BAB 3
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Negara dan
Konstitusionalisme
1. Pengertian
Negara Ada beberapa konsep atau pengertian atau teori tentang negara, antara
lain yang dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli (1469-1527). Dia merumuskan
Negara kekuasaan. Artinya, dalam suatu Negara, haruslah ada kekuasaan dari
seorang yang memimpinnya. Pemimpin ini bertindak sebagai penguasa penuh,
misalnya seorang raja. Dia memegang kekuasaan penuh atas sebuah Negara. Jika
suata kekauasaan negara itu lemah maka timbullah kekacauan . Ajara Machiavelli
yang terkenal adalah menghalalkan segala cara. Ajaran ini berakibat pada
munculnya kekuasaan negara yang otoriter. Teori lain yaitu yang dikemukakan
oleh Thomas Hobbes (1588-16790, John Locke (1632-1704) dan Rousseau
(1712-1778). Mereka sangat tidak setuju pada teori tentang Negara yang
dikemukakan oleh Machiavelli di atas. Bagi mereka negara adalah badan atau
organisasi yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara masyarakatnya. Sejak
lahir, manusia itu telah memiliki hak azasi yaiatu hak untuk hidup dan hak
untuk merdeka.Sebelum Negara itu terbentuk, hak-hak itu belum ada.
Artinya hak-hak itu masih dapat dilanggar.
Sebagai akibatnya, terjadilah benturan kepentingan yang menyangkut hak-hak
masyarakatnya. Menurut Hobbes, terjadilah ungkapan ynag menyatakan bahwa
manusia itu menjadi serigala bagi manusia lain atau yang terkenal dengan ‘homo
homini lupus’. Sebagai akibat dari ,itu maka terjadilah hokum rimba, siapa yang
kuat itulah yang menang. Konsep lain tentang Negara modern, yaitu dikemukakan
oleh Roger H.Soltau (1961) dalam (Kaelan 2007:76) Dia menyatakan bahwa negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur dan mengenadalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat. Teori nagara modern yang lain adalah yang dikemukakan
oleh Harold J. Lasky (1947: 8-9) dalam Kaelan (2007: 77).
Dia menyatakan bahwa negara adalah negara
adalah masyarakat` yang MODUL 3 42 diintegrasikan karena masyarakat itu
memiliki wewenang yang berdifat memaksa. Masyarakat itu lebih besar daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat
dapat dikatakan suatu egara apabila di dalamnya cara-cara hidup yang harus
ditaati oleh individu maupun kelompok dan besifat memaksa dan mengikat,
sedangkan Mirriam Budiharjo (1985: 40-41) dalam Kaelan (2007:78) mengatakan
bahwa Negara adalah sautu dearah territorial yang rakyatnya diperintah
(governed), oleh sejumlah pejabat dan berhasil menutut dari warga negaranya
ketaatan pada peraturan perudang-undangan melalui penguasaan monopolis dari kekuasaan
yang sah. Dari semua teori, konsep aatu pengertian tentang Negara tersebut di
atas, semua mengemukakan bahwa dalam seuatu negara terdapat unsur-unsur yang
mutlak harus ada. Unsur-unsur itu adalah wilayah atau daerah territoria yang
sah, rakyat yang tidak hanya satu jenis etnis saja, sebagai pendukung utama dan
pemerintahan yang sah serta berdaulat.
Setiap
negara di dunia tumbuh dan berkembang sesuai dengan kekhususan atau
spesifikasinya masing-masing. Negara Inggris, misalnya. Negara ini tumbuh dan
berkembang dan dilatarbelakangi dengan megahnya kerajaan Inggris. Negara ini
tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan kebradaan kerajaan. Negara lain
seperti Amerika berkebang sesuai dengan semangat memnjelajah dunia yang
kemudian disusul oleh bangsa atau etnis lain separti China, dan bangsa Asia
lainnya, Perncis Spanyol, Amerika Latin dan sebagainya. Maka dari itu Negara
Amerika terbentuk dari integrsai dai bangsa- bangsa lain di dunia. Bagaimana
dengan negara Indonesia? Sebagiaman dikatakan di atas, bahwa setiap Negara
mempunyai karakteristiknya sendiri-sendiri tak terkecuali Negara Indonesia.
Negara Indonesia tumbuh dan berkembang atas kekuasaan dan penindasan bagsa
lain. Bangsa Indonesia berjuang merebut kemerdekaan dari cengkeraman bangsa lain
yang sudah lama bercockol di negeri tercinta ini yaitu bangsa Belanda –kurang
lebih 350 tahun dan bangsa Jepang tiga ssetengah tahun.
Di samping itu ada berbagai ragan suku, agama,
kepercayaan dan bahasa yang membentuk bangsa Indonesia ini. Sebenarnya proses
terbentuknya Negara Indonesia ini melalui periode yang sanagat panjang yaitu
sejak berdirinya kerajaan tertua di Indonesia- kerajaan Kutai di Klaimantan
Timur, Kerajaan Sriwijaya di Sumatere Selatan, Kerajaan Majapahit di Jawa (Jawa
Timur) sampai datangnya bangsa asing di negeri ini. Maka dari 43 itu bagsa
Indonesia bersepakat untuk membentuk suatu perdekutuan hidup yang dinamakan
bangsa melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berisikan
tentang tekad para pemuda pada waktu itu. Sumpah itu berisikan tentang
kecintaanya pada tanah air Indonesia, berbangsa yang satu yaitu bangsa
Indonseia, dan menjunjung bahasa persatuan- bahasa Indonesia. Prinsip- prinsip
kenegaraan dapat dilihat pada pembukaan Undang-undang Dasar Negra Republik Indonesia
tahun 1945.
Alinea I, menyatakan tentang latar belakang
beridirinya Negara dan bangsa Indonesia. Latar belakang itu ialah kemerdekaan
yang menjadi hak kodrati semua bangsa dan penjajahan yang harus dihilangkan
karean mencederai peri kemanusiaaan dan peri keadilan. Pada Alinea II terlihat
bagaimana bangsa Indonesia memperjuangkan kekmerdekaan dan Alinea III memberi
gambaran bahwa bangsa Indonesia mengakui kebesaran Tuhan YME karens kemerdekaan
yang sudah diperjuangkan itu dipereolehnya juga sebagia rahmat dari Yang Kuasa.
Alinea IV, memberikan uraian yang jelas bhwa terbentuknya Negara Indonesia
karena adanya rakyat Indoneesia, pemerintahan Indonesia yang disusun dalam
Undang-undang Dasar Negara, serta wilayah Negara dan dasar filosofis Negara
itu, yaitu Pancasila (Notonagoro: 1975) dalam (Kaelan 2007:79). Dengan kata
lain Negara Indonesia memiliki keunikannya sendiri, yang berbeda dengan
Negara-negara lain di dunia dalam hal mendirikan Negara. Kemerdekaan kita tidak
merupakan pemberian bangsa asing, bukan pula merupakan persmakmuran dengan
Negara penjajah, melainkan dipertahankan dan diperjuangkan mempertaruhkan jiwa,
raga, dengan dan smapai titik dara yang penghabisan. Direwangi pecahing dhadha,
tumetesing ludira wekasan, amrih nagoro dadi merdika luwar saka cengkeremaning
bangsa manca.
(Dibela dengan pecah dada dan titik darah yang
penghabisan supaya Negara merdeka, terbebas dari genggaman bangsa lain).
2.
Konstituisionalisme Setiap negara modern pasti memerlukan konstitusi karena
konstitusi itulah yang mengatur Negara secara efisien. Tujuannya adalah untuk
memngatur dinamika pemerintahan sehingga kekeuasaan dalam prose pemerintahan
dapat dikkendalikan (Hamilton, 1931: 255) sebagaimana dikutip dalam (Kaelan:
2007: 80). Yang menjadi dasar 44 konstitusionalisme adalah konsensus atau
kesepakatan umum mengenai bangunan ideal sebuah Negara. Organisasi yang bernama
negara itu diperlukan oleh masyarakat politik. Mengapa demikian? Jawabannya
adalah agar kepentingan mereka yaitu masyarakat dapat dilindungi melalui
pembentukan dan mekanisme negara. (Andrews, 1968: 9) sebagaimana dikuitip oleh
Kaelan (2007: 80) Dari teori di atas dapat di ikhtisarkan bahwa seetiap negara
moderen memerlukan konstitusi. Konstitusi itulah yang dibentuk berdasarkan consensus
untuk disepakati bersama dan ditaati aturannya oleh masyarakat.Konstitusi
doperlukan agar jalannya pemerintahan dapat dikendalikan. Ada tiga unsur
kesepakatan yang meyebabkan tegaknya konstitusionalisme pada era negara modern.
Tiga konsensus atau kesepakatan itu ialah:
1)
kesepakatan tujuan atau cita-cita bersama,
2) kesepakatan tentang aturan hokum atau the
rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, dan
3)
kesepakatan bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan sebagaimana dinyatakan
oleh Andrews (1968: 12) dalam Kaelan (2007:80- 81). Kesepakatan ke satu
mengandung implikasi bahwa cita-cita bersama itukahn yang akan melahirkan
kepentingan bersama antar sesama anggota masyarakat. Cita-cita bersama itulah
yang sering dinamakan falsafah kenegaraan. Bagi bangsa Indonesia, dasar
filosofis itulah Pancasila. Kelima prinsip dasar itu merupakan dasar filosofis-
ideologis yang digunakan untuk mencapai cita-cita ideal dalam negara yaitu
1) melindungi segenap bangsa danseluruh tumpah
darah Indonesia,
2) memajukan
kesejahteraan umum, 3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan 4) melaksnakan
ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Jadi lima sila itulah cita-cita dan dasar yang sudah disepakati oleh bangsa
Indonesia sebaagai dasar falsafah negara Dengan dasr filosofis itu bangsa
Indonesia bercita-cita melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mecerdaska bangsa dan memenjaga perdamaian dunia.
Kesapakatan kedua, pemerintah didasarkan pada aturan hukum dan konstitusi.
Dengan kata lain segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara harus
didasarkan pada rule of law. Dalam hal ini hokum dipandang sebagai system yang
puncaknya adalah konstitusi. Konstitusi merupakan pegangan terkait tertinggi
dalam memutuskan seauatu yang berkenaan yang dengan hukum. 45 Kesepakatan
ketiga, kesepakatan ini terkait dengan
a) organ
Negara dan prosedur yang mengatur yang mengatur kekuasaan,
b) hubungan
antar organ yang satu dengan organ lain dalm Negara itu,
c) hubungan
antara organ itu denga warga negaranya. Kesepakatan ini terumuskan dalam
dokumen konstitusi dengan harapan dapat dijadikan pedoman untuk waktu yang
cukup lama. Konstitusionalisme sebenarnya mengatur hubungan yang prinsip yaitu
a) hubungan
antara pemerintah dengan warganya, dan
b) lembaga
pemerintah yang satu dengan yang lain
3. Konstitusi
di Indonesia Dalam sejarah perpolitikan di Indonesia, banyak kajian dilakukan
untuk memnkaji ulang UUD 1945. Bersamaan dengan proses kedewasaan hukum di Indonesia,
muncullah gagasanm, ide, dan kosep untuk melakukan amandeman terhadap UUD 1945.
Maksud diadakannya amandemen tidaklah sama sekali untuk merubah antau
mengganti, melainkan untuk menyempurnakan. (Mahfud: 1999: 64) dikutip dalam
(Kaelan 2007: 83) Konsep yang mendasari amandemen adalah realitas sejarah Orde
Lama da Orde Baru yang penerapan pasal-pasal dalam UUD itu sangat multi tafsir.
Sebagai akibatnya adalah terjadilah pusat kekuasaan eksekutif, terutama ,
presiden. Orde baru berusaha untuk memlestarikan UUD 1945 yang seolah-olah
besifat sakral. Amandemen UUD 1945 pada dasarnya adalah “checks and balances”
terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu reformasi bidang hokum yaitu
reformasi terhadap UUD 1945 sudah harus menjadi keharusan sebab reformasi ini
diharapkan akan mengantarkan bangsa Indonesia ke tahapan baru dalam hal
ketanegaraan.
Amandemen sudah dilakukan dengan berbagai
tahapan perubahan. Yang pertama, pada tahu 1999. Pada tahap ini terdapat
tambahan dan perubahan Pasal 9 UUD1945. Perubahan kedua terjadi pada tahun 2000
dan ketiga pada tahun 2001 dan yang keempat terjadi pada tahun 2002. Dalam
tahapan perubahan keempat ini dilakukan dengan sebanyak-banyaknya melibatkan
partisipasi masyarakat. Harapannya adalah, kelembagaan negara menjadi lebih
demokratis danl ebih meningkatkan kesejahteraan rakyat. 46 B. Hukum Dasar
Tertulis, Hukam Dasar Tidak Tertulis
a. Hukum dasar Tertulis Apakah yang dimaksud
dengan Hukum dasar tertulis?
Pada prinsipnya pengertian hukum dasar
memuat dua hal yaitu hukum dasr tertulis - Undang undang Dasar dan hukum dasar
tidak tertulis atau disebut juga dengan istilah konvensi. Fungsi Undang –
undang Dasar pada hakikatnya adalah memaparkan dan menentukan tugas pokok dari
badan-badan pemerintahan . Dengan kata lain, mekanisme setiap sistem diatur
dalam Undang-Undang Dasar dan kekuasaan yang dibagi atas tiga komponen yaitu
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Undang-undang Dasatr 1945 bersifat singkat
dan supel. Artinya, Undang-undang dasar 1945 tersebut hanya memiliki 37 pasal
dan pasal-pasal alin hanyalah aturan peralihan dan aturan tambahan. Maknanya
adalah:
a) cukup
memuat pedoman pokok dan instruksi kepada penyelengara negara untuk
menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social, dan
b) bersifat
supel, artinya undang-undang dasar itu selalu dapat mengikuti perkembangan
zaman yang selalu dinamis.
b. Hukum Dasar tidak Tertulis
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa
ada Hukum dasar tidak Tertulis. Apakah itu? Konvensi atau hokum dasar tidak
tertulis adalah aturan yang timbul dan terpelihara dalm praktek penyelenggaraan
Negara. Kalau begitu adakah sifat atau cirri-ciri kovensi itu? Ya, ada beberapa
sifat konvensi yang antara lain adalah:
a) kebiasaan- kebiasaan yang ada dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.,
b) berjalan sejajar atau tidak bertentangan
dengan UUD 1945,
c) diterima
oleh rakyat dan d) sifatnya melengkapi dan tidak terdapat dalam Undang-undang
Dasar. Apakah ada contoh konvensi itu? Jawabannya Ya, ada. Berikut ini adalah
contoh konvensi.
1. Keputusan
diambil berdasarakan musyawarah mufakat. Akan tetapi, Pasal 37, ayat 1 dan 4
menyatakan bahwa keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam
praktek penyelenggaraan egara selalu diusahakan bermusyawarah untuk memcapai
mufakat. Namun, apabila musyawarah menemui jalan buntu, barulah kepetusan 47
dilaksanakan dengan suara terbanyak.
2. Pidato presiden tiap tanggal 16 Agustus
pada siding Dewan Perwakilan Rakyat
3. Pidato
Presiden tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (RAPBN) pada
minggu pertama bulan Januari tiap tahun. Dapatkan konvensi itu diangkat menjadi
peraturan dasar tertulis? Jawabannya adalah sebagai berikut: Apabila
dikehendaki untuk dijadikan aturan dasar tertulis maka tidak otomatis menjadi
UUD akan tetapis sebagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap. MPR)
C. Negara Indonesia adalah Negara Hukum Negara
Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan ini dapat ditemui pada PenjelasanUUD
1945. Yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara hukum yang berdasar pada
Pancasila dan bukan berdasar pada kekuasaan. Adakah siri-ciri nehara hokum itu?
Tentunya ada. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
a)
Perlindungan dan pengakuan hak-hak asasi dalam bidang hokum, social, ekomomi,
dan kebudayaan,
b) peradilan bebas dari pengaruh kekuasaan dan
kekuatan lain dan tidak memihak, dan
c) Jaminan
kepastian hokum yang berarti bahwa keketentuan hokum dapat dipahami, dapat
dilaksanakan dengan aman. Lebih lanjut setiap penyelengar Negara wajib
menegakkan keadilan berdasar Pancasila dan melakukan pedoman peratura
pelaksanaannya. Di samping itu, selain hokum yang silaksanakan berdasar
Pancasila,. Hokum harus memiliki sifat mengayomi supaya cita-cita bangsa dapat
tercapai. Masa reformasi ini bangsa Indonesia ingin mengembalikan semangat para
penegak hukum di negeri ini kepada Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen tahun
2002. Semangat itu adalah mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak
asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar