BAB 3 NEGARA DAN KONSTITUSI

BAB 3
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Negara dan Konstitusionalisme
1. Pengertian Negara Ada beberapa konsep atau pengertian atau teori tentang negara, antara lain yang dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli (1469-1527). Dia merumuskan Negara kekuasaan. Artinya, dalam suatu Negara, haruslah ada kekuasaan dari seorang yang memimpinnya. Pemimpin ini bertindak sebagai penguasa penuh, misalnya seorang raja. Dia memegang kekuasaan penuh atas sebuah Negara. Jika suata kekauasaan negara itu lemah maka timbullah kekacauan . Ajara Machiavelli yang terkenal adalah menghalalkan segala cara. Ajaran ini berakibat pada munculnya kekuasaan negara yang otoriter. Teori lain yaitu yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes (1588-16790, John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka sangat tidak setuju pada teori tentang Negara yang dikemukakan oleh Machiavelli di atas. Bagi mereka negara adalah badan atau organisasi yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara masyarakatnya. Sejak lahir, manusia itu telah memiliki hak azasi yaiatu hak untuk hidup dan hak untuk merdeka.Sebelum Negara itu terbentuk, hak-hak itu belum ada.
     Artinya hak-hak itu masih dapat dilanggar. Sebagai akibatnya, terjadilah benturan kepentingan yang menyangkut hak-hak masyarakatnya. Menurut Hobbes, terjadilah ungkapan ynag menyatakan bahwa manusia itu menjadi serigala bagi manusia lain atau yang terkenal dengan ‘homo homini lupus’. Sebagai akibat dari ,itu maka terjadilah hokum rimba, siapa yang kuat itulah yang menang. Konsep lain tentang Negara modern, yaitu dikemukakan oleh Roger H.Soltau (1961) dalam (Kaelan 2007:76) Dia menyatakan bahwa negara adalah alat atau wewenang yang mengatur dan mengenadalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Teori nagara modern yang lain adalah yang dikemukakan oleh Harold J. Lasky (1947: 8-9) dalam Kaelan (2007: 77).
     Dia menyatakan bahwa negara adalah negara adalah masyarakat` yang MODUL 3 42 diintegrasikan karena masyarakat itu memiliki wewenang yang berdifat memaksa. Masyarakat itu lebih besar daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat dapat dikatakan suatu egara apabila di dalamnya cara-cara hidup yang harus ditaati oleh individu maupun kelompok dan besifat memaksa dan mengikat, sedangkan Mirriam Budiharjo (1985: 40-41) dalam Kaelan (2007:78) mengatakan bahwa Negara adalah sautu dearah territorial yang rakyatnya diperintah (governed), oleh sejumlah pejabat dan berhasil menutut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perudang-undangan melalui penguasaan monopolis dari kekuasaan yang sah. Dari semua teori, konsep aatu pengertian tentang Negara tersebut di atas, semua mengemukakan bahwa dalam seuatu negara terdapat unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur itu adalah wilayah atau daerah territoria yang sah, rakyat yang tidak hanya satu jenis etnis saja, sebagai pendukung utama dan pemerintahan yang sah serta berdaulat.
   Setiap negara di dunia tumbuh dan berkembang sesuai dengan kekhususan atau spesifikasinya masing-masing. Negara Inggris, misalnya. Negara ini tumbuh dan berkembang dan dilatarbelakangi dengan megahnya kerajaan Inggris. Negara ini tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan kebradaan kerajaan. Negara lain seperti Amerika berkebang sesuai dengan semangat memnjelajah dunia yang kemudian disusul oleh bangsa atau etnis lain separti China, dan bangsa Asia lainnya, Perncis Spanyol, Amerika Latin dan sebagainya. Maka dari itu Negara Amerika terbentuk dari integrsai dai bangsa- bangsa lain di dunia. Bagaimana dengan negara Indonesia? Sebagiaman dikatakan di atas, bahwa setiap Negara mempunyai karakteristiknya sendiri-sendiri tak terkecuali Negara Indonesia. Negara Indonesia tumbuh dan berkembang atas kekuasaan dan penindasan bagsa lain. Bangsa Indonesia berjuang merebut kemerdekaan dari cengkeraman bangsa lain yang sudah lama bercockol di negeri tercinta ini yaitu bangsa Belanda –kurang lebih 350 tahun dan bangsa Jepang tiga ssetengah tahun.
         Di samping itu ada berbagai ragan suku, agama, kepercayaan dan bahasa yang membentuk bangsa Indonesia ini. Sebenarnya proses terbentuknya Negara Indonesia ini melalui periode yang sanagat panjang yaitu sejak berdirinya kerajaan tertua di Indonesia- kerajaan Kutai di Klaimantan Timur, Kerajaan Sriwijaya di Sumatere Selatan, Kerajaan Majapahit di Jawa (Jawa Timur) sampai datangnya bangsa asing di negeri ini. Maka dari 43 itu bagsa Indonesia bersepakat untuk membentuk suatu perdekutuan hidup yang dinamakan bangsa melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berisikan tentang tekad para pemuda pada waktu itu. Sumpah itu berisikan tentang kecintaanya pada tanah air Indonesia, berbangsa yang satu yaitu bangsa Indonseia, dan menjunjung bahasa persatuan- bahasa Indonesia. Prinsip- prinsip kenegaraan dapat dilihat pada pembukaan Undang-undang Dasar Negra Republik Indonesia tahun 1945.
        Alinea I, menyatakan tentang latar belakang beridirinya Negara dan bangsa Indonesia. Latar belakang itu ialah kemerdekaan yang menjadi hak kodrati semua bangsa dan penjajahan yang harus dihilangkan karean mencederai peri kemanusiaaan dan peri keadilan. Pada Alinea II terlihat bagaimana bangsa Indonesia memperjuangkan kekmerdekaan dan Alinea III memberi gambaran bahwa bangsa Indonesia mengakui kebesaran Tuhan YME karens kemerdekaan yang sudah diperjuangkan itu dipereolehnya juga sebagia rahmat dari Yang Kuasa. Alinea IV, memberikan uraian yang jelas bhwa terbentuknya Negara Indonesia karena adanya rakyat Indoneesia, pemerintahan Indonesia yang disusun dalam Undang-undang Dasar Negara, serta wilayah Negara dan dasar filosofis Negara itu, yaitu Pancasila (Notonagoro: 1975) dalam (Kaelan 2007:79). Dengan kata lain Negara Indonesia memiliki keunikannya sendiri, yang berbeda dengan Negara-negara lain di dunia dalam hal mendirikan Negara. Kemerdekaan kita tidak merupakan pemberian bangsa asing, bukan pula merupakan persmakmuran dengan Negara penjajah, melainkan dipertahankan dan diperjuangkan mempertaruhkan jiwa, raga, dengan dan smapai titik dara yang penghabisan. Direwangi pecahing dhadha, tumetesing ludira wekasan, amrih nagoro dadi merdika luwar saka cengkeremaning bangsa manca.
     (Dibela dengan pecah dada dan titik darah yang penghabisan supaya Negara merdeka, terbebas dari genggaman bangsa lain).
2. Konstituisionalisme Setiap negara modern pasti memerlukan konstitusi karena konstitusi itulah yang mengatur Negara secara efisien. Tujuannya adalah untuk memngatur dinamika pemerintahan sehingga kekeuasaan dalam prose pemerintahan dapat dikkendalikan (Hamilton, 1931: 255) sebagaimana dikutip dalam (Kaelan: 2007: 80). Yang menjadi dasar 44 konstitusionalisme adalah konsensus atau kesepakatan umum mengenai bangunan ideal sebuah Negara. Organisasi yang bernama negara itu diperlukan oleh masyarakat politik. Mengapa demikian? Jawabannya adalah agar kepentingan mereka yaitu masyarakat dapat dilindungi melalui pembentukan dan mekanisme negara. (Andrews, 1968: 9) sebagaimana dikuitip oleh Kaelan (2007: 80) Dari teori di atas dapat di ikhtisarkan bahwa seetiap negara moderen memerlukan konstitusi. Konstitusi itulah yang dibentuk berdasarkan consensus untuk disepakati bersama dan ditaati aturannya oleh masyarakat.Konstitusi doperlukan agar jalannya pemerintahan dapat dikendalikan. Ada tiga unsur kesepakatan yang meyebabkan tegaknya konstitusionalisme pada era negara modern. Tiga konsensus atau kesepakatan itu ialah:
1) kesepakatan tujuan atau cita-cita bersama,
 2) kesepakatan tentang aturan hokum atau the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, dan
3) kesepakatan bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan sebagaimana dinyatakan oleh Andrews (1968: 12) dalam Kaelan (2007:80- 81). Kesepakatan ke satu mengandung implikasi bahwa cita-cita bersama itukahn yang akan melahirkan kepentingan bersama antar sesama anggota masyarakat. Cita-cita bersama itulah yang sering dinamakan falsafah kenegaraan. Bagi bangsa Indonesia, dasar filosofis itulah Pancasila. Kelima prinsip dasar itu merupakan dasar filosofis- ideologis yang digunakan untuk mencapai cita-cita ideal dalam negara yaitu
 1) melindungi segenap bangsa danseluruh tumpah darah Indonesia,
2) memajukan kesejahteraan umum, 3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan 4) melaksnakan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jadi lima sila itulah cita-cita dan dasar yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia sebaagai dasar falsafah negara Dengan dasr filosofis itu bangsa Indonesia bercita-cita melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaska bangsa dan memenjaga perdamaian dunia. Kesapakatan kedua, pemerintah didasarkan pada aturan hukum dan konstitusi. Dengan kata lain segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara harus didasarkan pada rule of law. Dalam hal ini hokum dipandang sebagai system yang puncaknya adalah konstitusi. Konstitusi merupakan pegangan terkait tertinggi dalam memutuskan seauatu yang berkenaan yang dengan hukum. 45 Kesepakatan ketiga, kesepakatan ini terkait dengan
a) organ Negara dan prosedur yang mengatur yang mengatur kekuasaan,
b) hubungan antar organ yang satu dengan organ lain dalm Negara itu,
c) hubungan antara organ itu denga warga negaranya. Kesepakatan ini terumuskan dalam dokumen konstitusi dengan harapan dapat dijadikan pedoman untuk waktu yang cukup lama. Konstitusionalisme sebenarnya mengatur hubungan yang prinsip yaitu
a) hubungan antara pemerintah dengan warganya, dan
b) lembaga pemerintah yang satu dengan yang lain
3. Konstitusi di Indonesia Dalam sejarah perpolitikan di Indonesia, banyak kajian dilakukan untuk memnkaji ulang UUD 1945. Bersamaan dengan proses kedewasaan hukum di Indonesia, muncullah gagasanm, ide, dan kosep untuk melakukan amandeman terhadap UUD 1945. Maksud diadakannya amandemen tidaklah sama sekali untuk merubah antau mengganti, melainkan untuk menyempurnakan. (Mahfud: 1999: 64) dikutip dalam (Kaelan 2007: 83) Konsep yang mendasari amandemen adalah realitas sejarah Orde Lama da Orde Baru yang penerapan pasal-pasal dalam UUD itu sangat multi tafsir. Sebagai akibatnya adalah terjadilah pusat kekuasaan eksekutif, terutama , presiden. Orde baru berusaha untuk memlestarikan UUD 1945 yang seolah-olah besifat sakral. Amandemen UUD 1945 pada dasarnya adalah “checks and balances” terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu reformasi bidang hokum yaitu reformasi terhadap UUD 1945 sudah harus menjadi keharusan sebab reformasi ini diharapkan akan mengantarkan bangsa Indonesia ke tahapan baru dalam hal ketanegaraan.
           Amandemen sudah dilakukan dengan berbagai tahapan perubahan. Yang pertama, pada tahu 1999. Pada tahap ini terdapat tambahan dan perubahan Pasal 9 UUD1945. Perubahan kedua terjadi pada tahun 2000 dan ketiga pada tahun 2001 dan yang keempat terjadi pada tahun 2002. Dalam tahapan perubahan keempat ini dilakukan dengan sebanyak-banyaknya melibatkan partisipasi masyarakat. Harapannya adalah, kelembagaan negara menjadi lebih demokratis danl ebih meningkatkan kesejahteraan rakyat. 46 B. Hukum Dasar Tertulis, Hukam Dasar Tidak Tertulis
 a. Hukum dasar Tertulis Apakah yang dimaksud dengan Hukum dasar tertulis?
      Pada prinsipnya pengertian hukum dasar memuat dua hal yaitu hukum dasr tertulis - Undang undang Dasar dan hukum dasar tidak tertulis atau disebut juga dengan istilah konvensi. Fungsi Undang – undang Dasar pada hakikatnya adalah memaparkan dan menentukan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan . Dengan kata lain, mekanisme setiap sistem diatur dalam Undang-Undang Dasar dan kekuasaan yang dibagi atas tiga komponen yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Undang-undang Dasatr 1945 bersifat singkat dan supel. Artinya, Undang-undang dasar 1945 tersebut hanya memiliki 37 pasal dan pasal-pasal alin hanyalah aturan peralihan dan aturan tambahan. Maknanya adalah:
a) cukup memuat pedoman pokok dan instruksi kepada penyelengara negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social, dan
b) bersifat supel, artinya undang-undang dasar itu selalu dapat mengikuti perkembangan zaman yang selalu dinamis.
 b. Hukum Dasar tidak Tertulis
    Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa ada Hukum dasar tidak Tertulis. Apakah itu? Konvensi atau hokum dasar tidak tertulis adalah aturan yang timbul dan terpelihara dalm praktek penyelenggaraan Negara. Kalau begitu adakah sifat atau cirri-ciri kovensi itu? Ya, ada beberapa sifat konvensi yang antara lain adalah:
 a) kebiasaan- kebiasaan yang ada dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.,
 b) berjalan sejajar atau tidak bertentangan dengan UUD 1945,
c) diterima oleh rakyat dan d) sifatnya melengkapi dan tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Apakah ada contoh konvensi itu? Jawabannya Ya, ada. Berikut ini adalah contoh konvensi.
1. Keputusan diambil berdasarakan musyawarah mufakat. Akan tetapi, Pasal 37, ayat 1 dan 4 menyatakan bahwa keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam praktek penyelenggaraan egara selalu diusahakan bermusyawarah untuk memcapai mufakat. Namun, apabila musyawarah menemui jalan buntu, barulah kepetusan 47 dilaksanakan dengan suara terbanyak.
 2. Pidato presiden tiap tanggal 16 Agustus pada siding Dewan Perwakilan Rakyat
3. Pidato Presiden tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (RAPBN) pada minggu pertama bulan Januari tiap tahun. Dapatkan konvensi itu diangkat menjadi peraturan dasar tertulis? Jawabannya adalah sebagai berikut: Apabila dikehendaki untuk dijadikan aturan dasar tertulis maka tidak otomatis menjadi UUD akan tetapis sebagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap. MPR)
 C. Negara Indonesia adalah Negara Hukum Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan ini dapat ditemui pada PenjelasanUUD 1945. Yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara hukum yang berdasar pada Pancasila dan bukan berdasar pada kekuasaan. Adakah siri-ciri nehara hokum itu? Tentunya ada. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
a) Perlindungan dan pengakuan hak-hak asasi dalam bidang hokum, social, ekomomi, dan kebudayaan,
 b) peradilan bebas dari pengaruh kekuasaan dan kekuatan lain dan tidak memihak, dan
c) Jaminan kepastian hokum yang berarti bahwa keketentuan hokum dapat dipahami, dapat dilaksanakan dengan aman. Lebih lanjut setiap penyelengar Negara wajib menegakkan keadilan berdasar Pancasila dan melakukan pedoman peratura pelaksanaannya. Di samping itu, selain hokum yang silaksanakan berdasar Pancasila,. Hokum harus memiliki sifat mengayomi supaya cita-cita bangsa dapat tercapai. Masa reformasi ini bangsa Indonesia ingin mengembalikan semangat para penegak hukum di negeri ini kepada Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002. Semangat itu adalah mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Business

Popular

Arsip Blog

Recent Posts