BAB 1
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
A.
Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pendidikan Pancasila adalah
bagian dari Pendidikan Nasioanal. Pendidikan Nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Lalu apa yang dimaksud dengan manusia
yang berkualitas itu? Yang dimaksud dengan kualitas adalah manusia beriman dan
yang bertaqwa kapada Tuhan yang maha kuasa, berbudi pekerti luhur, mampu
bekerja mandiri, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin tinggi, memiliki etos
kerja, professional, memilki tanggung jawab, produktif serta sehat jasmani dan
rohaninya.
Pendidikan, pada umunya, haruslah
mengembangkan aspek kognitif, dalam arti bahwa pendidikan harus membuat peserta
didik mampu menggunakan kemampuan kognitif atau pikirannya, aspek afektif ,
yaitu membuat peserta didik mampu megembangkan nuraninya, dan aspek psikomotor,
yaitu peserta didik mampu mengembangkan ketrampilannya. Dengan kata lain,
pendidikan harus menjadikan peserta didik pintar, baik budinya serta trampil
dalam bekerja. Pendidikan yang mencakup ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
misalnya, selayaknya didasari dengan nilai-nilai dasar keyakinan dan budaya
suatu bangsa, agar keyakinan itu terus terbangun dan menjadi pegangan hidup
bagi warganegara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Di
Indonesia, kurikulum pada Perguruan Tinggi dibangun dengan muatan ilmu
pengetahuan, ketrampilan dan pembentukan sikap serta perilaku dan kepribadian.
affective (heart) psychomotor (hand) cognitive (head) MODUL 1 2 Di Indonesia,
pembentukan nilai-naliai dan sikap serat kepribadian itu terdapat dalam
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya
Dasar, Ilmu Alamiah Dasar, Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila. Kelompok
tersebut di atas dinamakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian atau
MKPK.
B. Dasar dan
Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
a. Dasar
Pendidikan Pancasila
Pancasila sudah dikenal dan didengar
sejak peserta didik ada di sekolah dasar, atau bahkan taman kanak-kanak.
Pancasila, melalui mata pelajaran Kewarganegaraan, juga diajarkan di SMP dan
SMA. Mengapa masih pula diajarkan di Perguruan Tinggi? Adakah dasar atau
alasannya? Jawabannya adalah Ya, ada. Setidaknya terdapat 4 dasar atau landasan
Pendidikan Pancasila. Empat dasar itu adalah sebagai berikut:
1.Historis
Sebuah proses sejarah yang sangat
panjang mengawali terbentuknya bangsa Indonesia. Proses itu diawali sejak
kerajaan kuno di Indonesia yaitu dari kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit
sampai kedatangan bangsa-bangsa lain yang mula-mula berniaga, menjajah dan
menguasai negeri ini. Selama beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang
untuk mencari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka. mandiri. Setelah
proses yang panjang itu terlampaui akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati
dirinya yang di dalamnya terdapat cirri khas, sifat dan karakter yang tidak
ditemui di negara-nagara lain.
Oleh para pendiri negeri ini jati diri itu
dirumuskan dalam lima rumusan yang diberi nama Pancasila. Dalam era reformasi
ini, bangsa Indonesia harus memiliki rasa kebangsaan yang sangat kokoh, serta
memiliki pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing 3 dalam kancah
percaturan dunia internasional. Ini dapat terlaksana bukan melalui suatu
kekuasaan, melainkan dengan sautu kesadaran berbangsa dan bernegara. Kesadaran
itu harus berpulang pada sejarah bangsa ini. Secara historis, memang,
nilai-nilai yang terdapat dan terkandung dalam Pancasisla itu sudah ada dan
dimiliki oleh bangsa Indonesia jauh sebelum dirumusksn dan disahkan menjadi
dasar negara. Maka dari itu, secara objektif dan historis, kehidupan bangsa ini
tidak mungkin terlepas dari pemahaman terhadap nikai-nilai luhur itu. Kemudian
tugas para inteletual adalah mengkaji secara ilmiah yang nantinya akan memilik
kesadaran berbangsa yang kuat berdasarkan pada nilai-nilai yang sudah lama kita
miliki itu.
2. Kultural
Setiap bangsa di dunia, tentu memiliki
pandangan hidup, pegangan hidup, dan filsafatnya sendiri dalam menjalankan
hidup berbangsa, bermasyrakat dan bernegara agar bisa bergaul dalam kancah
dunia internasional. Suatu bangsa tentu memiliki ciri khas serta pandangan
hidup yang tidak sama dengan negara lainnya, sebut saja negara yang menganut
ideologi komunisme. Negara itu mendasarkan pandangannya pada Karl Marx. Berbeda
dengan negara yang menganut faham liberalisme yang mendasarkan ideologinya
berbeda dengan negara komunisme tersebut di atas. Bangsa Indonesia, berbeda
dari bangsa-bangsa lain di dunia, mendasarakan ideologi berbangsa dan
bernegaranya pada asas kultural yang telah dimiliki dan melekat pada bangsa
Indonesia.
Nilai-nilai kemasyarakatan yang
terdapat dalam sila-sila dalam Pancasila bukan merupakan hasil pemikiran
sesorangsaja, melainkan sebuah karya besar bangsa Insonesia sendiri yang
diperoleh dari nilai-nilai kultural yang ada pada bangsa Indonesia itu melalui
pemikiran reflektif filiosofis dari para tokoh seperti Soekarno, M. Yamin, M.
Hatta serta Soepomo dan tokoh-tokoh lainnya.
3.Yuridis
Sistem Pendidikan Nasional kita berdasar pada
Pancasila. Ini tertera pada Pasal 1 ayat Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tentu ini harus dimaknai bahwa Pancasila
merupakan sumber hukum dari pendidikian nasional. Secara eksplisit memang mata kuliah Pancasila
tidak disebutkan pada Undang- Undang Sisdiknas kita. Yang tercantum pada pasal
37 adalah pendidikan agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan
akan tetapi pendidikan Pancasila adalah mata kuliah yang memberikan pendidikan
kepada warga negara tentang dasar filsafat negara, nilai kebangasaan serta
cinta kepada tanah air.Visi, Misi dan Kompetensipendidikan Kewarganegaraan
sebagaimana tercantum pada SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/ 2006 adalah sebagai
berikut: Visi Pendidikan Kewargaa Negara di perguruan tinggi adalah merupakan
sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,
guna mengantarkan mahasiswa memantapan kepribadiaannya sebagai manusia
seutuhnya.
Hal ini berdasarkan pada suatu realitas
yang dihadapi, bahwa mahasiawa adalah sebaga generasi bangsa yang harus
memiliki visi intelektual religius, berkeadaban berkemanusiaan dan cinta tanah
air dan bangsanya. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah
untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai- niai dasar Pancasila, rasa kebangsan dan cinta tanah air
dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang
diharapkan mahasiswa adalah unttuk menjadi ilmuwan dan profesional yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain
itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki
daya saing, berdisiplin, berpartisipai aktif dalam membangun kehidupan yang
damai berdsarkan sistem nilai Pancasila. Berdasarkan pengertian tersebut maka
kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan
filsafat bangsa. (Kaelan dan Zubaidi, 2007: 3)
4. Filosofi
Pancasila adalah filsafat negara.
Maka dari itu kewajiban moral bagi setiap warganegara adalah merealisasaikannya
dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kenyataan
menunjukkan bahwa sebelum mendirikan negara, bagsa Indonesia adalah bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan. Manusia Indonesia 5 mengakui bahwa mereka
adalah makhluk ciptaan Yang Maha Kuasa. Syarat mutlak berdirinya suatu negara adalah
persatuan dan yang dipersatukan yaitu rakyat, sebagai unsur pokok dalam asal
mula suatu pendirian negara. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia adalah
bangsa yang berkerakyatan dan berpersatuan. Konsekuensi logis dari itu semua
adalah setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai
Pancasila termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam proses
reformasi seperti sekarang ini, Pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan, yang menyangkut semua aspek seperti pembangunan
nasional, ekonomi, politik, hukum sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.
a. Tujuan Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Pendidikan Pancasila dan Garis –garis Besar Program Pengajaran
terdapat pada Kurikulum Pendidikan Pancasila tahun 2000. Ini terdapat pada SK
Dirjen DIKTI No.265/DIKTI/Kep/2000. Surat Keputusan tersebut di atas
disempurnakan dengan SK Dirjen. Dikti.No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Berdasarkan
SK tersebut di atas, Materi Kuliah Pancasila mencakup : 1) Landasan dan tujuan
Pendidikan Pancasila,,
2) Pancasila
sebagai filsafat,
3) Pancasila
sebagai Etika Politik,
4) Pancasila sebagai Ideologi Nasional,
5) Pancasila dalam konteks sejarah perjuanagn
bangsa Indonesia,
6) Pancasila
dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia, dan
7) Pancasila
sebagai paradigma kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Namun
dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang juga terdapat
dalam SK yang lebih baru yaitu SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/2006 dijelaskann
bahwa tujuan materi Pendidikan Kewarganegaan dan dalam rambu-rambu Pendidikan
Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam 6 kehidupan
sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa kepada Tuhan yang
Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, kebudayaan
dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara
konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan
cinta tanah air dalam menguasai, mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermoral.
Ada tiga tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan dittulis oleh Sunarso, et al. (2008) Tiga tujuan itu adalah
sebagai berikut:
1.Secara
kurikuler, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pembelajaran untuk mengembangkan
potensi individu yang nantinya diharapkan menjadi seseorang dengan akhlak
mulia, cerdas, partisipatif, serta bertanggung jawab. Secara teoretik,
2.Pendidikan
Kewarganegaraan mempunyai matra kognitif, afektif dan psikomotor Secara
pragmatik,
3.Pendidikan
Keawarganegaraan berisi tentang perilaku sehari-hari dalam hidup berbangsa,
bermasyarakat dan bernegara .
Pertanyaan selanjutnya adalah kompetensi
apa yang diharapkan dari kuliah Pancasila dan Kewarganegaan ini? Namun sebelum
menjawab kompetensi yang ingin dicapai oleh Pendidikan Pancasila dan
Kewraganegaraan itu, mari dicari jawaban tentang apa kompetensi itu.
Kompetensi, secara umum, dimaknai sebagai seperangkat pengetahuan, ketrampilan,
sikap dan nilai yang dapat mempengaruhi peran, perbuatan, prestasi dan
pekerjaan. Maka dari itu, kompetensi itu dapat diukur dengan criteria umum.
Karena bisa diukur, kompetensi itu dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan
pelatihan. (Yulaelawati,2004: 13). Definisi di atas mencakup tiga ranah yaitu
ranah kognitif (seperangkat pengetahuan), aspek psikomotor atau konatif
(ketrampilan) dan aspek afektif (sikap dan nilai). Spencer dan Spencer (1939:
9) masih dalam Yulaelawati (2004:13-14) menyatakan bahwa kompetensi itu adalah
karakteristik mendasar seseorang.
Karakeristik ini berhubungan timbal
balik dengan kriteria efektif dan atau kecakapan terbaik seseorang dalam
pekerajan atau keadaan. Jika kita cermati definisi tersebut di atas terdapat
tiga variabel yaitu karateristik mendasar, hubungan timbal balik dan kriteria
efektif. Karakteristik mendasar itu adalah kompetensi yang ada dan bertahan
dalam diri seseorang dan menjadi bagian dari kepribadiannya. Karakteristik ini
dapat digunakan untuk 7 memprediksi perilaku seseorang ketika berhadapan dengan
tugas dan situasi. Variabel kedua, hubungan timbal balik, adalah kompetensi
yang dapat menyebabkan perubahan tingkah laku dan variabel ketiga, kriteria
efektif lah yang menentukan apakah seseorang dapat bekerja dengan baik dalam
ukuran baku. Pendapat lain (Setiadi, 2007: 4) menyatakan bahwa kompetensi
dimaknai sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang
dimiliki oleh seseorang sehingga dia mampu melaksanakan tugas atau pekerjaan
tertentu.
Artinya, kecerdasan (aspek kognitif)
yang dimiliki oleh seseorang untuk melaksanakan tugas (aspek psikomotor atau
konatif) dengan penuh tanggung jawab (aspek afektif). Nah, sekarang marilah
kita coba mencari jawaban terhadap pertanyaan tentang kompetensi apa yang
diharapkan setelah seseorang menempuh mata kulaih Pendidikan Pancasila. Apabila
definisi di atas digunakan untuk memaknai kompetensi yang harus dicapai oleh
para peserta didik, adalah tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang
dilakukan oleh mereka itu ketika mereka harus memecahkan berbagai masalah dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melali pemikiran yang
berlandaskan pada falsafah bangsa itu yaitu Pancasila. Kecerdasan itu akan
terlihat dalam kemahiran, ketepatan dan keberhasilanny.
Tanggung jawabnya akan tergambar pada
kebenaarn perilakunya dari segi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
kepantasan dari sisi ajaran agama dan budaya kita. Pendidikan Pancasila akan
dikatakan berhasil apabila para peserta didiknya cerdas dan bersikap penuh
tanggung jawab dengan perilaku yang :
a. selalu
bertaqwa kepada Tuahn Yng Maha Esa
b. selalu
memiliki rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
c. selalu
mendukung persatuan masyarakat dan bangsa
d. selalu
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan orang banyak di atas
kepentingan peroorangan atau golongan
e. selalu
mendukung upaya untuk mewujudkan rasa keadilan social Untuk seluruh warga
negara Republik Indonesia, dengan melalui Pendidikan Pancasila diharapkan mampu
menganalisis dan menjawab persoalan-persoalan, yang terdapat pada masyarakat
dengan tetap sejalur dengan tujuan nasioanl sebagaimana tertera 8 pada
Pembukaan UUD 1945.
Pada gilirannya nanti senantiasa perilku
dan profesinya selalu dijiwai oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Pendidikan Pancsasila dan Kewraganegaraan diharapkan dapat membuat para mahasiswa
atau peserta didik, pada umumnya, menjadi manusia Indonesia sebelum mereka
menguasai ilmu pengetahuan dan teknlogi dan seni. Mereka harus bangga menjadi
orang Indonesia, dalam arti bahwa penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi
(iptek) dan seni itu jangan sampai kehilangan jati diri sebagai bangsa
Indonesia dan jangan sampai jauh dari akar budaya dan keimanannya. Pemkiran ini
sejalan dengan mata kuliah Civics di negara lain, sebut saja Amerika Serikat,
yang bertujuan meng-amerika-kan orang Amerika.
Pendidikan Pancasila juga menumbuhkan cinta
tanah air, bangsa dan negara Indonesia. Dengan kata lain, Pendidikan Pancasila
menjadikan orang Indonesia lebih Indonesia. Secara rinci Kaelan (2008:15)
menyatakan bahwa Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta
didik yang berperilaku: a) memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang
bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, b) memiliki kemampuan untuk
mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya, c)
mengenali rikemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai- nilai budaya
bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. Untuk mahasiswa Program Diploma I
(D I) Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, (PPK) Sekolah Tinggi Pertanahan
Nasional (STPN), apa tujuan Pendidikan Pancasila dan Keawrganegaraan itu?
Sebagaimana disebutkan di atas, tujuan pendidikan, harus memuat tiga ranah
yaitu ranah kognitif, afektif dan psikomotor.
Jadi, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaan untuk Program D I PPK sudah sepantasnya menjadikan mahasiswa
pintar, berbudi pekerti baik, serta trampil menjalankan tugas. Secara lugas dan
tidak berlebihan bisa diilustrasikan bahwa lulusasn D I, PPK, STPN, diharapkan
pintar melakukan tugas, misalnya menghitung, membuat sketch, menggambar peta,
dan sebagainya, trampil menjalankan tugas, misalnya mengukur, menggunakan alat
ukur seperti teodolit, Global Positioning System (GPS) dan dari aspek afektif
misalnya mereka taat melakukuan ibadah sesuai dengan agama yang dianut dan
dipeluknya, dapat bekerja sama, bersedia mengakui kekurangan diri dan mengakui
kelebihan orang lain, bersedia tolong-menolong dalam kebaikan dan baik budi
pekertinya hatinya serta baik hatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar