Accounting for Income Tax (Akuntansi Pajak
Penghasilan)
Pajak
dalam
Perusahaan
- Pajak atas Penghasilan Perusahaan
¨ Dibayar
langsung oleh perusahaan : Angsuran pajak (PPh 25); dan pembayaran pajak akhir
tahun (PPh 28/29)
¨ Dipotong
oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23)
¨ Laporan
laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca à
utang pajak / pajak dibayar dimuka
- Kewajiban memotong pajak pihak lain
(with holding tax)
¨ Pajak
atas penghasilan yang diterima pihak lain (21, 23, 26)
¨ PPN
à
pajak atas penyerahan barang / jasa kena pajak
¨ Tidak
muncul dalam laporan laba rugi, tetapi di Neraca sebagai utang atau pajak
dibayar dimuka
- Pajak Lainnya : PBB, pajak daerah, PPnBM à
beban
Akuntansi
pajak penghasilan
- Fokus
pada pajak penghasilan perusahaan
- Sebelum
PSAK 46:
- Beban
pajak dalam laporan laba rugi adalah pajak terutang menurut fiskal à PSAK ETAP
- PSAK
46 (eff 1 Jan 1999 perusahaan listed dan 1 Jan 2001 non listed)
- Beban
pajak kini à pajak
terutang menurut fiskal
- Beban
/ penghasilan pajak tangguhan
- Aktiva
/ kewajiban pajak tangguhan
Trade
off Akuntansi dan Pajak
- Berdasarkan pajak: Penghasilan Kena
Pajak besar akan menyebabkan pajak yang harus dibayarkan besar.
- Berdasarkan akuntansi: Laba sebelum
pajak besar akan menyebabkan laba yang dilaporkan besar
Trade
off ini akan semakin kecil untuk perusahaan terbuka, karena kepentingan
pemegang saham menginginkan laba yang tinggi sehingga pajak tidak dapat
dikecilkan.
Perbedaan
Pajak dan Akuntansi

Penghasilan
Setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Perbedaan
Temporer
¨ Depresiasi
/ amortisasi à
metode, jangka waktu, nilai sisa
¨ Biaya
yang diestimasi: penyisihan piutang, penyisihan persediaan, manfaat pensiun
Perbedaan
Permanen
¨ Penghasilan
dikenakan pajak final
¨ Biaya
yang tidak boleh dikurangkan:
Biaya entertainment yang tidak ada bukti
pendukung; sumbangan; dan biaya yang tidak terkait untuk memperoleh,
mendapatkan dan memelihara penghasilan
¨ Penghasilan
bukan obyek pajak : Laba anak perusahaa dan hibah
Laba
sebelum pajak:
¨ Pendapatan
– Beban operasi = Laba operasi
¨ Laba
operasi – pendapatan/beban lain = laba sebelum pajak
¨ Laba
sebelum pajak – beban pajak = laba
Beban
pajak:
¨ Pajak
kini à
penghasilan kena pajak (hasil rekonsiliasi fiskal) dikalikan tarif
¨ Perbedaan
temporer / kompensasi kerugian yang dapat dikurangkan/ ditambahkan
¨ Pendapatan
komprehensif dengan pajak disajikan tersendiri / per item
Laba
komprehensif:
¨ Langsung
menambah ekuitas
¨ Pajak
dilaporkan per line atau gabungan
Aset pajak
tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa
depan sebagai akibat adanya:
- perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan;
- akumulasi
rugi pajak belum dikompensasi; dan
- akumulasi
kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan
mengizinkan.
Liabilitas pajak
tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai
akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Beban pajak
(Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan
yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode à dipadankan dengan dengan laba akuntansi
Laba akuntansi adalah laba atau
rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Laba kena pajak atau laba fiskal
(rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu periode yang
dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak
penghasilan yang terutang (dilunasi).
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak
ini dikenakan atas laba kena pajak entitas.
Pajak
penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu
bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang
dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan
lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini
dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.
Pajak kini adalah jumlah
pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas laba kena pajak (rugi pajak)
untuk satu periode.
Pengakuan pajak kini
Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui
sebagai liabilitas. Apabila
jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya
melebihi jumlah pajak terutang, maka selisihnya, diakui sebagai aset. Manfaat yang
berkaitan dengan rugi pajak
yang dapat ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya
harus diakui sebagai aset.
Perbedaan
temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada posisi
keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa:
¨ Perbedaan temporer
kena pajak - liabilitas
¨ Perbedaan temporer
dapat dikurangkan – aset
Pajak Tangguhan
ü Pada saat entitas memiliki Laba sebelum pajak >
Penghasilan kena pajak è
ada pengakuan pajak menurut akuntansi sehingga diakui beban pajak tangguhan dan
kewajiban pajak tangguhan.
ü Pada saat entitas memiliki Laba sebelum pajak <
Penghasilan kena pajak è
pajak yang dibayarkan lebih besar daripada laba menurut akuntansi sehingga
diakui aset pajak tangguhan dan manfaat pajak tangguhan.
ü Perusahaan memiliki kerugian à dapat dikompensasikan di masa mendatang à manfaat tersebut diakui pada saat kerugian tersebut
terjadi è
Aset pajak tangguhan dan manfaat pajak tangguhan.
ü Aset pajak tangguhan direview untuk memastikan bahwa
manfaat di masa mendatang akan diperoleh entitas
Pengakuan aset pajak
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan
·
Perbedaan Temporer Kena Pajak - Liabilitas
¨ Kombinasi Bisnis
¨ Aset Tercatat pada
Nilai Wajar
¨ Goodwill
¨ Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
- Perbedaan
Temporer dapat Dikurangkan - Aset
¨ Goodwill
¨ Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit
Pajak Belum Dimanfaatkan à Aset. Revaluasi Aset Pajak
Tangguhan yang Tidak Diakui. Investasi pada
Entitas Anak, Cabang dan Entitas Asosiasi dan Bagian
Partisipasi dalam Ventura Bersama
Perbedaan
Temporer Kena Pajak
Semua perbedaan
temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan
temporer kena pajak yang berasal dari:
o pengakuan awal goodwill; atau
o pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang bukan transaksi
kombinasi bisnis; dan
pada
saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi
pajak).
Perbedaan
temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan
entitas asosiasi, dan ventura bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus
diakui sesuai dengan paragraf 40.
Perbedaan
Temporer Dapat Dikurangkan
Aset
pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan,
sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah
yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat
dimanfaatkan, kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset
atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi, tidak
mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak).
Namun,
untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan dihubungkan dengan investasi entitas
anak, cabang dan entitas asosiasi, serta ventura bersama, maka aset pajak
tangguhan harus diakui sesuai dengan cara
khusus. (par 45)
Perbedaan
Temporer
Pendapatan
bunga termasuk dalam laba akuntansi dalam dasar proporsi waktu tapi mungkin
saja pendapatan bunga dihitung dalam laba kena pajak ketika kas diterima. Penyusutan yang
digunakan dalam penghitungan pajak berbeda dengan penyusutan dalam akuntansi.
Perbedaan temporernya adalah selisih antara jumlah tercatat aset dan DPP. Biaya pengembangan dapat dikapitalisasi dalam
akuntansi, tetapi untuk penentuan laba kena pajak, biaya pengembangan
dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak pada periode saat terjadinya.
Penilaian
Kembali Aset Pajak Tangguhan Tidak Diakui
Pada
setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan. Entitas mengakui aset pajak
tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar laba kena pajak
masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Sebagai contoh, perbaikan kondisi
perekonomian meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena pajak
dalam jumlah yang memadai pada periode masa depan sehingga aset pajak tangguhan
yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan
Anak, Asosiasi,
Ventura
Entitas
mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena pajak
terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian
partisipasi dalam ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut
telah terpenuhi:
·
entitas induk, investor atau venturer mampu
mengendalikan waktu pemulihan perbedaan temporer; dan
·
kemungkinkan besar perbedaan temporer akan terpulihkan
di masa depan yang dapat diperkirakan.
Entitas
harus mengakui aset pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat
dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi,
serta bagian partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang
kemungkinan besar terjadi:
·
perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan
yang dapat diperkirakan; dan
·
laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang
memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.
Beban Pajak –
Laba Rugi Aktivitas Normal
Beban
(penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan
tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada
laporan laporan laba rugi secara terpisah, maka beban (penghasilan) pajak
terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal pada laporan keuangan disajikan
terpisah.
Pajak
Penghasilan Final
Apabila nilai
tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final
berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaan tersebut tidak diakui
sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan. Atas penghasilan
yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah
pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan. Selisih antara jumlah PPh
final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada
perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih
Harus Dibayar. Akun Pajak
penghasilan final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari pajak
penghasilan final yang masih harus dibayar.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar