. Bahasa yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum. Selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi, manusia memakai dua cara berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara verbal dilakukan menggunakan alat/media bahsa (lisan dan tulis), sedangkan berkomunikasi cesara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas,sirene setelah itu diterjemahkan kedalam bahasa manusia.
3.      Sebagai alat berinteraksi dan beradaptasi social
Pada saat beradaptasi dilingkungan sosial, seseorang akan memilih bahasa yang digunakan tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi. Seseorang akan menggunakan bahasa yang non standar pada saat berbicara dengan teman- teman dan menggunakan bahasa standar pada saat berbicara dengan orang tua atau yang dihormati. Dengan menguasai bahasa suatu bangsa memudahkan seseorang untuk berbaur dan menyesuaikan diri dengan bangsa.
4.      Sebagai alat kontrol social
Yang mempengaruhi sikap, tingkah laku, serta tutur kata seseorang. Kontrol sosial dapat diterapkan pada diri sendiri dan masyarakat, contohnya buku- buku pelajaran, ceramah agama, orasi ilmiah, mengikuti diskusi serta iklan layanan masyarakat. Contoh lain yang menggambarkan fungsi bahasa sebagai alat kontrol sosial yang sangat mudah kita terapkan adalah sebagai alat peredam rasa marah. Menulis merupakan salah satu cara yang sangat efektif untuk meredakan rasa marah kita.

Share:

BAB 1 “SEJARAH BAHASA INDONESIA”

BAB I
“SEJARAH BAHASA INDONESIA”
A.    Pengertian dan Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa melayu termasuk rumpun bahasa Austronesia yang telah di gunakan sebagai lingua franca di nusantara sejak abad-abad awal penanggalan modern, paling tidak dalam bentuk informalnya. Bentuk bahasa sehari-hari ini sering di namai dengan istilah Melayu pasar. Jenis ini sangat lentur sebab sangat mudah di mengerti dan ekspresif, dengan toleransi kesalahan sangat besar dan mudah menyerap istilah-istilah lain dari berbagai bahasa yang di gunakan para penggunanya. Selain Melayu pasar terdapat pula istilah Melayu tinggi.
            Pada masa lalu bahasa Melayu tinggi digunakan kalangan keluarga kerajaan di sekitar Sumatra, Malaya, dan Jawa. Bentuk bahasa ini lebih sulit karena penggunaannya sangat halus, penuh sindiran, dan tidak seekspresif bahasa melayu pasar. Pemerintah kolonial Belanda yang menganggap kelenturan melayu pasar mengancam keberadaan bahasa dan budaya. Belanda berusaha meredamnya dengan mempromosikan bahasa Melayu tinggi, di antaranya dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa melayu tinggi oleh balai pustaka. Tetapi bahasa melayu pasar sudah terlanjur di ambil oleh banyak pedagang yang melewati Indonesia. Penamaan istilah “bahasa Melayu” telah di lakukan pada masa sekitar 683- 686 M. Yaitu angka tahun yang tercantum pada beberapa prasasti berbahasa Melayu kuno dari Palembang dan Bangka. Prasasti-prasati ini di tulis dengan aksara Pallawa atas perintah raja Kerajaan Sriwijaya, kerajaan Maritim yang berjaya pada abad ke-7 dan ke-8. Wangsa Sailendra juga meninggalkan beberapa prasasti Melayu kuno di Jawa Tengah. Keping Tembaga Laguna yang di temukan di dekat Manila juga menunjukkan keterkaitan wilayah itu dengan Sriwijaya.
Awal penamaan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 oktober 1928. Di sana, pada Kongres Nasional Kedua di Jakarta, di canangkanlah penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk negera Indonesia pasca-kemerdekaan. Soekarno tidak memilih bahasanya sendiri, Jawa (yang sebenarnya juga bahasa mayoritas pada saat itu), namun beliau memilih bahasa Indonesia yang beliau dasarkan dari bahasa Melayu yang di tuturkan di Riau. Bahasa Melayu Riau di pilih sebagai bahasa persatuan negara Republik Indonesia atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1.    Jika bahasa Jawa di gunakan, suku-suku bangsa atau puak lain di Republik Indonesia akan merasa dijajah oleh suku Jawa yang merupakan puak (golongan) mayoritas di Republik Indonesia.
2.    Bahasa Jawa jauh lebih sukar di pelajari di bandingkan dengan bahasa Melayu Riau. Ada tingkatan bahasa halus, biasa, dan kasar yang digunakan untuk orang yang berbeda dari segi usia, derajat, ataupun pangkat. Bila pengguna kurang memahami budaya Jawa, ia dapat menimbulkan kesan negatif yang lebih besar.
3.    Bahasa Melayu Riau yang di pilih, dan bukan bahasa Melayu Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Maluku, Jakarta (Betawi), ataupun Kutai, dengan pertimbangan: Pertama, suku Melayu berasal dari Riau, Sultan Malaka yang terakhir pun lari ke Riau selepas malaka direbut oleh Portugis. Kedua, sebagai lingua franca, bahasa Melayu Riau yang paling sedikit terkena pengaruh misalnya dari bahasa Tionghoa Hokkien, Tio Ciu, Ke, ataupun dari bahasa lainnya.
4.    Pengguna bahasa Melayu bukan hanya terbatas di Republik Indonesia. Pada 1945, pengguna bahasa Melayu selain Republik Indonesia yaitu Malaysia, Brunei, dan Singapura. Pada saat itu, dengan menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, diharapkan di negara-negara kawasan seperti Malaysia, Brunei, dan Singapura biasa di tumbuhkan semangat patriotic dan nasionalisme negara-negara jiran di Asia Tenggara.
5.    Dengan memilih bahas Melayu Riau, para pejuang kemerdekaan bersatu seperti pada masa Islam berkembang di Indonesia, namun kali ini dengan tujuan persatuan dan kebangsaan. Bahasa Indonesia yang telah dipilih ini kemudian distandarnisasi (dibakukan) lagi dengan nahwu (tata bahasa), dan kamus baku juga diciptakan. Hal ini telah dilakukan pada zaman penjajahan Jepang. Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II 1954 di Medan, antara lain menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dahulu sudah digunakan sebagai bahasa perhubungan yang lingua franca bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara. Bahasa Melayu mulai diapakai di kawasan Asia Tenggara sejak Abad ke
6.    Bukti yang menyatakan itu ialah dengan ditemukannya prasasti di Kedukan Bukit, berangka 683 M. (Palembang); Talang Tuwo, berangka 684 M. (Palembang); Kota Kapur, berangka 686 M. (Bangka Barat); dan Karang Brahi, berangka 688 M. (Jambi). Prasasti itu bertuliskan huruf Pranagari berbahasa Melayu kuno. Bahasa Melayu kuno itu tidak hanya dipakai pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah (Gandasuli) juga ditemukan prasasti berangka tahun 832 M. dan di Bogor ditemukan prasasti berangka tahun 942 M. yang juga menggunakan bahasa Melayu Kuno.

Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu dipakai sebagai bahasa kebudayaan, yaitu bahasa buku pelajaran agama Buddha. Bahasa Melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan antarsuku di Nusantara dan sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa antarsuku di Nusantara maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang di luar Nusantara. Informasi dari seorang ahli sejarah Cina, I-Tsing, yang belajar agama Buddha, Sriwijaya antara lain, menyataka bahwa di Sriwijaya ada bahasa yang bernama Koen-luen (I-Tsing, 63: 159), Kou-luen (I-Tsing, 183), Koen-luen (Ferrand, 1919), Kw’enlun (Alisjahbana, 1971: 1089), Kun’lun (Parnikel, 1977:91), Kun ‘lun (Prentice, 1078:190,) yang berdampingan denga sangsakerta yang dimaksud Koen-luen adalah bahasa perhubungan (lingua franca) di kepulauna Nusantara, yaitu bahasa Melayu. Perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu tampak makin jelas dari peniggalan kerajaan Islam, baik yang berupa batu tertulis seperti tulisan pada batu nisan di Minye Tujoh, Aceh, berangka 1380 M. Maupun hasil susastra (abad ke- 16 dan ke-17), seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin.

Bahasa Melayu menyebar kepelosok Nusantara bersamaan dengan
menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara. Bahasa Melayu mudah diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan antarkerajaan karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur. Bahasa Melayu dipakai dimana-mana di wilayah Nusantara serta makin berkembang dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa Melayu yang dipakai di daerah di wilayah Nusantara dalam pertumbuhannya dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bahasa melayu menyerap kosa kata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa Sangsakerta, Persia, Arab, dan bahasa-bahasa Eropa. Bahasa Melayu pun dalam perkembangannya muncul dalam berbagai fariasi dan dialeg.

Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara memengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan Bangsa Indonesia. Komunikasi antar perkumpulan yang bangkit pada masa itu menggunakan bahasa Melayu. Pemuda Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadara mengangkat bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia, yang menjadi bahas persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia. (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928). Peristiwa-peristiwa penting berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia diantranya:
1)    Pada 1901, disusunlah ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch.A. Van Ophuijsen dan dimuat dalam kitab logat Melayu.
2)    Pada 1908, pemerintah mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie Voor de Volkslectuur (Taman bacaan rakyat) yang kemudian pada 1917 ia diubah menjadi balai pustaka. Balai itu menerbitkan buku-buku novel seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun
memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
3)    Pada 28 Oktober 1928 merupakan saat-saat yang paling menentuka dalam perkembangan bahasa Indonesia karena pada tanggal itulah para pemuda pilihan memancangkan tonggak yang kukuhuntuk perjalanan bahasa Indonesia.
4)    Pada 1933, Secara resmi berdirilah sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya sebagai Pujangga Baru yang dipinpim oleh Sultan Takdir Alisyabanah dan kawan-kawan.
5)    Pada tarikh 25-28 Juni 1938, dilangsungkanlah kongres bahasa Indonesia di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh Cendikiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
6)    1945 ditanda tanganilah Undang Undang Dasar RI 1945, yang salah satu pasalnya (pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa
Negara.
7)    Pada 19 Maret 1947, diresmikan penggunaan ejaan Republik (Ejaan Soewandi) sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
8)    Kongres bahasa Indonesia II de Medan pada Tarikh 28 Oktober – 22 November 1954 juga salah satu perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa Kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa Negara.
9)    Pada tanggal 16 Agustus 1972, H.M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesi Yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan siding DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1972.
10) Pada 31 Agustus 1972, Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
11) Kongres Bahasa Indonesia III yang diselenggarakan di Jakarta pada 28 Oktober-2 November 1978 merupakan peristiwa penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
12) Kongres Bahasa Indonesia IV diselenggarakan di Jakarta pada tarikh 21 Oktober – 2 November 1983. Ia di selenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam rangka putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
13) Kongres Bahasa Indonesia V diselenggarakan di Jakarta pada tarikh 28 Oktober – 3 November 1988. Ia dihadiri oleh kira-kira 700 pakar bahasa Indonesia dari seluruh Nusantara (sebutan bagi Negara Indonesia) dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pecinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
14) Kongres Bahasa Indonesia VI diselenggarakan di Jakarta pada tarikh 28 Oktober – 2 November 1993. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari manca negara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
15) Kongres Bahasa Indonesia VII diselenggarakan di Hotel Indonesia, Jakarta pada 26 – 30 Oktober 1998. Kongres itu mengusulkandibentuknya badan pertimbangan bahasa dengan ketentuan sebagai berikut ;
16) Keanggotaannya terdiri dari tokoh masyarakat dan pakar yang mempunyai kepedulian terhadap bahasa dan sastra.
17) Tugasnya memberikan nasihat kepada pusat pembinaan dan perkembangan bahasa serta mengupayakan peningkatan status kelembagaan pusat pembinaan dan pengembangan bahasa.
18) Kongres Bahasa Indonesia VIII diselenggarakan di Jakarta pada 14-17 Oktober 2003.
19) Kongres IX Bahasa Indonesia. Kongres ini akan membahas tiga persoalan utama :
a.  Bahasa Indonesia
b. Bahasa daerah
c. Penggunaan bahasa Asing

Tempat Kongres di Jakarta, pada 28 Oktober-1 November 2008 di Hotel Bumi Karsa, Kompleks Bidakara, Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan. Secara umum, Kongres IX bahasa Indonesia ini bertujuan meningkatkan peran bahasa dan sastra Indonesia dalam mewujudkan Indonesia cerdas, kompetitif menuju Indonesia yang bermartabat, berkepribadian, dan berperadaban unggul.
Share:

Business

Popular

Arsip Blog

Recent Posts