A. Pengiriman Uang
(Transfer) dalam Negeri
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer (Beneficiery). Transfer merupakan jasa
pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik pengiriman uang dalam
kota, luar kota atau ke luar negeri. Lama pengiriman dan besarnya biaya kirim
sangat tergantung dari sarana yang digunakan. Yang dimaksud proses
transfer atau kiriman uang adalah pemindahan sejumlah uang/dana dari satu unit
kerja bank (bisa berupa Kantor Pusat, Cabang atau Cabang Pembantu) ke unit
kerja bank lainnya.
Pengiriman uang dibagi
menjadi dua macam transaksi: pengiriman uang keluar (transfer keluar) dimana
bank pelaksana bersifat aktif dan pengiriman uang masuk (transfer masuk) dimana
bank membayar transfer bersifat pasif. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang sifatnya timbal balik
(reciprocal), artinya bila satu cabang mendebet cabang lainnya akan mengkredit.
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman
uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman
uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer).
Pengamanan dalam
transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor test dari setiap transfer
masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor test, pada prinsipnya
transfer tersebut harus ditolak.
Keuntungan bagi Bank
yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untukk menciptakan
pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah,
peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengirim uang
dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer)
yang berdomisili dikota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor
antara cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.[5]
Contoh/kasus:
Misalnya nasabah “A” Cabang Yogya mengirim
uang untuk anaknya sebanyak Rp 1,- juta yang memiliki rekening tabungan di
Cabang Surabaya.
Mekanisme:
Nasabah pengirim => unit kerja pengirim (Cabang
Yogya) => Kantor Pusat a unit kerja tujuan => penerima
Atau jika pengirimnya adalah nasabah bank
lain, skemanya sebagai berikut:
Nasabah pengirim => bank lain => bank
penerima sekaligus pelaksana transfer (Cabang Yogya) => Kantor Pusat =>
unit kerja tujuan => penerima
Berdasarkan skema diatas, dapat dikatakan
bahwa jika satu unit kerja melakukan transfer keluar dengan tujuan ke unit
kerja lainnya, seolah unit kerja pengirim melimpahkan dananya ke Kantor Pusat
bank dimaksud.
D : Giro – Rekening Tn. Kadir
...................................... Rp 6.000.000
K : Pendapatan Komisi Transfer
....................................
RP 10.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
......................................
Rp 15.000
K : RAK – Cabang Bandung .........................................
Rp 6.000.000
|
Sebagai
contoh apabila seorang nasabah Bank Omega cabang Jakarta Tn. Kadir, hendak
mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega –
Cabang Bandung sebesar Rp 6.000.000. untuk jasa ini Tn. K dikenakan komisi
transfer Rp 10.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000. pembayaran dilakukan
dengan menarik selembar cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat
menerima amanat ini, Bank Omega – Jakarta akan membukukan
Contoh lain, apabila
Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di
cabang Surabaya sebesar Rp 20.000.000. Komisi dikenakan sebesar Rp 10.000.000,
cek Bank BCA – Jakarta Rp 5.000.000 dan atas beban rekening tabungan Bank Omega
– cabang Jakarta sisanya. Bank Omega cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut.
Dalam hal penyetoran
dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran
non-kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya
harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Ayat
jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
D:Kas ........................................Rp 10.000.000
D:Tabungan–RekeningTn.L ..........Rp 5.010.000
D:BI–Giro ....................................... Rp 5.000.000
K:HutangLainnya ............................ Rp 20.000.000
K:Pendapatan Komisi Transfer
........ Rp 10.000
|
Bila kliring dinyatakan berhasil:
D : Hutang Lainnya
........................... Rp 20.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
............ Rp 20.000.000
|
Pembatalan Transfer Keluar
D : Kas
............................................. Rp 15.000
K : RAK – Cabang Surabaya
.......... Rp 15.000
|
sebagai
contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta
dua minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang
Bandung, sebesar Rp 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan
transfernya. Untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 yang
dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan
rekening tabungannya. Pada saat ini menerima amanat ini, Bank Omega – Jakarta
akan membukukan:
D: RAK – Cabang Bandung ............ Rp 1.000.000
K : Tabungan – Rekening Tn. M
...... Rp 1.000.000
|
Setelah
Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang
belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer
tersebut, maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut:[7]
b. Transfer Masuk
Selain transfer keluar
juga ada transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila
ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer
masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan
ditampung dalam rekening “Hasil TransferYang Dapat Dibayar”. Rekening ini akan
tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Contoh/Kasus
Misalnya,
contoh kasus sesuai di atas maka mekanismenya sebagai berikut:
Penerima <= unit kerja tujuan <= Kantor
Pusat <= unit kerja pengirim <= nasabah pengi/bank lain.
Sesuai skema di atas dapat disimpulkan bahwa
jika suatu unit kerja bank menerima kiriman dana dari unit kerja lain, seolah
didapatkan atau berasal dari Kantor Pusat, sehingga pembebanannya ke Kantor
Pusat.[8]
D : RAK – Cabang Jakarta
.................................. Rp 6.000.000
K : Giro – Rekening Tn. Rahmat
........................ Rp 6.000.000
|
Sebagai
contoh, apabila Bank Omega – Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank
Omega – Cabang Jakarta sebesar Rp 6.000.000 untuk keuntungan rekening giro
nasabahnya Tn. Rahmat, pada saat menerima transfer masuk ini, Bank Omega –
Bandung membukukan sebagai berikut:
Contoh lain apabila
Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – cabang Surabaya
untuk seseorang yang bukan nasabah Bank Omega Jakarta sebesar Rp 2.500.000.
Pada saat menerima transfer masuk, oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai
berikut:
D : RAK – Cabang Surabaya
............................ Rp 2.500.000
K : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................. Rp 2.500.000
|
Pada saat orang yang
berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer tersebut secara
tunai, oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................. Rp 2.500.000
K : Kas
.............................................................. Rp 2.500.000
|
Transfer masuk
dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan
komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah
dari lamanya dana mengendap yaitu selisih waktu antara penerimaan perintah
untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
Seperti halnya dalam
transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi
pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan memeriksa apakah hasil transfer
telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindah-bukuan.
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar
................ Rp 500.000
K : RAK – Cabang Surabaya
........................... Rp 500.000
|
Sebagai
contoh, apabila Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk
sebesar Rp 500.000 untuk seorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega,
kemudian menerima advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka
oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
Khusus transfer masuk
kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan,
tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau
mendebet rekening seseorang tanpa persetujuan sipemilik rekening bersangkutan.
Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer belum
dibayarkan yang lazimnya dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.[9]
B. Inkaso dalam Negeri
Jasa bank yang banyak
dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain
yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda.
Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan
kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan
sejumlah dana kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat. [10] Inkaso
(collection) ialah proses penagihan suatu warkat (antara lain cek dan bilyet
giro) dari satu (cabang) bank terhadap / ke (cabang) bank lainnya.[11]
Ditinjau dari segi
waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak
bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah
diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum
dicairkan oleh si pemberi amanat.
Tidak semua warkat
yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:
a. Warkat inkaso tanpa
lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak
dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga lainnya.
b. Warkat inkaso dengan
lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso dilakukan antar
cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melalui
cabang bank sendiri yang beralokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik.
Dalam proses inkaso, akan tercipta hubungan antar kantor cabang pemberi amanat
dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik. Inkaso
tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang
beralokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank
yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan
pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.[12]
Bila ditinjau dari
sifat kegiatannya, kegiatan inkaso dibagi menjadi dua jenis, yakni:
1) Inkaso Masuk
Inkaso masuk adalah
penagihan suatu warkat yang diterima satu (cabang) bank oleh/dari (cabang) bank
lainnya di dalam negeri.[13] Inkaso
masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri.[14]
Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ketiga. Apabila ternyata dananya mencukupi,
maka bank hanya mendebet rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan
antar kantor. Dalam inkaso masuk, bank tertarik bersifat pasif, berbeda dengan
inkaso keluar, dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
D : Giro – Rekening Tn. A
...................... Rp 20.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
.................. Rp 20.000.000
|
Sebagai
contoh, apabila Bank Omega – cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega –
Bandung atas selembar cek giro nasabahnya Tn. Ahmad sebesar Rp 20.000.000
setelah diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – cabang Jakarta
akan membukukan sebagai berikut:
Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam
rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas, yaitu ada atau
tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.[15]
2) Inkaso Keluar
Inkaso merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.[16]Inkaso
keluar adalah penagihan suatu warkat yang disampaikan / ditujukan terhadap / ke
(cabang) bank lainnya di dalam negeri.[17]
Dalam kegiatan inkaso
keluar, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan
dibukukan dalam rekening administratif sebelah kredit dalam rekening warkat
inkaso yang diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso
dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh,
apabila Tn. Bambang, nasabah giro Bank Omega cabang Jakarta, menyerahkan
selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Omega – Bandung
sebesar Rp 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar
dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat
menerima warkat untuk diinkaso ke cabang Bandung. Bank Omega – Jakarta akan
membukukan:
K : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
|
D : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
|
Apabila
seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil,
dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh
Bank Omega – cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang
Bandung .................................... Rp 45.000.000
K : Giro – Tuan
Bambang
......................................... Rp 44.877.500
K : Pendapatan
Komisi Inkaso
.................................. Rp 122.500
K : Pendapatan
Ongkos Kawat
................................. Rp 10.000
|
Hasil inkaso tersebut
langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso
dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan
bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening Hasil Inkaso
Yang Dapat Dibayar, dimana rekening ini akan outstanding hingga so pemberi
amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
K : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 13.000.000
|
Sebagai
contoh, apabila seorang bernama TN. Haris, yang bukan nasabah Bank Omega –
Cabang Jakarta, datang menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000
untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Omega – cabang Surabaya. Apabila
inkaso berhasil ia akan datang untuk mengambilnya secara tunai. Komisi
ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat sebesar Rp 10.000. Pada saat menerima warkat
inkaso, Bank Omega akan membukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang
Diterima ....... Rp 13.000.0000
|
Pada
saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
D : RAK – Cabang Surabaya
....................................... Rp 13.000.000
K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar
.......................... Rp 12.957.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso
.................................... Rp 32.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat
................................. Rp 10.000
|
Rekening hasil inkaso
yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk
mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding
merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari
kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank
Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar
..................... Rp 12.957.500
K : Kas
.................................................................... Rp 12.957.500
|
Inkaso Keluar Berantai
Seringkali inkaso yang
dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang beralokasi pada
kota yang berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi
amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat
dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai
yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima
amanat dapat dilakukan melalui kliring. Bank pemberi amanat akan mengkreditkan
rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh,
apabila Tn. Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta memberikan amanat untuk
menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp 50.000.000,
komisi sebesar 0,30% dan biaya kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari
hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega – Jakarta akan
membukukan sebagai berikut:
K : Rekening
Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
|
Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima
warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai
berikut:
D : Bank Indonesia
....................................... Rp 50.000.000
K : Hutang Lainnya
...................................... Rp 50.000.000
|
Karena sifat transaksi
kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC
Surabaya, kliring tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang
lainnya.
Apabila kliring
dinyatakan berhasil, Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp
10.000 dan membukukan :
D : Hutang Lainnya
........................................ Rp 50.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta
............................ Rp 49.990.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
..................... Rp 10.000
|
Oleh
Bank Omega Jakarta akan dibukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat
Inkaso Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
|
D : RAK – Cabang
Surabaya
......................... Rp 49.990.000
K : Giro – Rekening
Tn. Juwono
................... Rp 49.820.000
K : Pendapatan
Komisi Inkaso
....................... Rp 150.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat
....................... Rp 20.000
|
Jadi hubungan rekening
antar kantor antara cabang pemberi amanat dengan cabang penerima amanat baru
terjadi setelah hasil inkaso dinyatakan berhasil oleh bank penerbit warkat.[18]
C. Safe Deposit Box (SDB)
Salah satu jenis bank
yang dewasa kini terus dipromosikan adalah jasa bank dalam bentuk penyediaan
tempat menyimpan benda atau surat berharga milik nasabah. Tempat tersebut
berupa kotak-kotak ruang yang disewakan dengan tarif tertentu menurut
volumenya. Jasa ini dikenal dengan Safe Deposit Box.[19]
Safe deposit box ialah
laci yang disewakan oleh bank untuk penyimpanan barang / surat berharga milik
nasabah berdasarkan perjanjian sewa-menyewa untuk suatu periode tertentu.[20] Safe
Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam
bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga,
dimana bank menjamin kerahasiaannya. Pengembalian dan penyimpanan barang yang
ada dalam SDB hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir.[21]
Manfaat bagi Bank
adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
Akuntansi untuk SDB
meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB,
pembatalan atau berakhirnya sewa SDB.
Untuk penerimaan uang
sewa dapat dibukukan kedalam rekening Sewa SDB Yang Diterima Dimuka yang akan
dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi
pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Disamping penerimaan
sewa, bank juga menerima uang jaminan kunci SDB atas penyerahan kunci kepada
nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat peralatan SDB hanya dapat dibuka
bila kunci lengkap, biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan
bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, SDB harus dibuka dengan paksa dan akan
mengakibatkan kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan peralatan yang
baru.
Pada saat Penerimaan Sewa
Sebagai contoh,
apabila Tuan Yuwono datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank Omega –
Jakarta dengan sewa ruang ditetapkan Rp 60.000 setahun. Setoran jaminan sebesar
Rp 75.000 yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan
utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening Giro Tn. Yuwono.
D : Giro – Rekening Tn. Yuwono
........................ Rp 135.000
K : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka
................ Rp 60.000
K : Setoran jaminan – Kunci SDB
....................... Rp 75.000
|
Pada
saat penutupan sewa, Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
D : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka
................ Rp 5.000
K : Pendapatan Sewa SDB
................................... Rp 5.000
|
Secara
berangsur-angsur, yakni setiap bulan, rekening sewa SDB Yang Diterima Dimuka
akan dialokasikan kedalam rekening pendapatan. Pada bulan pertama setelah
tanggal sewa akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Saat Perjanjian Diakhiri
Pada akhir periode
sewa SDB nasabah memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa SDB.
Dalam hal
memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi karena
sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan tarif setoran jaminan kunci. Yang
akan diterima adalah sewa untuk periode selanjutnya dengan ayat jurnal seperti
tampak diatas.
D : Setoran Jaminan – Kunci SDB
......................... Rp 75.000
K : Giro – Rekening Tn. Yuwono
.......................... Rp 75.000
|
Apabila
setelah jangka waktu sewa berakhir, dan Tn. Yuwono tidak mau memperpanjang sewa
SDB lagi, uang jaminan kunci akan dikembalikan kepada Tn. Yuwono untuk
keuntungan rekening gironya. Oleh Bank Omega – Jakarta akan dibukukan:
Kunci Yang Dihilangkan Oleh Nasabah
Uang setoran jaminan
kunci dimaksudkan adalah untuk menjaga kemungkinan kunci yang dibawa oleh
nasabah hilang. Dalam hal terjadi kehilangan kunci SDB, nasabah harus
menggantinya. Dalam hal ini bank akan mengambil seluruh uang jaminan kunci SDB
yang telah disetorkan oleh nasabah yang bersangkutan.
Sisa sewa (RPH. 70.000 :
2) =
Rp 35.000
Sewa
baru setahun yang akan
datang =
Rp 100.000
Kekurangan
sewa yang akan datang =
Rp 65.000
Setoran
jaminan SDB yang
baru =
Rp 120.000
Diterima
tunai =
RP 185.000
|
Sebagai
contoh apabila seorang penyewa SDB , Tn. Budi, yang telah membayar uang jaminan
kunci SDB sebesar Rp 80.000 datang kepada Bank Omega – Jakarta dan menyatakan
telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan
dengan sewa Rp 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB
selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban
sewa sebesar Rp 100.000 per tahun dan uang jaminan Rp 120.000. Oleh Bank Omega
– Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang
sama yang dilakukannya secara tunai. Bank Omega – cabang Jakarta akan
membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Sisa Sewa (RPH. 70.000
:
2) =
Rp 35.000
Sewa baru setahun yang
akan
datang =
Rp 100.000
Kekurangan sewa yang
akan
datang =
Rp 65.000
Setoran jaminan SDB
yang
baru =
Rp 120.000
Diterima
tunai =
Rp 185.000
D : Kas
........................................................................... Rp 185.000
D : setoran Jaminan – Kunci SDB (lama)
..................... Rp 80.000
K : setoran jaminan – Kunci SDB (baru)
...................... Rp 120.000
K : investasi kantor – SDB
........................................... Rp 80.000
K : sewa SDB yang diterima dimuka
........................... Rp 65.000
|
Selama rekening
jaminan outstanding pada neraca, berarti masih ada penyewa yang belum
mengakhiri sewa SDB. Setoran jaminan ini tidak berbunga dan merupakan sumber
dana yang termurah bagi bank yang harus dipupuk terus.[22]
D. Surat Kredit
Berdokumen dalam Negeri (SKBDN)
Lalu lintas
perdagangan antar kota atau wilayah menghendaki suatu jaminan pembayaran atas
barang-barang yang diperdagangkan. Penjual dan pembeli harus dapat saling
dipercaya dalam memenuhi kewajibannya. Pihak penjual memerlukan kepastian akan
pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang atau jasa yang sesuai dengan
perjanjian dengan pihak pembeli. Pihak pembeli pun memerlukan kepastian bahwa
barang yang dibeli adalah sesuai dengan apa yang telah disetujui kedua belah
pihak dan berkewajiban untuk membayar atas barang atau jasa yang telah dibelinya.
Jaminan yang
diperlukan oleh kedua belah pihak ini memerlukan pihak ketiga yang bertindak
sebagai penjamin transaksi jual dan beli jasa atau barang. Jasa yang dapat
diberikan oleh suatu bank dalam transaksi perdagangan dalam negeri ini adalah
dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta rupiah.
Tata cara Letter of
Credit Dalam Negeri (disingkat LCDN) hampir sama dengan L/C untuk transaksi
perdagangan luar negeri. Perbedaan dasar antara L/C Luar Negeri dengan LCDN
adalah hanya pada valuta pembayarannya dan wilayah pabean. LCDN memerlukan
pencatatan yang tepat waktu mulai dari penerbitannya hingga penyelesaiannya.
L/C Dalam Negeri
adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin
kelancaran perdagangan dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan menerbitkan
jaminan pembayaran kepada cabang atau bank lain untuk membayar sejumlah uang
tertentu yang telah ditentukan dalam L/C. bank penerbit merupakan bank nasabah
pembeli barang. Sedangkan bank pembayaran merupakan bank penjual barang.
Karena adanya jaminan
dari bank penerbit L/C untuk melakukan pembayaran kepada nasabah penjual barang
sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam L/C dan dokumen lainnya,
nasabah penjualan barang memiliki landasan hukum kuat untuk melangsungkan
transaksi penjualan barang atau jasa.
Dipihak lain, bank
dimana nasabahnya adalah nasabah pembeli barang mempunyai hak untuk menagih
sejumlah uang tertentu atas pembelian barang atau jasa yang telah disepakati
antara penjual dan pembeli, dengan cara melalui setoran jaminan atas L/C yang
diterbitkannya.
Maksud bank
menerbitkan L/C adalah untuk memberikan jaminan secara tertulis yang
berlandaskan hukum, untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual barang,
mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh di penjual serta untuk
memberikan kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran, mengaksep atau
menegosiasi wesel-wesel.
Keuntungan Menerbitkan LCDN
Keuntungan
menerbitkan LCDN, ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank
penerbit L/C DN antara lain: dapat memperluas jaringan pelayanan kepada
masyarakat sebagai perantara perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan
pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.
Pihak-pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang
terlibat dalam perdagangan dalam negeri antara lain: pembuka L/C (pembeli
barang), Bank penerbit L/C (issuing bank), Bank pembayar L/C (negotiating
bank), penjual barang (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan
pengangkutan (ekspedisi).
Ketentuan Penerbitan L/C Dalam Negeri
L/C Dalam Negeri hanya
untuk di dalam daerah pabean Indonesia, sedangkan L/C Luar Negeri untuk wilayah
di luar pabean Indonesia. Pelaksanaan L/C Dalam Negeri berpedoman kepada
Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC) yang diterbitkan
oleh internasional Chamber of Commerce dalam publikasi nomor 400 revisi tahun
1983 dan diterbitkan pada 1 oktober 1985.
Prosedur Transaksi L/C DN
Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam L/C Dalam Negeri adalah : pihak pembeli, penjual, Bank
perusahaan atau maskapai pengangkutan, dan Perusahaan Asuransi.
Perusahaan
pengangkutan berkepentingan untuk mengangkut barang-barang dari satu wilayah ke
wilayah lainnya di Indonesia. Sedangkan pihak asuransi berkepentingan untuk
menjamin keutuhan dan keselamatan barang-barang yang dikirim. Keduanya akan
mendapatkan jasa dalam bentuk pembayarannya dilakukan oleh nasabah yang hendak
membeli barang.
Dokumen-dokumen yang ada dalam transaksi
perdagangan dalam negeri tersebut adalah sebagai berikut:
a. Aplikasi pembukaan L/C
Dalam Negeri
b. Permohonan Penangguhan
Setoran Jaminan L/C (bila diperlukan)
c. Bilyet Letter of
Credit (ada berbagai macam L/C bila ditinjau dari segi cara pembayarannya)
d. Permintaan Perubahan
L/C DN
e. Pemberitahuan
penerimaan dokumen
f. Perhitungan L/C DN
g. Penegasan penerimaan
dokumen
h. Penyerahan Dokumen L/C
DN dan Perhitungan Pelunasannya
i. Bukti Perhitungan
Pelunasan L/C DN Berjangka
j. Surat
Penerusan/Perubahan L/C DN
k. Surat Penerimaan
Dokumen L/C DN
l. Surat Penyerahan
Dokumen L/C DN
m. Surat Jaminan
n. Surat Pengantar
Dokumen
o. Bukti Perhitungan
Wesel/Nota Diskonto Wesel
p. Wesel
q. Perjanjian Pembukaan
L/C DN
r. Map Pembukaan L/C DN
Jenis L/C Dalam Negeri
Ditinjau dari segi
pembiayaannya, L/C Dalam Negeri dapat berupa sight usance, atau red clause
dengan berbagai macam cara setoran jaminan, seperti berikut:
a. Sight L/C
1) Sight L/C dengan
setoran jaminan 100 persen
2) Sight L/C dengan
setoran jaminan kurang dari 100 persen
b. Usance L/C – dengan
pembayaran secara berjangka dengan wesel.
c. Red Clause L/C –
pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Sight L/C dapat segera
dibayarkan sewaktu warkat diunjukkan. Sedangkan Usance L/C pembayarannya
dilakukan dengan menggunakan wesel berjangka. Sedangkan Red-Clause L/C
pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Akuntansi untuk L/C Dalam Negeri
Akuntansi untuk
transaksi L/C Dalam Negeri sebenarnya dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu (a)
pembukuan di cabang penerbit L/C dan (b) pembukuan di cabang pembayar L/C.
Ditinjau dari jenis
L/C akuntansinya dibedakan antara Sight L/C dengan Usance L/C yang diterbitkan
lazimnya memiliki setoran jaminan kurang dari 100%.
Baik sight atau
usance, prosedur pembukuannya meliputi saat Pembukaan L/C, penerbitan L/C,
pengambilalihan wesel (akseptasi), dan pembayaran L/C. Untuk pembayaran
dibedakan antara L/C yang diterbitkan oleh bank sendiri dan yang diterbitkan
oleh bank lain.
(A) Pembukuan di Cabang
Penerbit (Issuing Bank)
Berikut ini diberikan
beberapa contoh pembukuan L/C DN di cabang penerbit, baik untuk sight maupun
usance L/C dengan berbagai macam besarnya setoran jaminan yang dilakukan oleh
nasabah pembuka L/C.
1) Sight L/C Dalam Negeri
– Setoran Jaminan 100%
Bila Sight L/C dibuka
dengan setoran jaminan 100% atau tidak ada penangguhan setoran jaminan untuk
nasabah, maka bagi bank tidak ada resiko wannprestasi si pembuka L/C. setoran
jaminan 100 persen ini merupakan sumber dana yang relatif sangat murah. Disini
dibedakan kepada siapa L/C DN yang diterbitkan akan ditujukan, apakah kepada
bank lain atau kepada cabang bank sendiri yang beralokasi di kota lain.
(a) Penerbitan L/C Oleh
Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Cabang Sendiri
Sebagai contoh apabila PT. ABC, nasabah Bank
Omega Cabang Jakarta, hendak membeli peralatan mesin kayu lapis dari sebuah
industri mesin dari PT. PMU di Surabaya. Untuk memperlancar jalannya transaksi
jual beli ini, PT. PMU menghendaki agar PT. ABC membuka Sight L/C Dalam Negeri
pada Bank Omega – Jakarta sebesar Rp 250.000.000. ketika PT. ABC membuka L/C di
Bank Omega – Jakarta, yang ditujukan kepada PT. PMU, yang merupakan nasabah
Bank Omega – Surabaya, PT. ABC membayar seluruh setoran jaminan ditambah komisi
sebesar Rp 125.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 atas beban rekening gironya.
Pada Saat Penerbitan L/C Dalam Negeri
Oleh Bank Omega – Jakarta, dibukukan sebagai
berikut:
D : Giro – Rekening PT. ABC
....................................................... Rp 250.150.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C
Dalam Negeri –
Rekening PT.PMU
........................................ Rp 250.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan
............................................... Rp 125.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
Pada Saat Penyelesaian L/C
Di cabang penerbit L/C (Bank Omega – Jakarta)
akan dibukukan:
D : Setoran Jaminan Sight L/C
.................................................... Rp 250.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
...................................................... Rp 250.000.000
(b) Penerbitan L/C Oleh
Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Bank Lain
Dalam hal bank
menerbitkan suatu Sight L/C yang ditujukan kepada bank lain, pembayaran kepada
beneficiary (penjual barang) akan dilakukan oleh bank lain yang dituju
tersebut. Bank penerbit akan meminta kepada cabang sendiri yang beralokasi sama
atau dekat dengan bank pembayar. Dengan demikian, akan tercipta transaksi
kliring antara bank pemmbayar L/C dengan bank lain pembayar L/C tersebut.
Hubungan antara bank penerbit L/C dengan cabang penerus informasi dijabarkan
dalam rekening perhubungan antar kantor.
Sebagai contoh PT.
DCK, nasabah Bank Omega cabang Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT DSK
di Surabaya senilai Rp 120.000.000. PT. DCK membuka Sight L/C Dalam Negeri yang
ditujukan kepada PT. DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Cabang Surabaya.
Untuk pembukaan L/C ini, PT. DCK membayar penuh setoran jaminannya ditambah
dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp 65.000 dan ongkos kawat sebesar Rp
25.000. Pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp 85.000.000, cek rekening
giro Rp 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank Omega – Jakarta.
Oleh Bank Omega –
Jakarta, transaksi pembukaan L/C ini akan dibukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DCK
..................................... Rp 85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DCK
.......................................... Rp 25.000.000
K : Tabungan – Rekening PT. DCK
................................. Rp 10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN Rekening PT.
DCK
.. Rp 120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
.................... Rp 65.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
....................................... Rp 25.000
Pada Saat Penyelesaian L/C
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening
PT. DCK
..... Rp 120.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya ................................................. Rp 120.000.000
2) Sight L/C Dalam Negeri
– Setoran Jaminan Kurang Dari 100%
Dalam hal pembukaan
L/C yang setoran jaminannya dilakukan kurang dari 100 persen, akan terjadi
penangguhan setoran jaminan yang akan merupakan hutang bagi nasabah pembuka L/C
DN dan sekaligus merupakan kewajiban bagi bank penerbit L/C kepada pihak yang
dijamin.
Dalam kasus seperti
ini, ada resiko wanprestasi dari si pembuka L/C untuk tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut, maka bank akan mengkonversi hutang setoran jaminannya
menjadi debitur.
Seringkali nilai L/C
DN yang telah dibuka oleh nasabah memerlukan revisi berupa penambahan atau
pengurangan nilai. Bila terjadi perubahan L/C, penangguhan setoran jaminan
harus terlebih dahulu dilunasi dengan membebankan nasabah pembuka L/C atas
tambahan komisi dan ongkos warkat yang diperlukan. Perubahan nilai L/C ini
akan segera disampaikan kepada cabang atau bank pembayar setelah
mendapatkan persetujuan dari cabang penerbit. Pada saat negosiasi di bank
pembayar, pembuka L/C diwajibkan harus terlebih dahulu melunasi kekurangan
setoran jaminannya.
Sebagai contoh, PT.
DKS hendak membeli mesin-mesin tenun dari CV. RST di Bandung sebesar Rp
300.000.000. Untuk menjamin pembayaran jual-beli ini, CV. RST menghendaki PT.
DKS untuk membuka L/C Dalam Negeri di Bank Omega – cabang Jakarta yang
ditujukan kepada CV. RST yang juga nasabah Bank Omega cabang Bandung. PT. DKS
membuka L/C DN dengan menyetor sebesar 80% dari nilai nominal L/C yang
dibayarkan atas beban rekening gironya. Komisi yang dibebankan oleh cabang
Jakarta kepada DKS sebesar Rp 180.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000
dibayarkan tunai.
Oleh Bank Omega –
cabang Jakarta, transaksi ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
Pada Saat Penerbitan L/D Dalam Negeri
D : Kas
......................................................................................... Rp 205.000
D : Giro – PT. DKS
..................................................................... Rp 240.000.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening
PT. DKS
........ Rp 240.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
.............................. Rp 180.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.000
Untuk kekurangan
setoran jaminannya akan dibukukan sebagai rekening administratif yang merupakan
kewajiban bersyarat dari Bank Omega cabang Jakarta (kontijensi) dengan ayat
jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN
........................... Rp
60.000.000
Rekening adminstratif
ini akan tetap outstanding hingga Bank Omega cabang Jakarta mendapatkan
kepastian akan pelunasan sisa setoran jaminan tersebut. Kepada nasabah DKS akan
diberikan fasilitas kredit apabila kekurangan setoran jaminan tidak akan
dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Pada saat pelunasan kekurangan setoran jaminan
dan penyelesaian L/C apabila kepada nasabah pembuka L/C diberikan fasilitas
kredit.
Bila pada saat waktu pelunasan kekurangan
setoran jaminan tersebut, PT. DKS tidak dapat membayar kewajibannya dan
menghendaki agar Bank Omega – Jakarta memberikan fasilitas kredit, dan oleh Bank
Omega – Jakarta dibebankan provisi kredit sebesar Rp 2.500.000 ditambah dengan
biaya-biaya bea materai dan lain-lain Rp 100.000, Bank Omega akan membukukan
sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DKS
........................................... Rp 62.600.000
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening
PT. DKS
..... Rp 240.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
................................................. Rp 300.000.000
K : Pendapatan Provisi Kredit
............................................... Rp 2.500.000
K : Pendapatan lainnya
........................................................ Rp 100.000
Pada saat ini Bank
Omega cabang Jakarta sudah mendapatkan kepastian akan kewajiban nasabah dan
kewajiban Bank. Dengan demikian, seluruh rekening administratif harus
dikembalikan atau dihapuskan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN
............................. Rp 60.000.000
3) Usance L/C Dalam
Negeri
Perdagangan dalam
negeri yang dilakukan dengan perantara bank juga ada yang menghendaki
pembayarannya dilakukan secara berjangka. Pembayaran berjangka ini dilakukan
dengan menerbitkan Usance L/C DN yang ditujukan kepada nasabah penjual barang.
Akuntansi untuk Usance
L/C DN dibagi menjadi beberapa peristiwa sebagai berikut :
(a) Saat penerbitan Usance
L/C DN
(b) Saat akseptasi wesel
berjangka
(c) Saat jatuh tempo wesel
(d) Pembayaran sebelum
jatuh tempo
(e) Negosiasi bukan oleh
cabang sendiri
Contoh:
PT. Ira hendak membeli peralatan pabrik rokok
dari PT. PHP di kota Surabaya seharga Rp 500.000.000. Untuk menjamin lancarnya
transaksi perdagangan ini, PT. Ira membuka usance L/C DN di Bank Omega – cabang
Jakarta seharga nilai barang tersebut dengan setoran jaminan pertama sebesar
20% ditujukan kepada PT. PHP nasabah Bank Omega cabang Surabaya. Komisi
pembukaan L/C dikenakan sebesar Rp 500.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pembayaran seluruhnya dilakukan atas beban rekening giro PT. Ira.
Pada Saat Penerbitan Usance L/C Dalam Negeri
Pada saat penerbitan
L/C DN nasabah diharuskan menyetor sejumlah setoran jaminan yang telah
disepakati sebesar 20% dari nilai L/C DN semula. Oleh Bank Omega – Jakarta akan
dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira
............................................. Rp 100.525.000
K : Setoran Jaminan Usance L/C DN –
Rekening PT. Ira
........................................................ Rp 100.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
.................... Rp 500.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
....................................... Rp 25.000
Sedangkan untuk
kekurangan setoran jaminannya harus ditampakkan dalam rekening administratif
sebagai hutang bersyarat dari bank penerbit L/C dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Usance L/C
DN....................... Rp 400.000.000
Rekening administratif
ini akan tetap outstanding hingga pelunasan dilakukan oleh nasabah pembuka L/C
DN.
Akseptasi Wesel
Setelah Usance L/C DN diterbitkan dan
dikirimkan kepada cabang pembayar atas dasar L/C DN yang telah diterima dari
cabang penerbit, cabang pembayar akan menerbitkan wesel usance (Usance draft)
yang harus ditanda tangani oleh sipenjual barang (beneficiary). Wesel ini dapat
diperjualbelikan, oleh sebab itu untuk dapat diperjualbelikan harus terlebih
dahulu harus diaskep oleh cabang penerbit L/C agar jelas dasar hukum tanggung
jawabnya dalam memenuhi pembayaran L/C DN yang telah diterbitkan.
Pada saat akseptasi
wesel berjangka ini oleh cabang penerbit L/C akan dibukukan dengan nilai
nominal penuh dan ayat jurnalnya sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep
......................... Rp 500.000.000
Pelunasan Kekurangan Setoran Jaminan
Pada saat nasabah
pembuka L/C membayar kekurangan setoran jaminan akan mengurangi rekening
administratif keuangan setoran jaminan L/C DN.
Apabila PT. Ira
kemudian datang melunasi seluruh kekurangan setoran jaminannya atas beban
rekening gironya. Kemudian setelah tanggal jatuh waktu wesel, cabang Surabaya
membayar sejumlah nilai L/C kepada PT. PHP (beneficiary). Oleh cabang Jakarta
akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira
....................................................... Rp 400.000.000
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN – rekening
PT.
Ira........... Rp 100.000.000
K : RAK – cabang Surabaya
...................................................... Rp 500.000.000
Karena nasabah pembuka
L/C DN melunasi seluruh kewajibannya, maka seluruh rekening administratif yang
outstanding harus segera dihapuskan karena kewajiban nasabah sudah dipenuhi
seluruhnya. Ayat jurnal yang dilakukan adalah sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Usance L/C DN
....................... Rp 400.000.000
Dengan dibayarkannya
hasil wesel usance, maka rekening administratif untuk mencatat pengaskepan
wesel harus dihapus oleh Bank Omega cabang Jakarta dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep
................ Rp 500.000.000
Dengan dibukukannya
ayat jurnal diatas maka seluruh transaksi yang berkaitan dengan wesel usance
untuk nasabah tersebut diatas sudah selesai dan tidak ada lagi saldo-saldo di
cabang penerbit L/C kecuali hubungan antara kantor dan saldo-saldo rekening
efektif yang masih dan terus outstanding.
(B) Pembukuan di Cabang
Pembayar (Negotiating Bank)
Pembukuan yang
dilakukan di cabang pembayar tidak dibedakan apakah nasabah pembuka L/C di
cabang penerbit telah membayar setoran jaminan dengan jumlah penuh atau tidak.
Namun, yang dibedakan disini adalah jenis transaksi yang harus dilakukan di
cabang pembayar.
Sebagai Cabang Penerus
L/C
Bila cabang hanya bertindak sebagai cabang penerus L/C atas L/C
DN yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang hanya menerima komisi
penerusan dari bank lain tersebut atas
L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain tersebut.
Sebagai Cabang Penyambung Konfirmasi L/C
Bila cabang bertindak
sebagai penyambung konfirmasi dari cabang lain atas L/C yang telah diterbitkan
oleh bank lain, maka cabang akan menerima komisi konfirmasi L/C. dengan
demikian akan tercipta adanya hubungan antar kantor (RAK) antara cabang penyambung
konfirmasi dan cabang penerbit L/C.
Sebagai Cabang Pembayar L/C
Bila cabang bertindak
sebagai cabang pembayar L/C DN yang telah diterbitkan oleh cabang lain, maka
akan tercipta adanya hubungan antar kantor dengan cabang penerbit L/C DN
tersebut.
Akuntansi Pembayaran L/C :
Akuntansi untuk
pembayaran L/C DN dibedakan antara L/C DN yang diterbitkan oleh bank sendiri
(cabang lain) dan L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain. Sedangkan untuk
tanggal pencatatan dibedakan saat pengambilalihan wesel dan saat pembayaran L/C
kepada beneficiary.
Dari jenis L/C DN yang
dibayarkan oleh cabang pembayar juga dibedakan antara Sight L/C DN, Usance L/C
DN, dan Red Clause L/C DN.
1) Pembayaran Atas Sight
L/C Dalam Negeri
Dalam hal
pengambilalihan atau pembayaran L/C DN tidak perlu dilakukan akseptasi wesel
oleh cabang penerbit L/C. cabang pembayar dapat langsung membayarkan sejumlah
L/C Sight kepada beneficiary pada waktu nasabah mengunjukan wesel saight (sight
draft).
a) Bank Sebagai Bank
Pembayar Penuh Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Contoh:
Apabila Bank Omega – cabang Surabaya menerima
wesel sight L/C DN yang telah diterbitkan oleh Bank Omega – cabang Jakarta
sebesar Rp 250.000.000 untuk dibayarkan kepada PT. PMU. Bank Omega – Surabaya
memungut komisi negosiasi wesel sebesar Rp 50.000. Penerimaan hasil wesel
dikehendaki untuk keuntungan rekening giro PT. PMU. Oleh Bank Omega – Surabaya
akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – cabang Jakarta
.......................................... Rp 250.000.000
K : Giro – Rekening PT. PMU
................................... Rp 249.950.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Sight L/C DN
....... Rp 50.000
b) Bank Sebagai Bank
Penyambung Konfirmasi Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri Untuk
Dibayarkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega – Cabang Surabaya menerima perintah
dari Bank Omega – cabang Jakarta untuk meneruskan sight L/C DN sebesar Rp
120.000.000 yang telah diterbitkan dan ditunjukan kepada PT. DSK nasabah Bank
ABC cabang Surabaya. Untuk meneruskan L/C ini, Bank Omega – Surabaya memungut
komisi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 oleh Bank Omega –
cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................ Rp 120.125.000
K : Pendapatan Komisi Konfirmasi Sight L/C
DN......... RP 75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
...................................... Rp 50.000
K : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
Pada saat Kliring diterima:
D : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
K : Bank Indonesia – Giro
............................................. Rp 120.000.000
c) Bank Sebagai Cabang
Pembayar Atas Sight L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega – cabang Jakarta menerima wesel
sight dalam negeri yang diterbitkan oleh Bank ABC – Bandung senilai Rp
175.000.000. Hasil wesel, setelah dikurangi dengan sejumlah komisi dan
ongkos-ongkos lainnya, hendak dibukukan untuk keuntungan rekening giro Tn. KTC
yang merupakan nasabah Bank Omega – cabang Jakarta. Pada saat Bank Omega –
Jakarta menerima wesel atas unjuk ini akan diambil alih dan dibukukan dengan
ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unju Sight L/C DN yang diinkasokan
..................Rp 175.000.000
Setelah itu, Bank
Omega – Jakarta akan menyerahkan warkat tersebut kepada Bank Omega – cabang
Bandung untuk diinkasokan kepada Bank ABC – Bandung.
Setelah Bank Omega –
cabang Jakarta menerima berita hasil inkaso dinyatakan baik dan berhasil, oleh
Bank Omega – cabang Jakarta membebankan komisi sebesar Rp 80.000 dan ongkos
kawat Rp 25.000 dan akan dibukukan sebagai berikut:
D: RAK – Cabang Bandung
............................................ Rp 175.000.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN
.......... . Rp 80.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
........................................ Rp 25.000
K : Giro – Rekening Tn. KTC
.......................................... Rp 174.895.000
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unjuk Sight L/C Yang Diinkasokan
................. Rp 175.000.000
Di Bank Omega – cabang
Bandung (cabang penagih) akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia
.......................................... Rp 175.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta
.............................. Rp 175.000.000
Dengan dibukukannya
ayat jurnal diatas berarti transaksi pembayaran L/C DN sudah selesai dan
seluruh rekening administratif sudah tidak bersaldo lagi.
2) Pembayaran Atas Usance
L/C Dalam Negeri Yang Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Pengambilalihan wesel
usance untuk dibayarkan harus terlebih dahulu mendapatkan akseptasi dari cabang
penerbit. Pencairan wesel berjangka baru dapat dibayarkan oleh cabang pembayar
pada saat jatuh waktu. Pembayaran yang dikehendaki oleh beneficiary sebelum
wesel berjangka jatuh waktu, akan dibebankan dengan sejumlah diskonto oleh bank
pembayar.
Akuntansi untuk pembayaran wesel berjangka
dibedakan sebagai berikut:
a) Pembayaran dilakukan
setelah tanggal jatuh tempo
Pembayaran yang dilakukan setelah tanggal
jatuh waktu dapat langsung diambil alih dan dibayarkan oleh cabang pembayar.
Contoh:
Bank Omega – cabang Surabaya menerima
pengunjukan wesel usance L/C atas nama PT. PHP sebesar Rp 500.000.000. Pada
saat menerima wesel tersebut, oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan
dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Saat menerima wesel sebelum jatuh waktu
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C Dalam Negeri
Yang Belum Jatuh Tempo
.................................................. Rp 500.000.000
Saat pembayaran kepada beneficiary pada saat
jatuh waktu
Pada saat jatuh tempo wesel, oleh Bank Omega
Surabaya membebankan PT. PHP sejumlah komisi sebesar Rp 100.000 dan ongkos
kawat sebesar Rp 25.000, kemudian hasilnya dikreditkan kedalam rekening PT.
PHP. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
................................................... Rp 500.000.000
K : Giro – Rekening Tn. PHP
............................................... Rp 499.875.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN
............... Rp 100.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
............................................ Rp 25.000
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C DN Yang Belum Jatuh Tempo
......... Rp 500.000.000
dengan dibukukannya ayat jurnal diatas seluruh
transaksi tersebut selesai dibukukan dan seluruh rekening administratif tidak
memiliki saldo lagi.
b) Pembayaran Dilakukan
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Dalam hal pembayaran
wesel berjangka yang dikehendaki sebelum tanggal jatuh waktu, oleh bank atau
cabang pembayar akan dibebankan sejumlah diskonto kepada beneficiary untuk
menutupi opportunity cost antara tanggal pembayaran wesel dengan tanggal jatuh
waktu wesel. Diskonto ini akan diterima dimuka oleh cabang atau bank pembayar.
Karena ada beberapa periode mulai dari tanggal pembayaran hingga tanggal jatuh
wesel, pembayaran dimuka ini akan dibukukan sebagai pendapatan yang diterima
dimuka dan akan digolongkan sebagai hutang lancar. Rekening pendapatan diterima
dimuka ini akan diamortisasikan kedalam rekening pendapatan secara periodik.
Contoh :
Bank Omega – Bandung menerima wesel unjuk
usance L/C DN atas nama PT. NTR sebesar Rp 225.000.000 yang telah diterbitkan
Bank Omega – Jakarta dan tanggal jatuh tempo sebulan kemudian. PT. NTR butuh
uang, dan ia hendak mencairkannya sekarang. Untuk hal tersebut, Bank Omega –
cabang Bandung membebankannya dengan diskonto sebesar 21% setahun, ditambah
dengan komisi negosiasi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pada saat melakukan pembayaran kepada PT. NTR
untuk keuntungan rekening gironya, oleh Bank Omega – cabang Bandung dibukukan
dalam ayat jurnal administratif sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo
............... Rp 225.000.000
Karena wesel berjangka
belum jatuh tempo, maka harus dibukukan dalam rekening efektif yang akan
mempengaruhi besarnya aktiva dalam neraca. Rekening ini akan bersaldo nihil
apabila wesel berjangka tersebut jatuh tempo.
D : wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto
.............................. Rp 225.000.000
K : Giro – Rekening PT. NTR
..................................................... Rp 220.962.500
K : Pendapatan Yang Diterima Dimuka
Diskonto Wesel Usance L/C DN
.......................................... Rp 3.937.500
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN
................................ Rp 75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.000
Diskonto = 1/12 * 21% * Rp 225.000.000 = Rp 3.
937.500
Pada saat jatuh tempo
Pada saat jatuh tempo, hanya satu bulan
kemudian, Bank Omega – cabang Bandung akan membukukan pendapatan dan rekening
antar kantor sebagai berikut:
Alokasi pendapatan diskonto:
D : Pendapatan Yang Diterima Dimuka –
Diskonto Wesel Usance L/C DN ..................................... Rp 3.937.500
K : Pendapatan Diskonto Wesel Usance L/C DN
................. Rp 3.937.500
Seluruh rekening
administratif dan rekening lainnya yang berkaitan dengan pembayaran wesel
berjangka tersebut harus dinihilkan karena transaksi sudah selesai. Oleh Bank
Omega – cabang Bandung akan dibukukan sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh
Tempo
.......... Rp 225.000.000
D : RAK – Cabang Jakarta .............................................................. Rp 225.000.000
K : Wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto
................................. Rp 225.000.000
Pembukuan di Bank
Omega – Jakarta akan mengakui adanya hubungan antar kantor dengan cabang
pembayar, dalam hal ini cabang Bandung. Ayat jurnal yang dibuat oleh cabang
Bandung sebagai berikut:
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN Rekening PT.
NTR
............. Rp 225.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
......................................................... Rp 225.000.000
Pembukuan atas wesel
berjangka usance L/C DN yang diterbitkan oleh Bank lain, prosedur pembukuannya
sama seperti di atas, hanya oleh cabang penagih akan tercipta transaksi kliring
dengan bank lain penerbit L/C tersebut.
3) Pembayaran Atas Red
Clause L/C
Bila perdagangan dalam
negeri dilakukan dengan menerbitkan Red Clause L/C, kepada si beneficiary
diberikan fasilitas untuk mendapatkan pembayaran wesel dimuka yang berlaku
hanya atas L/C yang telah diterbitkan sendiri oleh cabang lain, bukannya bank
lain. Dalam hal L/C yang telah diterbitkan bank lain, prosedur pembayarannya
harus melalui inkaso.
Contoh :
Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel
atas unjuk Red Clause L/C atas nama PT. SJT senilai Rp 75.000.000 yang telah
diterbitkan Bank Omega – Jakarta atas perintah PT. ABD. PT. SJT hendak
mencairkan hasil L/C dimuka untuk keuntungan rekening gironya. Untuk hal
tersebut, Bank Omega – Surabaya membebankannya dengan komisi Rp 50.000 dan
ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan
dibukukan sebagai berikut :
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................................. Rp 75.000.000
K : Giro – Rekening PT. SJT
.......................................................... Rp 74.925.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN
................................... Rp 50.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
..................................................... Rp 25.000
Oleh Bank Omega
–cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Setoran Jaminan Red Clause L/C DN –
Rekening PT. ABD
........... Rp 75.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
.................................................................
Rp 75.000.000
Apabila terdapat Red
Clause L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain, maka prosedur pembukuannya harus
melalui inkaso ke bank penerbit L/C melalui cabang sendiri yang berada pada
lokasi terdekat dengan bank penerbit L/C tersebut. Hubungan bank pembayar dan
bank penagih tercipta dalam rekening antar kantor. Sedangkan hubungan bank
penagih dengan bank lain penerbit L/C dalam bentuk kliring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar